Sebanyak enam dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dihentikan sementara operasionalnya setelah diketahui belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar terkait sanitasi dan administrasi layanan. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan pelaksanaan program gizi nasional berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang berlaku.
Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Koordinator Regional Provinsi Jawa Barat kepada Badan Gizi Nasional tertanggal 9 Maret 2026.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Langkah penghentian sementara ini dilakukan agar seluruh SPPG mematuhi ketentuan teknis, terutama terkait keamanan pangan dan sanitasi. Program makan bergizi harus berjalan dengan standar yang jelas agar manfaatnya optimal bagi masyarakat,” kata Dony dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Enam SPPG Tersebar di Sejumlah Kecamatan
Enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan operasionalnya tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon. Unit-unit tersebut antara lain:
- SPPG Cirebon Tengah di Desa Tani Dawuan
- SPPG Ciledug di Desa Jatiseeng Kidul
- SPPG Cirebon Lemahabang di Desa Asem
- SPPG Kedawung di Desa Kertawinangun
- SPPG Gunung Jati di Desa Grogol
- SPPG Panguragan di Desa Kalianyar
Menurut Dony, penghentian operasional dilakukan karena sejumlah dapur MBG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat, meskipun sudah beroperasi lebih dari 30 hari.
“Dalam laporan yang kami terima, beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam menjamin keamanan pangan serta kelayakan operasional dapur yang terlibat dalam program makan bergizi gratis.
Mengacu pada Juknis Badan Gizi Nasional
Kebijakan penghentian sementara operasional enam dapur MBG tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah standar yang mencakup kelayakan higiene dan sanitasi, pengelolaan limbah, hingga penyediaan fasilitas pendukung bagi petugas pengawasan.
Dony menjelaskan bahwa standar tersebut disusun untuk menjaga kualitas layanan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi yang terlibat benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keamanan pangan bagi penerima manfaat,” kata dia.
Operasional Bisa Dibuka Kembali
Meski dihentikan sementara, pemerintah memastikan bahwa dapur MBG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Pengelola SPPG diwajibkan segera mengajukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada dinas kesehatan setempat. Selain itu, mereka juga harus memastikan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta fasilitas tempat tinggal bagi sejumlah petugas kunci, seperti Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti administratif yang diperlukan.
“Kami membuka ruang bagi pengelola untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi dan dibuktikan secara administratif, maka penghentian sementara operasional dapat dicabut,” ujar Dony.
Pengawasan Program MBG Akan Terus Diperketat
Badan Gizi Nasional menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dony, pengawasan yang konsisten diperlukan agar program MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tujuannya agar program ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus memenuhi standar kesehatan dan tata kelola yang baik,” kata dia.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, dan balita. Melalui pengawasan yang ketat serta penerapan standar sanitasi yang jelas, pemerintah berharap program ini dapat berjalan secara aman, berkualitas, dan berkelanjutan di seluruh daerah.