Sertifikasi Halal Dapur SPPG | PT Cipta Karya Media Indonesia
Cipta Karya Media Indonesia • Layanan Sertifikasi Halal Dapur SPPGPakem, Sleman, DIY
Standardisasi Halal Dapur MBG

Sertifikasi Halal Resmi
Dapur SPPG Anda
Bersama CKMI

Pendampingan pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH & MUI untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pastikan sajian makanan aman, higienis, dan terjamin kehalalannya.

Proses Resmi BPJPH & LPHPendampingan Sampai Terbit
HALAL CERTIFICATION

Jamin Kehalalan
Menu Dapur SPPG
Indonesia.

Regulasi BPJPH • SJPH • Pendampingan SPPG
Resmi BPJPH
SJPH Rapi
Penyelia Siap
Keunggulan Layanan

Kenapa Memilih Layanan
Halal CKMI?

Mitra terpercaya pendampingan halal yang memahami karakteristik operasional dapur SPPG.

Auditor Berpengalaman Tersebar Seluruh Indonesia

Didukung oleh jaringan auditor dan penyelia halal profesional berlisensi di berbagai wilayah Indonesia untuk audit lapangan yang efisien.

Bonus Pendampingan Dokumen & SJPH

Bukan sekadar pendaftaran, kami memberikan bimbingan penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan penyiapan berkas dari awal hingga tuntas.

Harga Terjangkau & Transparan

Estimasi investasi layanan disampaikan secara lugas dari awal tanpa ada biaya tersembunyi selama proses sertifikasi berlangsung.

Persyaratan Berkas

Syarat Pengajuan Sertifikasi
Halal Dapur SPPG

Siapkan 4 berkas utama berikut untuk mempercepat proses verifikasi dan pengajuan audit halal.

01

Penyelia Halal

Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal atau penunjukan personel yang bertanggung jawab atas proses halal di dapur SPPG.

02

NIB Yayasan

Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif atas nama Yayasan atau pengelola dapur SPPG yang terdaftar di Sistem OSS.

03

KTP Pengelola SPPG

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab / Kepala Dapur / Ketua Yayasan pengelola SPPG.

04

Daftar Menu SPPG

Daftar rincian menu makanan, resep, serta asal bahan baku baku/kemasan yang digunakan dalam operasional dapur.

Prosedur Kerja

Alur Pendaftaran Sertifikasi
Halal SPPG

Tahapan sistematis dari pendaftaran hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

Langkah 01

Pendaftaran

Konsultasi awal & pendaftaran data dapur SPPG ke tim CKMI.

Langkah 02

Pembayaran Biaya Sertifikasi

Konfirmasi estimasi investasi & kesepakatan administrasi layanan.

Langkah 03

Pendampingan Pengurusan Dokumen

Penyusunan manual SJPH, matriks bahan, dan unggah berkas ke SIHALAL BPJPH.

Langkah 04

Pelatihan Penyelia Halal

Fasilitasi pelatihan & pemenuhan sertifikat kompetensi Penyelia Halal (jika belum punya).

Langkah 05

Audit Lapangan

Pemeriksaan dan verifikasi fasilitas dapur SPPG secara langsung oleh Auditor Halal LPH.

Langkah 06

Revisi Temuan

Pendampingan perbaikan/penyesuaian minor hasil audit jika ditemukan catatan.

Langkah 07

Pengajuan Sidang ke BPJPH

Penyerahan Laporan Hasil Audit ke Komite Fatwa / BPJPH untuk penetapan halal.

Langkah 08

Penerbitan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal Resmi diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI.

Siapkan Dapur SPPG Anda

Jadikan Dapur SPPG Anda Resmi Sertifikasi Halal

Konsultasikan kebutuhan pendaftaran dan cek kelengkapan dokumen dapur Anda bersama tim ahli CKMI.

Konsultasi Halal via WA ↗
Scroll to Top