Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola program MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan layanan.
Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, pemberian insentif dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, skema baru tersebut diterapkan karena setiap SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda.
Dalam skema sebelumnya, SPPG dengan kapasitas layanan berbeda tetap menerima nominal insentif yang sama.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta.
Insentif SPPG Menjadi Rp2.000 per Porsi
Dengan formula baru tersebut, besaran insentif yang diterima SPPG akan mengikuti volume layanan masing-masing dapur.
Semakin banyak porsi MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat, semakin besar pula total insentif yang diterima SPPG.
Sebaliknya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit akan memperoleh insentif sesuai dengan jumlah porsi yang dilayani.
BGN menjelaskan, nilai Rp2.000 per porsi tersebut bukan merupakan anggaran tambahan di luar alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Dari total alokasi tersebut, Rp10.000 diperuntukkan bagi makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Artinya, perubahan mekanisme ini tidak mengubah total alokasi Rp15.000 per penerima manfaat, tetapi mengubah cara perhitungan insentif untuk pengelola SPPG.
Bukan untuk Mengejar Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
Sudaryono menegaskan bahwa perubahan skema tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat mitra SPPG mengalami kerugian.
Namun, ia juga menyebut pengelolaan dapur MBG bukan model kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Mitra itu tidak mungkin rugi, tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean gitu loh. Ini kan bisa dibilang kan MBG ini kalau katakanlah semacam kegiatan utilitas,” kata Sudaryono.
Menurutnya, model layanan MBG lebih mengandalkan volume dan keberlangsungan operasional. Meskipun nilai insentif per porsi relatif terbatas, layanan yang dilakukan secara rutin dan dalam jangka panjang memberikan peluang pengembalian atas investasi yang telah dikeluarkan mitra.
“Utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya kan nggak gede, tapi volume. Mainnya volume dan main panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola tersebut berbeda dengan pekerjaan yang hanya dilakukan sekali dan langsung menghasilkan keuntungan.
Dalam penyelenggaraan MBG, SPPG menjalankan layanan secara berkelanjutan sehingga investasi fasilitas yang dikeluarkan mitra diharapkan dapat memperoleh pengembalian melalui keberlangsungan layanan.
SPPG Tidak Beroperasi Tidak Mendapat Insentif
Selain mengubah dasar perhitungan, aturan terbaru juga menegaskan keterkaitan insentif dengan aktivitas pelayanan SPPG.
BGN menyatakan insentif diberikan ketika dapur SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat. Apabila SPPG terkena suspend sehingga tidak dapat memberikan layanan, insentif tidak diberikan.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan kepada penerima manfaat karena kondisi tertentu.
BGN mencontohkan hari ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan atau dialihkan secara daring akibat kondisi seperti bencana alam. Dalam situasi tersebut, apabila SPPG tidak melayani penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.
Dengan demikian, skema baru membuat pemberian insentif lebih berkaitan dengan jumlah porsi yang benar-benar dilayani serta keberlangsungan operasional SPPG.
Perubahan Skema Mengikuti Kapasitas Layanan
Perubahan dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi pada dasarnya mengubah formula pemberian insentif dari nominal tetap menjadi perhitungan berbasis volume layanan.
BGN menyebut penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan.
Mekanisme terbaru juga memperhitungkan jumlah porsi, kapasitas layanan masing-masing SPPG, serta hari pelayanan efektif.
Bagi pengelola SPPG, perubahan ini membuat jumlah penerima manfaat menjadi salah satu faktor penting dalam perhitungan insentif.
Karena itu, pencatatan jumlah porsi dan pelaksanaan pelayanan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan MBG.
Perubahan tersebut sekaligus menandai pergeseran kebijakan BGN dalam mengatur insentif SPPG, dari skema nominal yang sama untuk setiap dapur menjadi skema yang lebih proporsional berdasarkan volume pelayanan.