Author name: adminsppg

peresmian sppg 3T oleh wakil BGN Mayjen Trenggono
Berita

Waka BGN Resmikan SPPG di Tanjung Pinang, 980 Unit Diaktifkan Serentak di 16 Provinsi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktifkan sebanyak 980 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di 16 provinsi yang mencakup wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali. Aktivasi ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi. Kegiatan peresmian dan aktivasi SPPG tersebut dipusatkan di Aceh Besar pada Rabu (14/10). Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Mayjen Trenggono, meresmikan SPPG Kota Tanjung Pinang, Tanjung Pinang Barat, Kampung Baru 3, Provinsi Kepulauan Riau. Pengaktifan ratusan SPPG ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat. Keberadaan SPPG di berbagai wilayah diharapkan dapat mendukung penyaluran makanan bergizi kepada kelompok penerima manfaat sesuai dengan ketentuan program MBG. Wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi menjadi perhatian dalam perluasan layanan tersebut. Ketersediaan fasilitas pelayanan gizi di wilayah-wilayah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi. SPPG merupakan unit yang menjalankan sebagian atau seluruh tugas penyediaan dan distribusi makanan bergizi gratis, sekaligus memberikan edukasi mengenai gizi dan keamanan pangan kepada penerima manfaat. Pelaksanaannya menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung program MBG yang dikelola BGN. Melalui aktivasi 980 SPPG di 16 provinsi, perluasan layanan diharapkan dapat berjalan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pelayanan. Pengelolaan SPPG juga perlu memperhatikan standar operasional, kualitas makanan, serta keamanan pangan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

sidak ketua bgn di sppg aceh
Berita

Sidak Dini Hari di SPPG Aceh, Sudaryono Tekankan SOP dan Validitas Data Penerima MBG

ACEH — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cadek, Baitussalam, Banda Aceh, pada Rabu (14/10) dini hari. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan operasional penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dalam sidak tersebut, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar meninjau sejumlah area operasional SPPG. Pemeriksaan meliputi ruang persiapan, ruang produksi, ruang penyimpanan, hingga ruang pemorsian makanan. Peninjauan ini bertujuan memastikan fasilitas dan proses pelayanan di SPPG mendukung pelaksanaan program MBG sesuai ketentuan yang berlaku. Sidak Bukan untuk Mencari Kesalahan Sudaryono menegaskan bahwa sidak yang dilakukannya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan petugas. Sebaliknya, kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan sekaligus upaya memberikan motivasi kepada para petugas SPPG agar terus menjalankan tugas secara optimal. Ia menyampaikan bahwa kehadirannya di lokasi juga bertujuan memberikan semangat kepada kepala SPPG beserta seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. “Dan saya datang ke sini bukan untuk marah-marah, gitu enggak. Tapi kita untuk memastikan, menyemangati kamu (red: Kepala SPPG) dan pasukan kita semua yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Sudaryono. Melalui pengawasan langsung di lapangan, pelaksanaan program diharapkan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi operasional dan kesiapan fasilitas pelayanan gizi. Validitas Data Menjadi Perhatian dalam Penyaluran MBG Selain memeriksa fasilitas dan proses operasional, Sudaryono turut menyoroti pentingnya kelengkapan serta validitas data penerima manfaat program MBG. Menurutnya, kesesuaian data sekolah dengan data yang tercatat dalam sistem menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan penyaluran makanan bergizi berjalan tepat sasaran. Ia menjelaskan, sekolah yang belum memiliki nomor induk sekolah perlu memperbarui data tersebut melalui kementerian yang berwenang sesuai dengan jenis lembaga pendidikannya. “Ada sekolah-sekolah yang belum ada nomor induk sekolahnya, ya kita enggak bisa layani. Dia harus meng-update nomor induk sekolahnya. Di mana? Kalau dia di sekolah negeri atau swasta ke Kementerian Dikdasmen, kalau madrasah atau pondok pesantren ke Kementerian Agama,” jelasnya. Kelengkapan administrasi dan kesesuaian data diperlukan agar penerima manfaat dapat teridentifikasi dengan baik. Dengan demikian, pelaksanaan program MBG dapat dipantau dan dievaluasi berdasarkan data yang tersedia. Dampak MBG Diukur dari Perbaikan Gizi hingga Kehadiran Siswa Sudaryono juga menekankan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya dilihat dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat. Program ini juga diharapkan memberikan dampak terhadap perbaikan status gizi dan pertumbuhan peserta didik. Menurutnya, evaluasi dampak program dapat dilakukan melalui sejumlah indikator, antara lain kondisi fisik, berat badan, tinggi badan, serta tingkat kehadiran siswa di sekolah. “Karena impact yang kita inginkan adalah perbaikan gizi, pertumbuhan yang baik, dilihat secara fisik, berat badan, tinggi badan, termasuk juga ada output termasuk kehadiran,” tegas Sudaryono. Ia menilai indikator-indikator tersebut penting untuk membantu melihat manfaat program bagi penerima. Pemantauan secara berkala juga diperlukan agar perkembangan pelaksanaan MBG dapat dievaluasi secara lebih terarah. Sudaryono Sebut Kehadiran Siswa Meningkat setelah MBG Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono turut membagikan pengalamannya saat mengunjungi sebuah sekolah di Palembang. Ia menyebut tingkat kehadiran siswa di sekolah tersebut sebelumnya berada di kisaran 60 persen dan meningkat menjadi 95 persen setelah program MBG dilaksanakan. “Saya pernah datang di satu sekolah di Palembang, itu tingkat kehadirannya sekitar 60-an persen. Setelah ada MBG, tingkat kehadirannya naik 95%. Jadi ini ada impact, ada output yang baik, ada hasil yang baik, gitu,” pungkasnya. Pengalaman tersebut disampaikan sebagai salah satu contoh perubahan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam mengevaluasi pelaksanaan program MBG. Meski demikian, angka kehadiran yang disampaikan tersebut merujuk pada sekolah yang dikunjungi Sudaryono di Palembang. Data tersebut tidak dengan sendirinya menggambarkan perubahan tingkat kehadiran di seluruh sekolah penerima program. Melalui pengawasan operasional, pembenahan data penerima manfaat, dan pemantauan indikator keberhasilan, pelaksanaan MBG diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi kelompok sasaran.

