Sertifikasi HACCP SPPG Akreditasi KAN | PT Cipta Karya Media Indonesia
PT Cipta Karya Media Indonesia • Layanan Sertifikasi HACCP SPPGPakem, Sleman, DIY
Persyaratan Resmi Juknis BGN

Sertifikasi Keamanan
Pangan HACCP SPPG
Akreditasi KAN

Pendampingan audit dan penerbitan Sertifikasi HACCP berakreditasi KAN resmi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menjamin standar keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sesuai Juknis BGNDiakui Komite Akreditasi Nasional (KAN)
FOOD SAFETY MANAGEMENT

Jamin Standar
Keamanan Pangan
Dapur SPPG.

SNI CXC 1:1969 • Akreditasi KAN • Audit Resmi
Akreditasi KAN
Berlaku 3 Thn
Tim HACCP
Keunggulan Layanan

Mengapa Memilih Layanan
HACCP CKMI?

Mitra pendampingan keamanan pangan yang menjamin independensi, transparansi, dan kesesuaian regulasi pemerintah.

Standar SNI CXC 1:1969

Penerapan pedoman umum higiene pangan dan sistem HACCP yang diakui secara nasional maupun internasional.

Auditor Kompeten

Didukung oleh tim auditor keamanan pangan tersertifikasi dan berpengalaman dalam mengaudit operasional dapur industri & SPPG.

Independensi Terjamin

Proses penilaian dilakukan secara objektif, bebas konflik kepentingan, dan menjaga kerahasiaan data pengelola SPPG.

Proses Audit Transparan

Tahapan verifikasi, penilaian risiko, hingga penyampaian laporan audit dilakukan lugas tanpa ada kendala yang ditutupi.

Dokumen Kelengkapan

Syarat Pengajuan Sertifikasi
HACCP SPPG

Siapkan 8 dokumen administrasi berikut untuk proses pengajuan audit HACCP dapur Anda.

01

Akta Pendirian Yayasan

File PDF Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir Yayasan (jika pernah melakukan perubahan).

02

SK Kemenkumham

File PDF Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Yayasan dari Kemenkumham.

03

Logo Yayasan

File PDF/Gambar resmi Logo Yayasan atau pengelola Dapur SPPG.

04

Kop Surat Yayasan

File Microsoft Word (.docx) template Kop Surat resmi Yayasan.

05

Stempel Yayasan

Scan/file PDF atau Word Stempel resmi Yayasan pengelola SPPG.

06

KTP Kepala SPPG

Scan KTP (PDF) Penanggung Jawab / Kepala Dapur SPPG.

07

Struktur Tim HACCP

Nama & Struktur Organisasi Dapur (min. 10 orang). Ketua Tim HACCP adalah SPPI / Kepala SPPG.

08

NIB Yayasan

Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif atas nama Yayasan terdaftar di Sistem OSS.

Prosedur Kerja

Alur Proses Sertifikasi
HACCP SPPG

Tahapan pelaksanaan sertifikasi berstandar Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Langkah 01

Permohonan

Pengajuan pendaftaran awal dan pengisian form permohonan sertifikasi HACCP SPPG.

Langkah 02

Pengajuan Kontrak

Kesepakatan jadwal, skema audit, dan penandatanganan kontrak kerja sama layanan.

Langkah 03

Audit Tahap 1

Pemeriksaan kelengkapan dokumen SJPH/HACCP dan tinjauan kesiapan awal dapur.

Langkah 04

Audit Tahap 2

Verifikasi & penilaian kesesuaian penerapan HACCP secara langsung di lokasi dapur SPPG.

Langkah 05

Rekomendasi & Technical Review

Penyusunan laporan audit dan pengujian oleh tim reviewer teknis independen.

Langkah 06

Penerbitan Sertifikat HACCP

Sertifikat Keamanan Pangan HACCP Resmi Akreditasi KAN diterbitkan (berlaku 3 tahun).

Langkah 07

Audit Surveillance

Pelaksanaan audit pengawasan rutin setiap 1 tahun sekali untuk menjaga konsistensi.

Langkah 08

Audit Pembaruan

Re-sertifikasi berkala setelah masa berlaku sertifikat 3 tahun selesai.

Pertanyaan Populer

F.A.Q Seputar
Sertifikasi HACCP

Temukan jawaban lengkap terkait konsep, syarat, dan proses sertifikasi HACCP untuk dapur SPPG Anda.

1. Apa itu HACCP?

HACCP (*Hazard Analysis and Critical Control Points*) adalah sistem manajemen pengawasan dan pengendalian keamanan pangan secara preventif untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya biologi, kimia, maupun fisik pada tiap tahapan pengolahan makanan.

2. Mengapa perusahaan/dapur perlu sertifikasi HACCP?

Sertifikasi HACCP membuktikan bahwa dapur SPPG telah menerapkan sistem jaminan keamanan pangan berstandar resmi. Sesuai Juknis BGN, sertifikat HACCP berakreditasi KAN menjadi acuan keandalan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

3. Siapa yang dapat mengajukan sertifikasi HACCP?

Seluruh pengelola Dapur SPPG, Yayasan, katering, serta unit usaha pengolahan makanan skala mikro, kecil, menengah, hingga besar dapat mengajukan sertifikasi HACCP.

4. Apa saja yang perlu disiapkan untuk sertifikasi HACCP?

Dokumen legalitas yayasan (Akta, Kemenkumham, NIB), Struktur Tim HACCP (min. 10 orang), dokumen alur proses produksi, serta kesiapan fasilitas higiene dan sanitasi dapur.

5. Bagaimana proses sertifikasi HACCP?

Proses diawali dari permohonan, tinjauan dokumen (Audit Tahap 1), audit kesesuaian fasilitas & praktik di lokasi dapur (Audit Tahap 2), rapat Komite Teknis, hingga penerbitan sertifikat.

6. Berapa lama proses sertifikasi HACCP?

Estimasi waktu proses berkisar antara 2 hingga 4 minggu tergantung kelengkapan dokumen awal serta kesiapan fisik fasilitas dapur saat di-audit.

7. Berapa lama sertifikat HACCP berlaku?

Sertifikat Keamanan Pangan HACCP berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.

8. Apakah setelah mendapatkan sertifikat masih dilakukan audit?

Ya. Dilakukan audit *surveillance* (pengawasan) minimal 1 kali setiap tahun untuk memastikan dapur SPPG tetap konsisten menjalankan standar HACCP.

9. Apakah UMKM / Yayasan SPPG dapat mengajukan sertifikasi HACCP?

Sangat bisa. Dapur SPPG yang dikelola Yayasan maupun UMKM mitra MBG didampingi khusus oleh CKMI agar memenuhi standar kecukupan audit HACCP.

10. Bagaimana cara mengajukan sertifikasi HACCP?

Anda dapat menghubungi tim PT Cipta Karya Media Indonesia via WhatsApp untuk konsultasi awal gratis, pengecekan kelengkapan berkas, dan penjadwalan audit.

Persiapan Keamanan Pangan

Standardisasi Keamanan Pangan Dapur SPPG Anda Sekarang

Konsultasikan pemenuhan dokumen HACCP Akreditasi KAN dapur SPPG Anda bersama tim CKMI.

Konsultasi HACCP via WA ↗
Scroll to Top