Sebanyak 208 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan ini diambil karena sebagian besar dapur layanan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama dalam operasional penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
Penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan sebelum kembali beroperasi. Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah.
SLHS Jadi Syarat Wajib Operasional SPPG
Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) DIY menegaskan bahwa setiap dapur SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebelum menjalankan kegiatan produksi dan distribusi makanan.
Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebagian besar dapur layanan di wilayah DIY masih dalam tahap melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kesiapan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di masing-masing dapur.
“Belum 100 persen lah dalam prosesnya itu, utamanya di IPAL [Instalasi Pengolahan Air Limbah] kan, penyediaan pengolahan air limbahnya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Ni Made, keberadaan fasilitas IPAL merupakan bagian penting dalam standar operasional dapur yang berkaitan langsung dengan aspek kebersihan dan keamanan lingkungan.
Langkah Preventif untuk Melindungi Penerima Manfaat
Ni Made menegaskan bahwa operasional dapur tidak dapat dipaksakan berjalan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko kesehatan bagi penerima manfaat program MBG, terutama para siswa.
“Kalau kemudian dampak bagi penerima, ya ketimbang mereka kena apa-apa, mending kan kita preventif,” katanya.
Ia menilai langkah penghentian sementara operasional dapur justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan program. Menurutnya, program MBG tidak boleh hanya berorientasi pada target pelayanan, tetapi juga harus memastikan seluruh standar keamanan terpenuhi.
“Jadi tidak serta merta kemudian hanya mengejar profit, tapi juga apa yang menjadi persyaratan dari sisi pelaksanaannya itu juga mesti dilihat,” kata dia.
Proses Sertifikasi Melalui Dinas Kesehatan
Terkait proses penerbitan SLHS, Ni Made menjelaskan bahwa prosedur administrasi berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan. Dalam proses tersebut, setiap dapur layanan harus melalui serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kelayakan fasilitas dan operasionalnya.
“Kalau di Dinas Kesehatan itu kan prosedur administratif ya, dia harus mengecek ini-itu, tapi kalau di lapangan SPPG-nya belum tersedia seperti apa yang disyaratkan ya mau-tidak mau mereka juga tidak bisa mendapatkan SLHS,” paparnya.
Proses pemeriksaan tersebut meliputi kelayakan bangunan dapur, sanitasi lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga standar kebersihan dalam proses pengolahan makanan.
Tidak Ada Batas Waktu Khusus
Satgas MBG DIY tidak menetapkan batas waktu khusus bagi dapur layanan untuk melengkapi sertifikat tersebut. Namun seluruh SPPG diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan sebelum kembali menjalankan operasional program MBG.
Ni Made juga mengimbau agar pengelola dapur tidak memaksakan operasional apabila belum siap secara teknis maupun administratif.
“Kita juga mengimbau kalau memang belum bisa secara optimal melayani ya sudah jangan dipaksa,” ujarnya.
BGN Perketat Standar Operasional
Sebelumnya, Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) DIY, Gagat Widyatmoko, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional sejumlah dapur merupakan bagian dari upaya peningkatan standar pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, BGN terus melakukan evaluasi terhadap operasional dapur layanan untuk memastikan seluruh unit memenuhi standar yang ditetapkan.
“Standar tersebut meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi [SLHS], keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] yang berkualitas tinggi, serta penyediaan mess bagi tim inti SPPG agar personel dapat siaga dan berada dekat dengan lokasi operasional,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendorong yayasan mitra BGN untuk segera melengkapi berbagai persyaratan teknis sehingga operasional dapur dapat berjalan dengan lebih baik.
Dorong Operasional MBG yang Aman dan Berkualitas
Program Makan Bergizi Gratis dirancang sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan produktif.
Dengan penerapan standar operasional yang ketat, pemerintah berharap seluruh dapur layanan MBG dapat memberikan makanan yang aman, higienis, dan bergizi bagi para penerima manfaat.
Kebijakan penghentian sementara operasional dapur yang belum memenuhi standar di DIY diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dapur layanan SPPG diharapkan dapat kembali beroperasi secara optimal dan mendukung keberhasilan program MBG secara berkelanjutan.