peresmian sppg 3T aceh bersama ketua bgn
Berita

BGN Prioritaskan Aktivasi SPPG di Wilayah 3T dan Daerah dengan Stunting Tinggi

ACEH BESAR – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memperluas layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi. Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menyampaikan komitmen tersebut dalam acara peresmian aktivasi SPPG secara serentak di 16 provinsi, Rabu (14/10). Kegiatan yang dipusatkan di Aceh Besar itu mencakup sejumlah wilayah di Bali, Kalimantan, dan Sumatera. Sudaryono menegaskan bahwa aktivasi SPPG di wilayah prioritas akan terus berlanjut. Menurutnya, perluasan layanan MBG harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, khususnya peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses maupun persoalan gizi. “Kami akan buka terus di wilayah-wilayah yang memang siswa-siswi dan juga tingkat ibu hamil menyusui membutuhkan, yaitu wilayah 3T, dan prevalensi stunting tinggi dan tinggi sekali, ini bukan yang terakhir kami akan teruskan,” tegas Mas Dar. BGN Minta Kepala Daerah Aktif Mengawasi Program MBG Selain menegaskan keberlanjutan aktivasi SPPG, Sudaryono mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG. Ia juga meminta para kepala daerah berperan aktif mengawasi pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Menurut Sudaryono, pemerintah daerah dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada BGN sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan layanan MBG. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan menjangkau kelompok sasaran secara tepat. “Rekomendasi dari kepala daerah menjadi salah satu acuan yang penting bagi kami,” ujar Mas Dar. Dalam kegiatan tersebut, Sudaryono juga berdialog secara daring dengan sejumlah kepala daerah yang mengikuti peresmian dari wilayah masing-masing. Dialog ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta gambaran kondisi lapangan terkait pelaksanaan program MBG. Simalungun Soroti Stunting yang Mencapai 24 Persen Kebijakan BGN yang memprioritaskan aktivasi SPPG di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi mendapat apresiasi dari sejumlah pemerintah daerah. Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa stunting masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di Kabupaten Simalungun. Benny menyebut prevalensi stunting di daerahnya mencapai 24 persen. Karena itu, penambahan layanan SPPG dinilai menjadi salah satu bentuk dukungan penting untuk memperluas akses pemenuhan gizi masyarakat. “Saya mewakili Pemerintahan Kabupaten Simalungun, mengucapkan sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas peresmian SPPG 3T dan wilayah prevalensi stunting tinggi. Karena perlu diketahui bahwa angka stunting di Kabupaten Simalungun sangatlah tinggi, sebesar 24 persen. Dan kami sangat-sangat berterima kasih kembali karena diberi kesempatan untuk menurunkan angka stunting,” ungkapnya. Apresiasi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses layanan pemenuhan gizi, terutama di wilayah yang masih menghadapi tantangan terkait status gizi masyarakat. Kepulauan Riau Mendapat Tambahan 37 SPPG Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura. Ia menyambut baik penambahan SPPG di wilayahnya dan berharap pemerintah terus memberikan perhatian kepada daerah lain yang masuk kategori 3T. Nyanyang menyebut Kepulauan Riau memperoleh tambahan 37 SPPG dalam kegiatan aktivasi tersebut. Ia berharap perluasan layanan dapat terus dilakukan agar pelaksanaan program MBG semakin merata. “Saya ucapkan terima kasih yang sangat luar biasa, kita ada tambahan untuk saat ini ada 37 SPPG yang baru untuk daerah-daerah yang telah ditentukan. Kami mohon perhatiannya untuk daerah 3T lainnya,” ungkapnya. Penambahan SPPG di wilayah prioritas diharapkan dapat memperluas jangkauan program MBG bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan dukungan pemerintah daerah dan pengawasan yang berkelanjutan, BGN berupaya memastikan layanan pemenuhan gizi dapat menjangkau peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, termasuk mereka yang tinggal di wilayah dengan tantangan geografis dan persoalan stunting.

Skema Insentif SPPG MBG Berubah, Kini Rp2.000 per Porsi
Berita

Skema Insentif SPPG MBG Berubah, Kini Rp2.000 per Porsi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola program MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan layanan. Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, pemberian insentif dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, skema baru tersebut diterapkan karena setiap SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda. Dalam skema sebelumnya, SPPG dengan kapasitas layanan berbeda tetap menerima nominal insentif yang sama. “Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta. Insentif SPPG Menjadi Rp2.000 per Porsi Dengan formula baru tersebut, besaran insentif yang diterima SPPG akan mengikuti volume layanan masing-masing dapur. Semakin banyak porsi MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat, semakin besar pula total insentif yang diterima SPPG. Sebaliknya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit akan memperoleh insentif sesuai dengan jumlah porsi yang dilayani. BGN menjelaskan, nilai Rp2.000 per porsi tersebut bukan merupakan anggaran tambahan di luar alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dari total alokasi tersebut, Rp10.000 diperuntukkan bagi makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Artinya, perubahan mekanisme ini tidak mengubah total alokasi Rp15.000 per penerima manfaat, tetapi mengubah cara perhitungan insentif untuk pengelola SPPG. Bukan untuk Mengejar Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat Sudaryono menegaskan bahwa perubahan skema tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat mitra SPPG mengalami kerugian. Namun, ia juga menyebut pengelolaan dapur MBG bukan model kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Mitra itu tidak mungkin rugi, tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean gitu loh. Ini kan bisa dibilang kan MBG ini kalau katakanlah semacam kegiatan utilitas,” kata Sudaryono. Menurutnya, model layanan MBG lebih mengandalkan volume dan keberlangsungan operasional. Meskipun nilai insentif per porsi relatif terbatas, layanan yang dilakukan secara rutin dan dalam jangka panjang memberikan peluang pengembalian atas investasi yang telah dikeluarkan mitra. “Utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya kan nggak gede, tapi volume. Mainnya volume dan main panjang,” ujarnya. Ia menambahkan, pola tersebut berbeda dengan pekerjaan yang hanya dilakukan sekali dan langsung menghasilkan keuntungan. Dalam penyelenggaraan MBG, SPPG menjalankan layanan secara berkelanjutan sehingga investasi fasilitas yang dikeluarkan mitra diharapkan dapat memperoleh pengembalian melalui keberlangsungan layanan. SPPG Tidak Beroperasi Tidak Mendapat Insentif Selain mengubah dasar perhitungan, aturan terbaru juga menegaskan keterkaitan insentif dengan aktivitas pelayanan SPPG. BGN menyatakan insentif diberikan ketika dapur SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat. Apabila SPPG terkena suspend sehingga tidak dapat memberikan layanan, insentif tidak diberikan. Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan kepada penerima manfaat karena kondisi tertentu. BGN mencontohkan hari ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan atau dialihkan secara daring akibat kondisi seperti bencana alam. Dalam situasi tersebut, apabila SPPG tidak melayani penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan. Dengan demikian, skema baru membuat pemberian insentif lebih berkaitan dengan jumlah porsi yang benar-benar dilayani serta keberlangsungan operasional SPPG. Perubahan Skema Mengikuti Kapasitas Layanan Perubahan dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi pada dasarnya mengubah formula pemberian insentif dari nominal tetap menjadi perhitungan berbasis volume layanan. BGN menyebut penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Mekanisme terbaru juga memperhitungkan jumlah porsi, kapasitas layanan masing-masing SPPG, serta hari pelayanan efektif. Bagi pengelola SPPG, perubahan ini membuat jumlah penerima manfaat menjadi salah satu faktor penting dalam perhitungan insentif. Karena itu, pencatatan jumlah porsi dan pelaksanaan pelayanan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan MBG. Perubahan tersebut sekaligus menandai pergeseran kebijakan BGN dalam mengatur insentif SPPG, dari skema nominal yang sama untuk setiap dapur menjadi skema yang lebih proporsional berdasarkan volume pelayanan.

