Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini diambil karena unit dapur tersebut belum memenuhi standar sanitasi yang dipersyaratkan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Muhammad Aril Putra, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan langkah penertiban agar pelaksanaan program tetap memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
“Termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) penyedia Program MBG,” kata Muhammad Aril Putra di Palu, Kamis.
Penertiban Berdasarkan Surat BGN
Aril mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada surat Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Wilayah III sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap dapur SPPG di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis BGN dalam memastikan standar operasional dapur program MBG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berupaya memperketat proses pengawasan agar kualitas makanan yang disediakan bagi masyarakat tetap terjamin.
Selain itu, BGN juga tengah menyiapkan sistem penilaian baru terhadap dapur SPPG yang akan diterapkan secara nasional.
“Ke depan akan diterapkan sistem grading atau pengelompokan level bagi setiap SPPG, guna memastikan standar mutu dan higienitas makanan tetap terjaga,” ujarnya.
Pentingnya Standar IPAL dan SLHS
Aril menegaskan bahwa pemenuhan standar IPAL dan SLHS merupakan aspek krusial dalam operasional dapur MBG. Standar tersebut bertujuan menjaga sterilitas makanan sekaligus mencegah potensi dampak lingkungan dari limbah dapur yang dihasilkan.
“Terkait standar IPAL dalam petunjuk teknis, diatur harus memiliki sistem penyaringan, termasuk grease trap atau alat perangkap lemak dan minyak, karena limbah dapur berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar,” tuturnya.
Sistem IPAL yang memadai berfungsi untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar tersebut sebelum diizinkan beroperasi.
Selain IPAL, dapur SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat. Sertifikat ini menjadi indikator bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
SPPG Bisa Beroperasi Kembali Setelah Perbaikan
Aril menjelaskan bahwa SPPG yang saat ini berstatus suspend tetap memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Hal tersebut mengacu pada surat suspensi yang diterbitkan oleh Direktorat Pengawasan.
Pengelola dapur diwajibkan melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai bukti bahwa perbaikan telah dilakukan. Dokumen tersebut dapat berupa foto atau dokumentasi pembangunan IPAL serta bukti pengurusan SLHS.
Setelah dokumen diserahkan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak berwenang sebelum izin operasional kembali diberikan.
“Tidak ada tenggang waktu perbaikan. Sepanjang mereka tidak laksanakan rekomendasi maka tidak bisa beroperasi. Meski begitu kami mengimbau pengelola SPPG segera menyelesaikan pengurusan SLHS dan pembangunan IPAL,” ujarnya.
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Dalam proses pemenuhan standar tersebut, pengelola SPPG diharapkan aktif berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk pembangunan dan pengelolaan IPAL, pengelola dapat berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, untuk pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, pengelola dapur perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan standar sekaligus memastikan bahwa setiap dapur MBG beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
203 SPPG Beroperasi di Sulawesi Tengah
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar 203 unit SPPG yang telah beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 unit sedang dalam status penghentian sementara operasional.
Langkah penertiban ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas program MBG sekaligus memastikan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri menyasar berbagai kelompok masyarakat, seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Dampak terhadap Tenaga Kerja
Penghentian sementara operasional SPPG tidak hanya berdampak pada distribusi makanan bagi penerima manfaat, tetapi juga terhadap tenaga kerja yang terlibat dalam operasional dapur.
Aril menjelaskan bahwa setiap unit SPPG rata-rata melibatkan puluhan relawan yang berperan dalam proses produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan.
“Dalam satu SPPG rata-rata terdapat sekitar 47 relawan. Program ini memiliki efek berganda dalam membuka lapangan kerja, sehingga kepatuhan terhadap standar menjadi sangat penting,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan program MBG tidak hanya berfungsi sebagai upaya pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai pasok pangan.
Menjaga Standar untuk Keberlanjutan Program
Penguatan standar operasional dapur SPPG dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan program MBG. Dengan memastikan seluruh dapur memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah, pemerintah berharap kualitas makanan tetap terjaga sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Langkah penertiban ini juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pengelola SPPG untuk meningkatkan standar operasional dapur agar program MBG dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.