Sertifikasi Halal Resmi
Dapur SPPG Anda
Bersama CKMI
Pendampingan pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH & MUI untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pastikan sajian makanan aman, higienis, dan terjamin kehalalannya.
Jamin Kehalalan
Menu Dapur SPPG
Indonesia.
Kenapa Memilih Layanan
Halal CKMI?
Mitra terpercaya pendampingan halal yang memahami karakteristik operasional dapur SPPG.
Auditor Berpengalaman Tersebar Seluruh Indonesia
Didukung oleh jaringan auditor dan penyelia halal profesional berlisensi di berbagai wilayah Indonesia untuk audit lapangan yang efisien.
Bonus Pendampingan Dokumen & SJPH
Bukan sekadar pendaftaran, kami memberikan bimbingan penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan penyiapan berkas dari awal hingga tuntas.
Harga Terjangkau & Transparan
Estimasi investasi layanan disampaikan secara lugas dari awal tanpa ada biaya tersembunyi selama proses sertifikasi berlangsung.
Syarat Pengajuan Sertifikasi
Halal Dapur SPPG
Siapkan 4 berkas utama berikut untuk mempercepat proses verifikasi dan pengajuan audit halal.
Penyelia Halal
Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal atau penunjukan personel yang bertanggung jawab atas proses halal di dapur SPPG.
NIB Yayasan
Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif atas nama Yayasan atau pengelola dapur SPPG yang terdaftar di Sistem OSS.
KTP Pengelola SPPG
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab / Kepala Dapur / Ketua Yayasan pengelola SPPG.
Daftar Menu SPPG
Daftar rincian menu makanan, resep, serta asal bahan baku baku/kemasan yang digunakan dalam operasional dapur.
Alur Pendaftaran Sertifikasi
Halal SPPG
Tahapan sistematis dari pendaftaran hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.
Pendaftaran
Konsultasi awal & pendaftaran data dapur SPPG ke tim CKMI.
Pembayaran Biaya Sertifikasi
Konfirmasi estimasi investasi & kesepakatan administrasi layanan.
Pendampingan Pengurusan Dokumen
Penyusunan manual SJPH, matriks bahan, dan unggah berkas ke SIHALAL BPJPH.
Pelatihan Penyelia Halal
Fasilitasi pelatihan & pemenuhan sertifikat kompetensi Penyelia Halal (jika belum punya).
Audit Lapangan
Pemeriksaan dan verifikasi fasilitas dapur SPPG secara langsung oleh Auditor Halal LPH.
Revisi Temuan
Pendampingan perbaikan/penyesuaian minor hasil audit jika ditemukan catatan.
Pengajuan Sidang ke BPJPH
Penyerahan Laporan Hasil Audit ke Komite Fatwa / BPJPH untuk penetapan halal.
Penerbitan Sertifikat Halal
Sertifikat Halal Resmi diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI.
Jadikan Dapur SPPG Anda Resmi Sertifikasi Halal
Konsultasikan kebutuhan pendaftaran dan cek kelengkapan dokumen dapur Anda bersama tim ahli CKMI.