BGN luncurkan 13 SPPG dukung pelaksanaan MBG di Papua
Berita

BGN Luncurkan 13 SPPG di Papua, 10 Berada di Wilayah 3T

Jayapura – Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Papua. Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah II, Nurjaeni, mengatakan peluncuran SPPG tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan MBG, termasuk ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Untuk Provinsi Papua ada 13 SPPG yang resmi diluncurkan hari ini dan sebanyak 10 berada di wilayah 3T dan tiga lainnya di wilayah non-3T,” kata Nurjaeni di Jayapura, Minggu. Menurut dia, keberadaan SPPG di wilayah 3T menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemenuhan gizi. Dalam pedoman BGN, pengelolaan SPPG di wilayah 3T dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik daerah setempat, termasuk dari sisi jumlah penerima manfaat yang dilayani. Nurjaeni juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan Pemerintah Kota Jayapura atas dukungan terhadap pembangunan SPPG di wilayah tersebut. Ia menjelaskan, sejumlah SPPG sebelumnya telah dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan MBG. Namun, sebagian di antaranya mengalami keterlambatan dalam operasional akibat berbagai kendala, termasuk persoalan hukum. “Memang ada sejumlah SPPG yang sebelumnya telah dipersiapkan namun mengalami keterlambatan operasional akibat berbagai kendala, termasuk persoalan hukum sehingga hal tersebut terus dilakukan perbaikan,” ujarnya. Secara keseluruhan, terdapat 36 SPPG di wilayah Papua Raya yang dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan program MBG. BGN Perketat Pengawasan SPPG Seiring dengan bertambahnya jumlah SPPG, BGN menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap kelayakan operasional setiap SPPG. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program, terutama setelah terjadinya sejumlah kasus keracunan makanan. “Dan ke depan kami juga terus memperketat pengawasan terhadap kelayakan SPPG sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program, terutama setelah terjadi sejumlah kasus keracunan makanan,” kata Nurjaeni. Penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan pedoman BGN yang menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu aspek utama dalam penyelenggaraan MBG. Setiap tahapan produksi dan distribusi makanan diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, sementara pengawasan mutu bahan baku, higienitas proses, dan inspeksi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya. Pedoman BGN juga mengatur adanya prosedur respons terhadap insiden keamanan pangan, yang mencakup penanganan insiden, investigasi, koordinasi dengan pihak berwenang, tindakan korektif dan pencegahan, serta pelaporan dan tindak lanjut. Empat SPPG di Papua Ditutup Permanen Khusus di Provinsi Papua, Nurjaeni menyebut terdapat empat SPPG yang telah ditutup secara permanen karena dinilai tidak layak beroperasi. Sementara itu, SPPG yang mengalami kejadian menonjol atau insiden serius akan dikenakan penghentian sementara. Operasional dapat dilanjutkan setelah dilakukan perbaikan dan SPPG tersebut dinyatakan kembali layak oleh dinas kesehatan. Dalam tata kelola MBG, penghentian permanen merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan hasil investigasi dan/atau audit khusus terhadap pelanggaran serius yang terbukti. Ketentuan teknis BGN juga mengatur mekanisme penghentian permanen dalam kondisi tertentu, termasuk kejadian menonjol yang menimbulkan dampak serius. Pengawasan terhadap keamanan pangan menjadi bagian penting dari penyelenggaraan SPPG. BGN telah memiliki pedoman khusus sertifikasi keamanan pangan SPPG yang mencakup sertifikasi laik higiene dan sanitasi serta sertifikasi HACCP. Pedoman tersebut juga mengatur pemantauan dan pengawasan sebelum, saat, maupun setelah proses sertifikasi. Sebelumnya, BGN bersama Pemerintah Provinsi Papua dan sejumlah instansi terkait meresmikan salah satu SPPG di Kabupaten Jayapura pada Jumat (2/10). Peluncuran dan pengembangan SPPG di Papua diharapkan dapat memperluas jangkauan program MBG, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang memiliki tantangan geografis dan akses layanan yang lebih terbatas.

BGN Siapkan Hampir 1.000 Dapur MBG Baru, Prioritaskan Daerah 3T dan Stunting Tinggi
Berita

