Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan sertifikasi halal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan tata kelola program berjalan akuntabel dari hulu hingga hilir.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis, tidak hanya dalam aspek kepatuhan regulasi, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional tersebut.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, Menperin menilai penguatan sistem halal menjadi bagian integral dalam mendukung keberhasilan MBG sebagai program peningkatan gizi masyarakat.
“Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel,” ujar Menperin.
Menurutnya, sertifikasi halal dalam konteks MBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan indikator kualitas proses produksi serta tata kelola yang baik. Dengan sistem standardisasi yang terukur dan kredibel, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan makanan yang diterima aman, bermutu, dan sesuai ketentuan halal.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden agar seluruh program prioritas nasional dilaksanakan dengan standar keamanan pangan tertinggi.
Audit Kehalalan SPPG di Lampung Barat
Sebagai bentuk konkret penguatan ekosistem halal nasional, Kemenperin telah melakukan audit pemeriksaan kehalalan produk terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 yang berlokasi di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Audit tersebut dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama pada akhir tahun lalu. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan layanan publik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan.
Langkah tersebut juga sekaligus mendukung kebijakan pengembangan industri halal nasional serta implementasi program MBG di daerah.
Proses audit dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, hingga penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai regulasi yang berlaku.
Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu memastikan setiap tahapan rantai pasok pangan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Penguatan Standardisasi Terintegrasi
Kemenperin juga menegaskan bahwa penguatan standardisasi tidak dilakukan secara parsial, melainkan terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di berbagai daerah. Strategi ini bertujuan memastikan rantai pasok pangan dalam program nasional dapat terjaga melalui proses standardisasi yang ketat dan terukur.
Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan konsisten, sehingga kualitas layanan MBG tetap terjaga di berbagai wilayah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa BSPJI memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan kebijakan standardisasi, termasuk dalam aspek jaminan produk halal.
Menurutnya, SPPG sebagai garda terdepan dalam pemenuhan gizi masyarakat harus menjunjung tinggi integritas halal dalam setiap proses operasionalnya.
Emmy menekankan bahwa komitmen terhadap standar halal tidak dapat ditawar, mengingat program MBG menyasar kelompok masyarakat luas dan berperan penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Jaminan Mutu untuk Program Nasional
Penerapan sertifikasi halal dalam MBG dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing layanan dan produk nasional. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, sistem ini juga meningkatkan kredibilitas program di mata masyarakat.
Melalui standardisasi yang ketat, pemerintah berharap program MBG tidak hanya berhasil dari sisi cakupan penerima manfaat, tetapi juga unggul dalam aspek kualitas dan keamanan pangan.
Komitmen Kemenperin ini menegaskan bahwa program makan bergizi bukan sekadar distribusi makanan, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan secara menyeluruh.
Dengan penguatan sertifikasi halal dan pengawasan yang terintegrasi, pelaksanaan MBG diharapkan mampu berjalan lebih transparan, profesional, serta memberikan jaminan kualitas bagi masyarakat penerima manfaat.