Badan Gizi Nasional (BGN) meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya operasional dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan, pemerintah daerah dipersilakan merekomendasikan penutupan dapur MBG apabila ditemukan pelanggaran serius.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang digelar di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nanik meminta para kepala daerah untuk memastikan bahwa menu makanan yang disediakan dalam program MBG benar-benar sesuai standar gizi dan anggaran yang telah ditetapkan.
Ia bahkan mendorong kepala daerah untuk turun langsung memantau dapur MBG di wilayah masing-masing.
“Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini, sambil Safari Ramadan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik.
Kepala Daerah Diberi Kewenangan Mengawasi Dapur MBG
Nanik menjelaskan, kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengawasan diperkuat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaan Program MBG.
Melalui aturan tersebut, kepala daerah tidak hanya diperbolehkan masuk ke dapur MBG, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya program di tingkat daerah.
“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Walikota dan Ibu Wakil Walikota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak. Karena ada 17 Kementerian dan Lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.
Selain Keppres tersebut, pelaksanaan program MBG juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dengan dasar hukum tersebut, peran pemerintah daerah dinilai sangat strategis untuk membantu BGN dalam mengawasi sekaligus mempercepat implementasi program di lapangan.
Kepala Daerah Diminta Periksa Menu hingga Lingkungan Dapur
Dalam pengawasan tersebut, kepala daerah diminta tidak hanya memeriksa menu makanan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan dapur serta kesesuaian pembangunan fasilitas dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” kata Nanik.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pembangunan SPPG sering kali tidak melibatkan pemerintah daerah secara langsung. Namun setelah terbitnya Keppres Nomor 28 Tahun 2025, kepala daerah kini memiliki peran penting dalam pelaksanaan maupun pengawasan program.
Hal tersebut dinilai penting mengingat jumlah personel pengawasan di BGN masih terbatas.
Menurut Nanik, tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN hanya berjumlah sekitar 70 orang, sehingga mustahil mengawasi ribuan dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia secara maksimal.
Karena itu, keterlibatan kepala daerah dinilai sangat krusial dalam memastikan kualitas dan keamanan operasional dapur MBG.
Kepala Daerah Bisa Rekomendasikan Penutupan Dapur
BGN juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengusulkan penutupan dapur MBG apabila ditemukan pelanggaran serius atau menimbulkan keresahan masyarakat.
Nanik menjelaskan bahwa kepala daerah dapat mengirimkan surat resmi kepada Kepala BGN untuk merekomendasikan relokasi maupun penutupan dapur bermasalah.
“Itulah seperti disampaikan Kepala Badan tadi, di tahun 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujarnya.
Dapur Tanpa IPAL Bisa Langsung Ditutup
Dalam sesi diskusi setelah rapat, sejumlah kepala daerah meminta penjelasan lebih lanjut terkait kewenangan pengawasan tersebut.
Salah satu pertanyaan datang dari Wakil Bupati Blora Sri Setyorini yang menanyakan apakah dapur MBG yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat direkomendasikan untuk ditutup.
“Termasuk mereka yang tidak memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), Bu…?” tanya Wakil Bupati Blora Sri Setyorini.
Menanggapi hal itu, Nanik menjawab dengan tegas.
“Tutup!”
Wakil Bupati Blora kemudian menambahkan bahwa masih banyak dapur yang belum memiliki fasilitas pengolahan limbah tersebut.
“Banyak dapur yang nggak punya IPAL,” katanya.
“Tutup… Tutup!” jawab Nanik kembali dengan nada tegas.
“Okeee… Siaaappp… Ibu, terima kasih atas arahan Ibu,” ujar Wakil Bupati Blora.
SPPG Wajib Gunakan Bahan Pangan Lokal
Selain soal standar fasilitas dapur, Nanik juga menegaskan kewajiban setiap SPPG untuk menggunakan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM lokal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin Kepala Daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya.
Pemerintah daerah pun diminta aktif mendorong penggunaan bahan pangan lokal di wilayah masing-masing sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG.
SPPG yang Tak Gunakan Bahan Lokal Terancam Ditutup
BGN menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Bahkan dapur MBG dapat ditutup apabila tidak menyerap bahan pangan dari produsen lokal.
“Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata Nanik.
Ia menjelaskan bahwa setiap dapur MBG harus mengutamakan pasokan bahan pangan dari wilayah sekitar.
Jika bahan pangan tidak tersedia di sekitar dapur, maka dapat diambil dari kecamatan setempat. Jika masih tidak tersedia, barulah bahan tersebut dapat diperoleh dari kecamatan lain dalam satu kabupaten.
Apabila suatu kabupaten memang tidak memiliki komoditas tertentu, misalnya telur atau ayam, maka barulah diperbolehkan mengambil dari daerah lain.
“Tapi, selama di Kabupaten itu masih ada peternakan ayam, nggak boleh,” tegasnya.
BGN Siap Bertindak Cepat
Nanik memastikan bahwa BGN akan segera mengambil tindakan apabila menerima laporan dari kepala daerah terkait dapur MBG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Begitu ada laporan resmi dari bupati atau wali kota, tim pengawasan BGN akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Langsung Suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Sekarang langsung (laporkan) ke saya. Nanti Pak Doni (Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan) akan turun langsung. Tutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh dapur MBG di Indonesia berjalan sesuai standar, baik dari sisi kualitas makanan, keamanan operasional, maupun pemberdayaan ekonomi lokal.