BGN Siapkan Hampir 1.000 Dapur MBG Baru, Prioritaskan Daerah 3T dan Stunting Tinggi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuka sekitar 900 hingga hampir 1.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan ini. Pembukaan dapur baru tersebut akan diprioritaskan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah yang memiliki prevalensi stunting tinggi. Kepala BGN Sudaryono mengatakan sejumlah dapur baru telah dibuka di wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi. Selanjutnya, pembukaan SPPG akan diarahkan ke sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Bali. “Minggu ini saya rencana buka ada sekitar 900, hampir 1.000 di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali, ya daerah 3T sama prevalensi stunting tinggi dan tinggi sekali,” ujar Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026). Pembukaan SPPG Dilakukan Berdasarkan Sistem Sudaryono juga meminta mitra yang telah menyelesaikan pembangunan dapur SPPG dan masih menunggu pengoperasian untuk bersabar. Menurutnya, BGN akan melakukan pendataan terhadap dapur yang telah siap secara bertahap melalui sistem yang telah ditetapkan. Penentuan SPPG yang akan diaktifkan tidak dilakukan melalui jalur perantara. BGN sebelumnya juga telah menegaskan bahwa proses aktivasi SPPG dilakukan berdasarkan sistem dan database resmi BGN, dengan memprioritaskan dapur yang telah siap beroperasi secara teknis. Ketentuan tersebut sejalan dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Dalam Juknis, pelaksanaan program MBG dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan SPPG yang tersebar di 38 provinsi. Dokumen tersebut juga menargetkan pengembangan 35.000–40.000 SPPG untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat. BGN Ingatkan Mitra Waspadai Calo Seiring dengan rencana pembukaan dapur baru dalam jumlah besar, BGN mengingatkan para mitra agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa percepatan aktivasi atau pembukaan SPPG. Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak memberikan kewenangan kepada individu maupun asosiasi tertentu untuk menjadi perantara dalam proses aktivasi dapur MBG. Karena itu, mitra diminta tidak memberikan uang atau imbalan kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat proses tersebut. “Enggak ada calo di sini, semua program pemerintah ini gratis,” tegas Sudaryono. Sebelumnya, BGN juga telah menyampaikan bahwa proses aktivasi dilakukan langsung oleh BGN. Setelah SPPG dinyatakan siap, BGN akan menghubungi mitra, menempatkan kepala SPPG, serta melakukan aktivasi virtual account sesuai mekanisme yang berlaku. SPPG Berperan dalam Penyaluran MBG Dalam Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026, SPPG merupakan unit organisasi nonstruktural yang bertugas melaksanakan sebagian atau seluruh layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis. SPPG juga memiliki peran dalam memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan keamanan pangan kepada penerima manfaat. Program MBG tidak hanya menyasar peserta didik. Berdasarkan Juknis 2026, kelompok penerima manfaat mencakup peserta didik, anak usia di bawah lima tahun mulai usia enam bulan, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok lainnya termasuk pendidik dan tenaga kependidikan. Khusus kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, keberadaan SPPG menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pemenuhan gizi di masyarakat. Dalam Juknis, ibu hamil menjadi salah satu penerima manfaat MBG, sedangkan anak balita didefinisikan sebagai anak usia 6 bulan sampai 5 tahun yang belum atau tidak mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan. Dengan rencana penambahan sekitar 900 hingga hampir 1.000 dapur baru, BGN menargetkan perluasan layanan MBG terutama ke wilayah yang menjadi prioritas, termasuk daerah 3T dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi. Proses pembukaan dan aktivasi SPPG tetap dilakukan berdasarkan sistem serta kesiapan fasilitas sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN.

uji coba mbg prasmanan
Berita

BGN Uji Coba Skema Prasmanan MBG di Lebih dari 60 Dapur SPPG

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji coba pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan skema prasmanan di lebih dari 60 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Uji coba tersebut mulai dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta hingga Jayapura. Kepala BGN Sudaryono mengatakan, melalui skema prasmanan, makanan yang telah dimasak di SPPG akan dibawa ke sekolah dalam kondisi hangat untuk kemudian disajikan langsung kepada siswa di kelas. Menurut Sudaryono, pola tersebut diujicobakan salah satunya untuk mengurangi jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan. Dengan waktu penyajian yang lebih singkat, makanan diharapkan tetap segar dan risiko makanan mengalami kerusakan dapat ditekan. “Per hari