BGN Suspend Ratusan Dapur MBG Akibat Pelanggaran Standar Keamanan Pangan

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar kualitas layanan dan keamanan pangan pada beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah penghentian sementara atau suspend ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

362 SPPG di Pulau Jawa Disuspend

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini total SPPG yang dihentikan sementara di wilayah Pulau Jawa mencapai 362 unit. Angka tersebut merupakan akumulasi dari hasil pengawasan yang dilakukan secara berkala.

Dalam laporan terbaru pada periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.

“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 -10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni, dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan, terutama terkait keamanan pangan dan pengawasan operasional.

Beragam Pelanggaran Ditemukan

Berdasarkan laporan pemantauan, pada Senin (6/4) tercatat sembilan SPPG yang dikenakan sanksi suspend. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak adanya pengawas gizi dan pengawas keuangan di wilayah Bogor, menu makanan yang dinilai tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.

Pada Selasa (7/4) tidak terdapat penambahan kasus suspend. Namun sehari setelahnya, Rabu (8/4), jumlah dapur yang ditindak meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah.

Selain masalah renovasi fasilitas, BGN juga menemukan dugaan kejadian menonjol berupa gangguan pencernaan pada penerima manfaat di Cimahi. Selain itu, terdapat pula persoalan manajemen organisasi di Kendal serta ketiadaan tenaga pengawas gizi di Purworejo.

Pengawasan berlanjut pada Kamis (9/4) dengan penindakan terhadap 14 SPPG lainnya. Permasalahan yang ditemukan mencakup persoalan sumber daya manusia di Jakarta Selatan serta dugaan gangguan pencernaan di sejumlah daerah seperti Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Selain itu, beberapa dapur masih belum dapat beroperasi karena proses renovasi yang belum rampung.

Sementara itu pada Jumat (10/4), BGN kembali menjatuhkan sanksi suspend terhadap tiga SPPG. Temuan yang muncul antara lain renovasi fasilitas yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu makanan yang dinilai tidak layak di Sampang.

Pengawasan Juga Dilakukan di Wilayah Timur Indonesia

Tidak hanya di Pulau Jawa, pengawasan juga dilakukan di wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG yang beroperasi, sebanyak 165 unit telah dihentikan sementara operasionalnya.

Sanksi tersebut diberikan karena sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan dasar operasional, termasuk tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Menurut Rudi, kebijakan suspend merupakan langkah korektif untuk memastikan setiap unit SPPG mematuhi standar keamanan pangan dan tata kelola layanan yang telah ditetapkan.

“Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat,” ujar Rudi.

Upaya Menjaga Kualitas Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaannya harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.

BGN menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Indonesia. Setiap dapur yang tidak memenuhi standar operasional akan dikenakan tindakan tegas hingga perbaikan dilakukan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan program MBG berjalan dengan aman, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Scroll to Top