Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan sanksi tegas kepada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan pelayanan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN pada Senin (25/5/2026). Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap SPPG wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B mulai 2 Juni 2026.
Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib dan akan diberlakukan secara nasional.
“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” ujar Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin (25/5/2026), dikutip melalui Antara.
Insentif Rp6 Juta per Hari Dicabut
BGN menyiapkan sanksi berupa penghentian sementara operasional atau suspend bagi dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari.
Dadang menjelaskan, pencabutan insentif akan diberlakukan sampai pihak SPPG dapat membuktikan bahwa mereka telah memenuhi standar pelayanan minimal kelompok 3B sesuai aturan yang ditetapkan.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk memastikan pelayanan program MBG benar-benar menyasar kelompok prioritas yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi.
Sidak Temukan Banyak Pelanggaran
BGN mengungkapkan bahwa selama inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, pihaknya masih menemukan sejumlah SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok 3B.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan utama program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dadang menegaskan bahwa aturan baru ini sekaligus menjadi pedoman nasional dalam penetapan standar pelayanan minimal di seluruh wilayah Indonesia.
“Ia menyebut aturan tersebut bertujuan menjamin cakupan pelayanan gizi dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah.”
Kepala SPPG dan Mitra Bisa Kena Sanksi
Tidak hanya penghentian operasional dan pencabutan insentif, BGN juga menyiapkan sanksi administratif bagi kepala SPPG, mitra, maupun yayasan pengelola yang terbukti melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis yang akan dicatat dalam rekam kinerja masing-masing SPPG. Pemerintah menilai pencatatan rekam kinerja penting sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap kualitas layanan dapur MBG.
Meski demikian, BGN tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait sebelum keputusan sanksi dijatuhkan secara penuh.
“Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN.”
“BGN akan memberikan kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.”
Fokus Pemerataan Akses Gizi
Penetapan standar minimal pelayanan bagi kelompok 3B disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan pemerataan akses gizi di masyarakat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat kualitas pengawasan dan menjaga keberlanjutan program MBG secara nasional.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa kelompok paling rentan mendapatkan akses layanan gizi yang optimal.
Dengan penerapan aturan baru tersebut, BGN berharap seluruh SPPG dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan program sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.