ini, dari tanggal 5 ini kita sudah piloting di mungkin lebih dari 60 dapur untuk prasmanan di kelas,” ujar Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Ia menjelaskan, makanan akan dibawa dari dapur dalam keadaan hangat kemudian disajikan di kelas. Dengan mekanisme tersebut, siswa dapat menerima makanan dalam kondisi yang lebih segar dibandingkan apabila terdapat jeda distribusi yang panjang. Selain aspek kualitas makanan, BGN juga melihat skema prasmanan sebagai bagian dari proses edukasi bagi siswa. Dalam pelaksanaannya, sekolah nantinya turut dilibatkan untuk mendukung proses penyajian makanan. Siswa Dilibatkan dalam Penyajian MBG Salah satu perbedaan dalam skema prasmanan adalah keterlibatan siswa dalam proses pelayanan makanan. Siswa akan dibagi ke dalam kelompok piket yang bertugas membantu melayani teman-temannya saat makan. Sudaryono menyebut kelompok piket tersebut kemungkinan terdiri atas sekitar lima hingga enam siswa. Mereka juga berpotensi menggunakan celemek dan sarung tangan ketika bertugas menyajikan makanan. Konsep tersebut, menurutnya, memiliki kemiripan dengan praktik penyajian makanan di sekolah-sekolah Jepang yang melibatkan siswa dalam kegiatan pelayanan makan bersama. “Kalau prasmanan ini, yang dilatih adalah dapurnya, yang dilatih juga adalah sekolahnya. Karena yang melayani adalah siswa, jadi siswa itu ada piket kayak di Jepang,” kata Sudaryono. Dengan demikian, penerapan skema prasmanan tidak hanya menempatkan SPPG sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyediaan makanan. Sekolah juga memiliki peran dalam mendukung proses penyajian dan membangun kebiasaan siswa dalam kegiatan makan bersama. Dalam petunjuk teknis MBG 2026, SPPG sendiri merupakan unit yang menjalankan sebagian atau seluruh tugas penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis, termasuk memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan keamanan pangan kepada penerima manfaat. Makanan Tetap Dimasak di SPPG Sudaryono menegaskan bahwa skema prasmanan tidak berarti makanan akan dimasak sepenuhnya di sekolah. Pada skema yang sedang diuji, makanan tetap diproduksi di SPPG, kemudian dikirim ke sekolah dalam kondisi hangat sebelum disajikan kepada siswa. Namun, terdapat kemungkinan berbeda untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan jumlah siswa yang sangat besar dan memiliki fasilitas pengolahan makanan sendiri. Sudaryono mencontohkan pesantren dengan jumlah santri lebih dari 1.000 orang yang memungkinkan memiliki dapur di lingkungan pesantren. Dalam kondisi seperti itu, proses pengolahan makanan dapat dilakukan di lokasi tersebut. Ia juga menyinggung model central kitchen yang digunakan di sejumlah negara. Dalam model tersebut, makanan dimasak di dapur pusat kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah dalam kondisi hangat untuk selanjutnya disajikan secara prasmanan. BGN Sebut Hasil Awal Uji Coba Positif Hasil awal uji coba skema prasmanan, menurut Sudaryono, menunjukkan perkembangan yang baik. Ia mengatakan telah menerima laporan mengenai tingkat makanan yang habis dikonsumsi serta berkurangnya makanan yang terbuang. Menurutnya, kondisi makanan yang lebih segar juga memungkinkan siswa yang masih ingin makan untuk mengambil tambahan selama persediaan masih tersedia. “Sejauh ini, tadi saya dapat laporan, itu tingkat kehabisan makanannya bagus. Jadi kan artinya lebih fresh, kemudian ada yang mungkin mau nambah, masih ada sisa bisa nambah,” ujar Sudaryono. Ia juga menyebut jumlah food waste atau makanan yang terbuang cenderung lebih sedikit dalam skema prasmanan berdasarkan laporan awal yang diterimanya. Pengurangan sisa makanan menjadi salah satu aspek yang relevan dalam penyelenggaraan MBG. Pedoman BGN sendiri menempatkan pencegahan dan penanganan sisa pangan sebagai bagian dari aspek keamanan pangan dan manajemen limbah dalam penyelenggaraan program. Belum Dipastikan Menggantikan Skema yang Berjalan Meski hasil awal uji coba dinilai baik, BGN belum memastikan apakah skema prasmanan nantinya akan diterapkan secara luas dan menggantikan pola distribusi MBG yang telah berjalan. Sudaryono mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan pelaksanaan uji coba di berbagai lokasi. Ia berharap model tersebut dapat diterapkan di lebih banyak tempat apabila hasil evaluasinya mendukung. “Ya kita berharap akan semakin banyak kita laksanakan seperti itu,” katanya. Dengan demikian, skema prasmanan MBG saat ini masih berada pada tahap uji coba. Evaluasi terhadap pelaksanaan di berbagai SPPG akan menjadi bagian penting sebelum BGN menentukan penerapan skema tersebut secara lebih luas. Dari sisi tata kelola, pelaksanaan MBG memang membutuhkan perhatian terhadap keamanan pangan. Pedoman sertifikasi keamanan pangan BGN menempatkan jaminan keamanan pangan sebagai kebutuhan penting dalam penyelenggaraan MBG karena makanan diberikan dalam skala besar dan dengan frekuensi yang ketat.

Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG Murah & Terpercaya
Berita

Sertifikasi BNSP Chef de Partie untuk Head Chef SPPG Murah & Terpercaya

Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG menjadi salah satu pilihan pengembangan kompetensi yang relevan bagi tenaga yang bertanggung jawab atas proses produksi makanan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dapur tidak hanya dituntut mampu menghasilkan makanan dalam jumlah besar, tetapi juga menjaga kualitas bahan, proses pengolahan, kebersihan, ketepatan waktu, dan konsistensi hasil masakan. Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026 menempatkan Jurutama Masak sebagai salah satu personel penting dalam struktur SPPG. Jurutama masak bertugas menyusun menu bersama Pengawas Gizi, memimpin tim memasak, menyiapkan bahan sesuai resep, memastikan kualitas bahan, serta menjaga standar kebersihan dan kualitas makanan. Karena itu, kompetensi chef atau juru masak menjadi bagian penting dalam kesiapan SDM dapur SPPG. Apa Itu Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG? Secara umum, sertifikasi kompetensi BNSP digunakan untuk mengakui kompetensi seseorang berdasarkan skema dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang berwenang. Dalam konteks SPPG, posisi yang paling dekat dengan fungsi Head Chef adalah Jurutama Masak, yaitu personel yang memimpin dan mengatur tim memasak serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses memasak di dapur. Namun, perlu diperhatikan bahwa dokumen Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026 yang menjadi referensi artikel ini tidak menyebut “Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG” atau skema “Chef de Partie” sebagai sertifikasi wajib khusus untuk Kepala/Jurutama Masak SPPG. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Jurutama Masak diutamakan memiliki latar belakang tata boga atau pengalaman minimal satu tahun serta memiliki Sertifikat Chef. Dengan demikian, sertifikasi skema Chef de Partie dapat diposisikan sebagai pilihan sertifikasi kompetensi yang relevan untuk memperkuat kemampuan personel chef di lingkungan SPPG, bukan dinyatakan sebagai persyaratan wajib MBG apabila belum ada ketentuan resmi yang secara spesifik menyebutkannya. Peran Jurutama Masak dalam Operasional SPPG Jurutama Masak bukan sekadar orang yang memasak makanan. Dalam sistem operasional SPPG, posisi ini memiliki fungsi koordinasi yang cukup penting. Berdasarkan Juknis MBG 2026, beberapa tanggung jawab Jurutama Masak meliputi: Tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa seorang chef di SPPG membutuhkan kemampuan teknis sekaligus kemampuan mengelola tim dan proses produksi. Mengapa Sertifikasi Chef Penting bagi Head Chef SPPG? Produksi makanan di SPPG dilakukan dalam skala besar. Kesalahan dalam proses persiapan bahan, pengolahan, pemorsian, maupun pengaturan waktu dapat berdampak pada kualitas makanan yang diterima penerima manfaat. Pedoman BGN juga menekankan bahwa proses produksi harus mendukung efisiensi pekerjaan, keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan kenyamanan petugas. Sertifikasi kompetensi dapat membantu chef membuktikan bahwa dirinya memiliki kompetensi yang relevan dengan pekerjaannya. Bagi pengelola SPPG, keberadaan tenaga yang kompeten juga dapat mendukung penerapan sistem kerja yang lebih terstruktur. Apa Itu Skema Chef de Partie? Chef de Partie (CDP) merupakan posisi dalam bidang tata boga yang umumnya bertanggung jawab terhadap satu bagian atau station tertentu dalam dapur. Seorang CDP perlu memiliki kemampuan teknis pengolahan makanan, menjaga standar kualitas, mengatur pekerjaan di bagiannya, serta berkoordinasi dengan anggota tim dapur lainnya. Jika diterapkan pada kebutuhan dapur SPPG, kompetensi tersebut dapat mendukung pengelolaan proses produksi makanan yang membutuhkan koordinasi banyak personel. Hal ini menjadi semakin relevan karena Juknis MBG 2026 mengatur pembagian personel berdasarkan fungsi, termasuk Jurutama Masak, persiapan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, pemorsian, packing, hingga distribusi. Siapa yang Cocok Mengikuti Sertifikasi Chef de Partie? Skema Chef de Partie dapat dipertimbangkan oleh tenaga yang bekerja atau akan bekerja di bidang tata boga, terutama mereka yang memiliki tanggung jawab terhadap proses produksi makanan. Untuk lingkungan SPPG, peserta yang relevan antara lain: Juknis juga menyebut bahwa Jurutama Masak diutamakan berasal dari lulusan Tata Boga D3/D4/S1 dan/atau memiliki pengalaman minimal satu tahun serta dokumen pendukung dan Sertifikat Chef. Kompetensi Chef yang Dibutuhkan di Dapur SPPG Menjadi chef di dapur SPPG membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menghasilkan masakan yang lezat. Kompetensi teknis harus berjalan bersama pemahaman mengenai keamanan pangan dan sistem kerja dapur. Beberapa kemampuan yang relevan antara lain: 1. Persiapan Bahan Makanan Chef harus mampu memastikan bahan yang digunakan sesuai kebutuhan resep, memiliki kualitas baik, serta dipersiapkan secara higienis. 2. Pengolahan Makanan Proses memasak harus dilakukan berdasarkan resep dan standar yang telah ditentukan. Juknis BGN secara khusus memberikan tanggung jawab kepada Jurutama Masak untuk memastikan proses memasak berjalan sesuai standar gizi. 3. Pengendalian Kualitas Chef perlu memperhatikan kualitas bahan, rasa, tekstur, kebersihan, hingga ketepatan waktu penyajian. 4. Kepemimpinan Tim Jurutama Masak bertugas memimpin dan mengatur tim yang memasak. Artinya, kemampuan membagi pekerjaan dan berkomunikasi menjadi bagian penting dari pekerjaan tersebut. 5. Higiene dan Keamanan Pangan Keamanan pangan menjadi aspek fundamental dalam operasional SPPG. BGN menargetkan penerapan sertifikasi keamanan pangan seperti SLHS dan HACCP untuk menjamin proses produksi dan distribusi makanan berjalan aman serta terstandar. Sertifikasi SPPG Lain yang Perlu Dipertimbangkan Kebutuhan kompetensi SPPG tidak berhenti pada chef. Juknis menunjukkan bahwa operasional SPPG melibatkan berbagai fungsi, mulai dari gizi, keuangan, sanitasi, produksi, hingga distribusi. Karena itu, pengelola SPPG dapat mempertimbangkan pengembangan kompetensi melalui berbagai program sertifikasi sesuai kebutuhan personel, antara lain: Sertifikasi Juru MasakUntuk meningkatkan dan membuktikan kompetensi tenaga yang bertanggung jawab terhadap proses memasak. Sertifikasi HalalMendukung pemenuhan aspek kehalalan dalam penyelenggaraan makanan. Sertifikasi Penyelia HalalRelevan bagi personel yang bertanggung jawab membantu penerapan dan pengawasan sistem jaminan produk halal. Sertifikasi Ahli GiziMendukung kompetensi personel yang menjalankan fungsi pengelolaan gizi. Dalam Juknis, Pengawas Gizi bertugas memastikan manajemen gizi dan proses pengelolaan makanan berjalan sesuai standar. Sertifikasi Food HandlerMendukung kompetensi personel yang terlibat langsung dalam penanganan makanan. Sertifikasi Juru Sembelih HalalRelevan untuk kompetensi personel yang melakukan proses penyembelihan hewan sesuai ketentuan halal. Selain kompetensi individu, SPPG juga wajib memperhatikan standar keamanan pangan. Juknis 2026 menyebut bahwa makanan harus memenuhi standar kesehatan/higienis dan food grade mulai dari pemilihan bahan baku, pencucian, pengolahan, pemorsian, penyajian, hingga pengantaran. SPPG juga wajib mengajukan SLHS pada tahap persiapan dan memiliki SLHS maksimal tiga bulan setelah operasional serta Sertifikat Halal maksimal enam bulan setelah operasional. Kesimpulan Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kompetensi tenaga chef yang bekerja dalam lingkungan dapur SPPG. Skema Chef de Partie relevan untuk personel yang memiliki tanggung jawab teknis dan koordinatif dalam produksi makanan. Namun, berdasarkan Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026 yang menjadi referensi, Chef de Partie maupun Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG tidak disebut sebagai sertifikasi wajib khusus.

