BGN Tegaskan Penegakan Aturan MBG, SPPG Bermasalah Tidak Dapat Insentif

Jakarta, 29 April 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah tegas yang diambil adalah menghentikan pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai sanksi penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian pengelola atau mitra.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan, khususnya terkait keamanan pangan dan kelayakan fasilitas dapur.

Menurutnya, penghentian insentif berlaku selama masa suspend berlangsung, terutama jika pelanggaran disebabkan oleh kondisi dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi atau penggunaan bahan baku yang tidak layak.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Insentif Berbasis Kepatuhan Standar

BGN menekankan bahwa pemberian insentif dalam program MBG sepenuhnya didasarkan pada kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan. Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka insentif secara otomatis dihentikan.

Dadan menjelaskan bahwa hanya SPPG yang beroperasi secara normal dan memenuhi seluruh ketentuan yang berhak menerima insentif. Sebaliknya, unit yang tidak memenuhi standar atau sedang dalam masa sanksi tidak akan memperoleh hak tersebut.

“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.

Berlaku untuk Penghentian Sementara dan Permanen

Kebijakan penghentian insentif tidak hanya berlaku bagi SPPG yang dikenai sanksi sementara, tetapi juga bagi unit yang berhenti beroperasi secara permanen. Selain itu, kondisi lain seperti tidak terpenuhinya kesiapan operasional (standby readiness) juga menjadi alasan penghentian insentif.

Situasi tersebut mencakup kondisi ketika SPPG tidak dapat beroperasi akibat renovasi besar, perbaikan fasilitas, atau kendala teknis lain yang menghambat layanan kepada masyarakat.

“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” tambahnya.

Instrumen Pengawasan dan Penjamin Kualitas

BGN menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan seluruh mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menghindari multitafsir di lapangan terkait mekanisme pemberian insentif.

Dengan aturan yang lebih tegas, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan, mulai dari pengelolaan dapur, pemilihan bahan baku, hingga distribusi makanan.

Penegakan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi nasional.

BGN berharap, melalui kebijakan ini, seluruh SPPG dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga manfaat program MBG dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima utama.

Scroll to Top