Pelatihan & Sertifikasi BNSP Food Handler | PT Cipta Karya Media Indonesia
PT Cipta Karya Media Indonesia • Pelatihan & Sertifikasi BNSP Food HandlerPakem, Sleman, DIY
Standar Higiene & Sanitasi Pangan

Pelatihan & Sertifikasi
BNSP Food Handler
Dapur SPPG

Tingkatkan kompetensi penjamah pangan (food handler) dapur SPPG Anda melalui pelatihan higiene sanitasi dan sertifikasi resmi BNSP untuk mendukung keamanan hidangan MBG.

Sertifikat Resmi BNSP Higienis, Aman & Sesuai Standardisasi Dapur
PENJAMAH PANGAN HYGIENE

Jamin Keamanan
Penanganan Pangan
Dapur MBG.

Standardisasi Sanitasi • Sertifikat BNSP • Pelatihan Teknis
Lisensi BNSP
Materi Praktis
Tim Dapur Siap
Keunggulan Layanan

Mengapa Sertifikasi Food Handler
Bersama CKMI?

Program bimbingan dan uji kompetensi terstruktur untuk penjamah pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sesuai Standar Kompetensi BNSP

Materi dan skema asesmen disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang higiene sanitasi pangan.

Instruktur & Asesor Profesional

Bimbingan teknis diberikan langsung oleh pengajar dan asesor kompetensi berlisensi resmi yang berpengalaman di bidang kuliner & keamanan pangan.

Pelatihan Fleksibel (Online / Onsite)

Pilihan metode pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kesiapan operasional dan lokasi dapur SPPG Anda.

Pendampingan Asesmen Sampai Lulus

Peserta dibimbing dalam penyiapan dokumen portofolio dan praktek uji kompetensi agar dapat mencapai predikat Kompeten (K).

Dokumen & Kualifikasi

Syarat Peserta Sertifikasi
Food Handler BNSP

Siapkan berkas administrasi dan data diri peserta berikut sebelum mengikuti uji kompetensi.

01

Identitas Diri (KTP)

Scan KTP/Kartu Identitas aktif peserta (penjamah pangan/staf dapur).

02

Pas Foto Terbaru

Pas foto formal latar belakang merah atau biru format digital (JPEG/PNG).

03

Ijazah Pendidikan

Scan ijazah pendidikan terakhir (minimal SMP/SMA sederajat).

04

Surat Keterangan Kerja

Surat tugas atau keterangan penunjukan sebagai penjamah pangan/staf dapur SPPG.

05

CV / Daftar Riwayat Hidup

Curriculum Vitae peserta yang mencantumkan riwayat pengalaman kerja di bidang pengolahan makanan.

06

Sertifikat Pelatihan (Jika Ada)

Scan sertifikat keikutsertaan pelatihan higiene sanitasi makanan yang pernah diikuti sebelumnya.

07

Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan bebas penyakit menular dari fasilitas kesehatan/dokter (opsional/rekomendasi).

08

Formulir Pendaftaran BNSP

Pengisian formulir APL-01 dan APL-02 yang dipandu oleh tim pendamping CKMI.

Prosedur Uji Kompetensi

Alur Pendaftaran & Sertifikasi
Food Handler BNSP

Tahapan pelaksanaan bimbingan teknis dan asesmen BNSP untuk penjamah makanan.

Langkah 01

Pendaftaran & Verifikasi

Pendaftaran data peserta dan pengecekan berkas portofolio oleh tim CKMI.

Langkah 02

Bimbingan Teknis (Bimtek)

Pembekalan materi higiene sanitasi, pencegahan kontaminasi silang, dan standar keselamatan pangan.

Langkah 03

Pengisian Pra-Asesmen

Pengisian mandiri formulir APL-01 & APL-02 didampingi oleh fasilitator.

Langkah 04

Uji Kompetensi (Asesmen)

Pelaksanaan ujian tertulis, wawancara, dan observasi praktik oleh Asesor Kompetensi BNSP.

Langkah 05

Pleno Keputusan Asesor

Evaluasi hasil asesmen oleh LSP untuk penetapan status Kompeten (K).

Langkah 06

Penerbitan Sertifikat BNSP

Sertifikat Kompetensi Penjamah Pangan (Food Handler) resmi BNSP diterbitkan.

Pertanyaan Populer

F.A.Q Seputar Sertifikasi
Food Handler BNSP

Penjelasan lengkap mengenai pentingnya sertifikat penjamah pangan bagi SDM dapur SPPG.

1. Apa itu Food Handler (Penjamah Pangan)?

Food Handler atau Penjamah Pangan adalah setiap orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan, peralatan pengolahan, serta permukaan yang bersentuhan dengan makanan dalam proses penerimaan, persiapan, pengolahan, hingga penyajian hidangan.

2. Mengapa staf dapur SPPG wajib memiliki sertifikat Food Handler BNSP?

Sertifikat Food Handler BNSP menjadi bukti bahwa penjamah pangan memiliki pemahaman resmi mengenai higiene personal, sanitasi peralatan, pencegahan bahaya kontaminasi, serta prosedur kerja aman sesuai standar pemerintah.

3. Siapa saja yang dapat mengikuti program ini?

Seluruh juru masak, asisten dapur, staf persiapan bahan, penanggung jawab kebersihan, hingga pengelola Dapur SPPG dan usaha katering.

4. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Food Handler BNSP?

Sertifikat Kompetensi BNSP Food Handler berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.

5. Apakah ujian asesmen dilakukan secara tertulis atau praktek?

Proses asesmen meliputi verifikasi portofolio dokumen, tes tertulis/lisan, serta observasi unjuk kerja (praktek) penanganan higiene pangan.

6. Bagaimana jika peserta belum pernah mengikuti pelatihan higiene sanitasi?

CKMI memberikan materi bimbingan teknis (Bimtek) pembekalan terlebih dahulu sebelum peserta diuji oleh Asesor BNSP.

7. Apakah sertifikasi dapat diselenggarakan kolektif untuk satu tim dapur SPPG?

Bisa. CKMI melayani program sertifikasi kolektif baik secara *online* maupun *onsite* langsung di lokasi dapur SPPG Anda.

8. Bagaimana cara mendaftar peserta pelatihan Food Handler?

Hubungi WhatsApp Cipta Karya Media Indonesia untuk konsultasi jadwal, jumlah peserta, dan pemetaan persyaratan berkas.

Tingkatkan Standar SDM Dapur

Sertifikasikan Seluruh Penjamah Pangan SPPG Anda

Pastikan staf dan juru masak dapur SPPG Anda memiliki kualifikasi resmi Higiene Sanitasi BNSP bersama CKMI.

Konsultasi Food Handler via WA ↗
Scroll to Top