Sertifikasi Skema Cook BNSP untuk Asisten Chef SPPG
Artikel

Sertifikasi Skema Cook BNSP untuk Asisten Chef SPPG Murah & Terpercaya

Sertifikasi BNSP Asisten Chef SPPG menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang terlibat dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Produksi makanan di SPPG dilakukan dalam jumlah besar dan membutuhkan tenaga yang mampu bekerja sesuai prosedur, menjaga kualitas makanan, serta memahami prinsip kebersihan dan keamanan pangan. Dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026, posisi Juru Masak merupakan salah satu bagian dalam struktur personel SPPG. Juru Masak bertugas antara lain menyusun menu bersama Pengawas Gizi, memimpin tim memasak, memastikan kualitas bahan makanan, memasak sesuai standar gizi, serta menjaga kebersihan area pengolahan. Karena itu, kompetensi tenaga memasak tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman. Sertifikasi skema Cook BNSP dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja di bidang pengolahan makanan. Apa Itu Sertifikasi BNSP Asisten Chef SPPG? Sertifikasi BNSP Asisten Juru Masak SPPG merupakan sertifikasi kompetensi yang dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa seorang tenaga kerja memiliki kompetensi pada bidang pengolahan makanan sesuai skema yang diikuti melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP. Dalam konteks SPPG, kompetensi tersebut relevan dengan pekerjaan di area dapur, khususnya membantu proses persiapan dan pengolahan makanan dalam skala besar. Perlu dibedakan bahwa dokumen Juknis BGN menggunakan istilah “Jurutama Masak” dalam struktur SPPG. Juknis menyebutkan bahwa tenaga Jurutama Masak diutamakan merupakan lulusan Tata Boga D3/D4/S1 dan/atau memiliki pengalaman minimal satu tahun dengan dokumen pendukung serta memiliki Sertifikat Chef. Artinya, sertifikasi kompetensi bidang memasak dapat menjadi bagian penting dalam mempersiapkan SDM dapur SPPG. Mengapa Kompetensi Cook Penting di Dapur SPPG? Dapur SPPG bukan sekadar dapur katering biasa. Setiap hari, tim harus mengelola bahan makanan, melakukan persiapan, memasak, pemorsian, packing, hingga distribusi dalam jumlah yang telah ditentukan. Juknis MBG 2026 bahkan menetapkan komposisi personel SPPG yang dapat mencapai maksimal 52 orang, termasuk satu Jurutama Masak, empat personel persiapan bahan makanan, sepuluh personel pengolahan bahan makanan, sembilan personel pemorsian, serta personel packing dan distribusi. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi dan kompetensi yang baik. Kesalahan dalam proses memasak dapat berdampak pada kualitas, ketepatan waktu produksi, hingga keamanan makanan. Tugas Tenaga Masak dalam Operasional SPPG Berdasarkan Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026, Jurutama Masak memiliki sejumlah tanggung jawab penting, antara lain: Tugas tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan di dapur SPPG membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan memasak. Tenaga dapur juga perlu memahami food safety, higiene, pengendalian kualitas, pengelolaan bahan baku, dan kerja tim. Manfaat Sertifikasi Skema Cook BNSP bagi Asisten Juru Masak SPPG Mengikuti sertifikasi BNSP Asisten Chef SPPG memberikan sejumlah manfaat bagi tenaga kerja maupun pengelola dapur. 1. Membuktikan Kompetensi Kerja Sertifikat kompetensi dapat menjadi bukti formal bahwa seseorang telah mengikuti proses asesmen kompetensi sesuai skema yang diikuti. Hal ini dapat memperkuat profil tenaga kerja ketika melamar atau ditempatkan pada posisi yang berkaitan dengan pengolahan makanan. 2. Meningkatkan Profesionalisme Tim Dapur SPPG membutuhkan SDM yang mampu bekerja secara disiplin dan mengikuti prosedur. Sertifikasi dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih profesional. 3. Mendukung Kesiapan Operasional SPPG Juknis BGN menyatakan bahwa tenaga relawan SPPG harus mendapatkan pelatihan dan pembekalan mengenai tugas dan fungsi masing-masing, kebersihan, pengetahuan tata boga, serta pengetahuan lainnya sebelum SPPG beroperasi. Dengan demikian, peningkatan kompetensi SDM menjadi bagian penting dari persiapan operasional. 4. Meningkatkan Kepercayaan Pengelola Bagi owner atau pengelola SPPG, memiliki tenaga dapur yang kompeten membantu membangun sistem kerja yang lebih terukur. Pengelola juga dapat lebih mudah memetakan kemampuan personel sesuai tugas masing-masing. Siapa yang Cocok Mengikuti Sertifikasi Cook untuk SPPG? Sertifikasi ini dapat dipertimbangkan oleh tenaga yang akan bekerja pada bagian dapur, khususnya yang memiliki tugas berkaitan dengan persiapan dan pengolahan makanan. Peserta yang relevan antara lain: Bagi calon Jurutama Masak, Juknis BGN secara khusus mengutamakan lulusan Tata Boga D3/D4/S1 dan/atau mereka yang memiliki pengalaman minimal satu tahun serta dokumen pendukung dan Sertifikat Chef. Sertifikasi Cook Saja Apakah Sudah Cukup untuk SDM SPPG? Tidak selalu. Operasional SPPG melibatkan berbagai aspek, sehingga kompetensi tenaga kerja perlu disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Selain kompetensi memasak, aspek keamanan pangan dan kehalalan juga sangat penting. Pedoman BGN menempatkan higienitas dapur, keamanan pangan, dan kompetensi SDM sebagai bagian penting dalam tata kelola SPPG. Karena itu, pengelola SPPG dapat mempertimbangkan sertifikasi kompetensi lain sesuai kebutuhan personel. Lengkapi Kompetensi Tim SPPG dengan Sertifikasi Jika Anda sedang mempersiapkan SPPG MBG atau sudah menjalankan operasional dapur SPPG, jangan hanya berfokus pada kesiapan bangunan dan peralatan. Kesiapan SDM juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan produksi makanan berjalan profesional. Kami menyediakan layanan sertifikasi SPPG untuk membantu meningkatkan kompetensi tim, antara lain: Sertifikasi dapat disesuaikan dengan posisi, kebutuhan, dan peran personel dalam operasional SPPG. Konsultasi Sertifikasi SPPG Sudah memiliki calon tim SPPG dan ingin mengetahui sertifikasi apa yang sesuai untuk masing-masing posisi? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. 📱 WhatsApp: 6288902841546 Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi mengenai sertifikasi BNSP Asisten Chef SPPG, sertifikasi Juru Masak, Food Handler, Halal, Penyelia Halal, Ahli Gizi, dan Juru Sembelih Halal.

