BGN Persilakan Kepala Daerah Tinjau Dapur SPPG untuk Awasi Menu Program MBG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam memastikan menu yang disajikan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai dengan standar gizi dan anggaran yang telah ditetapkan.

Nanik bahkan meminta para kepala daerah untuk turun langsung meninjau dapur MBG di wilayah masing-masing sebagai bagian dari pengawasan program strategis nasional tersebut.

“Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadhan ini, sambil Safari Ramadhan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG, dikutip Kamis (5/3/2026).

Kepala Daerah Diberi Kewenangan Awasi Dapur MBG

Menurut Nanik, keterlibatan kepala daerah dalam pengawasan dapur MBG memiliki dasar hukum yang kuat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga.

Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, kepala daerah memiliki ruang untuk ikut memantau operasional dapur MBG, termasuk meninjau kondisi lingkungan dapur hingga memastikan menu yang disajikan sesuai ketentuan.

“Karena ada 17 Kementerian dan Lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.

Selain Keppres tersebut, koordinasi pelaksanaan MBG juga diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran implementasi program.

Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis untuk membantu pengawasan sekaligus mempercepat pelaksanaan program di daerah masing-masing.

Pengawasan Menu dan Standar Dapur

Dalam kesempatan tersebut, Nanik menekankan pentingnya kepala daerah memeriksa secara langsung kondisi dapur MBG, mulai dari menu makanan hingga kesesuaian pembangunan dapur dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” jelasnya lagi.

Pengawasan tersebut dianggap penting mengingat jumlah dapur MBG yang terus bertambah di berbagai daerah. Tanpa keterlibatan pemerintah daerah, pengawasan dari pusat dinilai tidak akan maksimal.

Nanik mengungkapkan bahwa saat ini tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN hanya berjumlah sekitar 70 orang. Jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk mengawasi ribuan dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Menurutnya, dengan adanya Keppres 28 tahun 2025, para Kepala Daerah bisa terlibat dalam pelaksanaan Program MBG, baik untuk percepatan maupun pengawasannya. Sebab, dengan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya 70 orang, tak mungkin bisa mengawasi ribuan dapur dari Sabang Sampai Merauke dengan sempurna.”

SPPG Wajib Gunakan Bahan Pangan Lokal

Selain soal pengawasan dapur, Nanik juga menegaskan bahwa setiap SPPG diwajibkan menggunakan bahan pangan yang berasal dari petani, peternak, nelayan, serta pelaku UMKM lokal.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mendorong penggunaan bahan pangan lokal untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin Kepala Daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam program MBG, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan produk petani, peternak, nelayan, serta UMKM di daerah.

Dengan keterlibatan pemerintah daerah, diharapkan rantai pasok pangan lokal dapat terintegrasi dengan dapur MBG sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

SPPG Bisa Ditutup Jika Tidak Gunakan Produk Lokal

BGN juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak mematuhi aturan penggunaan bahan pangan lokal. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah penutupan operasional dapur MBG.

“Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata dia.

Penegasan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dukungan Daerah Kunci Keberhasilan MBG

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan keterlibatan aktif kepala daerah dalam pengawasan dapur SPPG, pemerintah berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat, program ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk petani, peternak, nelayan, serta UMKM setempat.

Scroll to Top