Pelatihan dan Sertifikasi HACCP, ISO 22000, ISO 45001 Akreditasi KAN
Berita

Mengenal HACCP dan Mengapa Wajib untuk Dapur MBG

Mengenal HACCP dan Mengapa Wajib untuk Dapur MBG menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan mitra, pengelola dapur MBG, hingga tenaga penjamah makanan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seiring dengan semakin luasnya implementasi program MBG di berbagai daerah, standar keamanan pangan menjadi salah satu aspek yang tidak dapat ditawar. Makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada jutaan penerima manfaat harus dipastikan aman, higienis, bergizi, dan bebas dari risiko kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan. Dalam petunjuk teknis penyelenggaraan Program MBG, keamanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang wajib diterapkan oleh setiap SPPG. Hal ini karena penerima manfaat program MBG terdiri dari kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kesalahan kecil dalam proses pengolahan makanan dapat menimbulkan dampak besar terhadap kesehatan penerima manfaat. Salah satu sistem keamanan pangan yang diakui secara internasional dan menjadi standar dalam industri pangan adalah HACCP. Lalu apa sebenarnya HACCP dan mengapa sistem ini sangat penting bagi dapur MBG? Apa Itu HACCP? HACCP merupakan singkatan dari Hazard Analysis and Critical Control Point, yaitu sistem manajemen keamanan pangan yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan potensi bahaya yang dapat muncul selama proses produksi makanan. Berbeda dengan sistem pengawasan tradisional yang berfokus pada pemeriksaan produk akhir, HACCP lebih menitikberatkan pada pencegahan sejak awal proses produksi. Dengan pendekatan ini, potensi bahaya dapat dikendalikan sebelum makanan sampai ke tangan konsumen. Sistem HACCP telah digunakan secara luas oleh industri makanan, rumah sakit, hotel, restoran, katering, hingga fasilitas penyedia makanan skala besar yang melayani ribuan orang setiap hari. Dalam konteks Program MBG, HACCP menjadi sangat relevan karena dapur SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari untuk didistribusikan kepada banyak penerima manfaat. Mengapa Keamanan Pangan Sangat Penting dalam Program MBG? Program MBG bukan sekadar program distribusi makanan, tetapi merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi. Jika terjadi kasus keracunan makanan atau kontaminasi pangan, dampaknya dapat sangat luas, antara lain: Karena itulah setiap dapur MBG wajib menerapkan sistem keamanan pangan yang kuat dan terdokumentasi dengan baik. Bahaya yang Dapat Terjadi pada Makanan Dalam HACCP, bahaya pangan dibagi menjadi tiga kategori utama. 1. Bahaya Biologis Bahaya biologis berasal dari mikroorganisme seperti: Kontaminasi mikroba biasanya terjadi akibat sanitasi yang buruk, penyimpanan yang tidak tepat, atau proses memasak yang tidak mencapai suhu aman. 2. Bahaya Kimia Bahaya kimia dapat berasal dari: 3. Bahaya Fisik Bahaya fisik meliputi: Ketiga jenis bahaya tersebut harus dikendalikan melalui penerapan sistem HACCP yang efektif. Tujuh Prinsip HACCP Sistem HACCP dibangun berdasarkan tujuh prinsip utama yang saling berkaitan. 1. Analisis Bahaya Tahap pertama adalah mengidentifikasi semua potensi bahaya yang mungkin muncul dalam proses produksi makanan. Contohnya: 2. Menentukan Critical Control Point (CCP) CCP adalah titik kritis dalam proses produksi yang harus dikendalikan untuk mencegah bahaya. Contohnya: 3. Menentukan Batas Kritis Setiap CCP harus memiliki batas kritis yang jelas. Misalnya: 4. Menetapkan Sistem Monitoring Setiap titik kritis harus dipantau secara rutin. Contohnya: 5. Menentukan Tindakan Koreksi Jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan koreksi yang jelas. Misalnya: 6. Verifikasi Sistem Verifikasi dilakukan untuk memastikan sistem HACCP berjalan sesuai rencana. Contohnya: 7. Dokumentasi dan Pencatatan Seluruh proses HACCP harus terdokumentasi dengan baik sebagai bukti penerapan sistem keamanan pangan. Mengapa HACCP Wajib untuk Dapur MBG? Menjamin Keamanan Makanan HACCP membantu memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada penerima manfaat aman untuk dikonsumsi.m Mengurangi Risiko Keracunan Pangan Dengan pengendalian yang sistematis, risiko keracunan makanan dapat diminimalkan secara signifikan. Meningkatkan Kepercayaan Publik SPPG yang menerapkan HACCP menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan keamanan pangan. Memenuhi Standar BGN Program MBG menekankan pentingnya keamanan pangan dalam setiap tahapan operasional SPPG. HACCP menjadi salah satu sistem yang mendukung pemenuhan standar tersebut. Mendukung Sertifikasi dan Audit SPPG yang telah menerapkan HACCP akan lebih siap menghadapi proses audit dan evaluasi keamanan pangan. Penerapan HACCP dalam Operasional SPPG Pengadaan Bahan Baku Bahan pangan harus diperoleh dari pemasok terpercaya yang memenuhi standar mutu dan keamanan. Penyimpanan Bahan baku harus disimpan sesuai karakteristiknya. Contoh: Pengolahan Seluruh proses pengolahan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Distribusi Makanan harus didistribusikan dengan menjaga suhu dan kualitas agar tetap aman dikonsumsi. Sanitasi Lingkungan Area dapur harus bersih dan bebas dari potensi kontaminasi. Tantangan Penerapan HACCP pada Dapur MBG Meskipun manfaatnya besar, penerapan HACCP sering menghadapi beberapa tantangan. Kurangnya Pemahaman SDM Tidak semua tenaga dapur memahami konsep keamanan pangan secara mendalam. Dokumentasi yang Belum Tertib Banyak dapur yang belum terbiasa melakukan pencatatan secara sistematis. Pengawasan yang Kurang Konsisten Monitoring harus dilakukan setiap hari agar sistem berjalan efektif. Keterbatasan Fasilitas Beberapa dapur masih membutuhkan peningkatan sarana pendukung untuk memenuhi standar HACCP. Langkah Awal Menerapkan HACCP di SPPG Bagi pengelola dapur MBG yang ingin menerapkan HACCP, beberapa langkah awal yang dapat dilakukan antara lain: Dengan langkah tersebut, SPPG dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dapur dan memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. HACCP Bukan Sekadar Sertifikat Banyak orang menganggap HACCP hanya sebagai dokumen atau sertifikat yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Padahal, HACCP merupakan budaya kerja yang harus diterapkan setiap hari. Sertifikat HACCP hanyalah bukti bahwa suatu organisasi telah menerapkan sistem keamanan pangan yang terstruktur. Yang lebih penting adalah komitmen seluruh tim dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Bagi dapur MBG yang melayani ribuan penerima manfaat setiap hari, penerapan HACCP bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Kesimpulan HACCP merupakan sistem keamanan pangan yang berfokus pada pencegahan risiko sejak awal proses produksi makanan. Dalam Program Makan Bergizi Gratis, HACCP memiliki peran penting untuk memastikan makanan yang diproduksi oleh SPPG aman, higienis, dan sesuai standar. Dengan menerapkan HACCP, dapur MBG dapat mengurangi risiko kontaminasi, mencegah keracunan pangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi nasional. Keamanan pangan yang baik bukan hanya melindungi penerima manfaat, tetapi juga menjaga reputasi dan keberlangsungan operasional SPPG dalam jangka panjang. Ingin SPPG Anda Memenuhi Standar Keamanan Pangan? Cipta Karya Media Indonesia siap membantu pengelola SPPG, yayasan, maupun mitra MBG dalam meningkatkan kompetensi SDM dan memenuhi standar keamanan pangan melalui layanan: Konsultasikan kebutuhan sertifikasi SPPG Anda sekarang

Scroll to Top