RPH dan RPU Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026

Pemerintah terus memperkuat penerapan jaminan produk halal di sektor pangan. Salah satu langkah penting adalah mewajibkan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) memiliki sertifikat halal yang mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar kehalalan dan keamanan pangan di Indonesia. Dengan adanya kewajiban tersebut, seluruh proses penyembelihan hewan diharapkan memenuhi prinsip syariat Islam sekaligus standar higienitas yang ketat.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal untuk RPH dan RPU sempat direncanakan berlaku lebih cepat. Namun pemerintah memberikan masa penyesuaian agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.

Batas Waktu Sertifikasi Halal Hingga 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi RPH dan RPU yang sebelumnya ditargetkan pada 2024 kini resmi diperpanjang hingga 2026.

Penundaan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap berbagai persyaratan teknis maupun administratif. Dengan demikian, diharapkan seluruh rumah potong hewan dapat memenuhi standar halal secara optimal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan di sektor pemotongan hewan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang beredar di pasaran.

Persyaratan Penting Sertifikasi Halal RPH

Dalam proses sertifikasi halal, RPH dan RPU wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang mencakup aspek teknis, operasional, hingga sumber daya manusia. Audit halal akan menilai secara menyeluruh seluruh rantai produksi, mulai dari asal hewan hingga distribusi daging kepada konsumen.

Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh rumah potong hewan untuk memperoleh sertifikasi halal.

Kejelasan Asal Usul Hewan

Salah satu persyaratan utama dalam sertifikasi halal adalah memastikan asal usul hewan yang akan disembelih. Hewan yang diproses di RPH halal harus berasal dari sumber yang jelas dan halal menurut syariat Islam.

Hewan tidak boleh berasal dari bangkai atau hewan yang telah mati sebelum proses penyembelihan. Selain itu, hewan yang termasuk kategori haram seperti babi atau hewan pemangsa juga tidak diperbolehkan.

Kondisi kesehatan hewan juga menjadi faktor penting. Hewan harus dalam keadaan sehat dan layak dikonsumsi sebelum dilakukan penyembelihan. Transparansi terkait asal-usul hewan ini menjadi salah satu indikator utama dalam proses audit halal yang dilakukan oleh lembaga terkait.

Standar Fasilitas dan Peralatan

Selain asal-usul hewan, fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam proses pemotongan juga harus memenuhi standar halal serta higienitas yang tinggi.

Area penyembelihan harus dipisahkan dengan ruang pengolahan maupun penyimpanan daging untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. Sistem sanitasi yang baik juga menjadi bagian penting dari standar operasional rumah potong hewan.

Fasilitas seperti ruang pendingin, ruang penyimpanan daging, saluran pembuangan, hingga peralatan pemotong wajib dijaga kebersihannya secara berkala. Peralatan yang digunakan juga harus terbuat dari bahan yang aman serta mudah dibersihkan agar tidak meninggalkan residu yang dapat mencemari produk.

Dengan fasilitas yang memenuhi standar tersebut, kualitas daging yang dihasilkan tidak hanya terjamin kehalalannya, tetapi juga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Sumber Daya Manusia yang Kompeten

Sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses penyembelihan.

Dalam RPH halal, penyembelihan hewan wajib dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (JULEHA). JULEHA merupakan seorang Muslim yang memahami tata cara penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, JULEHA juga harus mengikuti pelatihan resmi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pelatihan ini bertujuan memastikan penyembelihan dilakukan secara benar, cepat, dan meminimalisir penderitaan hewan.

Selain tenaga penyembelih, keberadaan Penyelia Halal juga menjadi elemen penting. Penyelia Halal bertugas mengawasi seluruh proses operasional agar tetap sesuai dengan ketentuan halal.

Tidak kalah penting, RPH juga harus memiliki dokter hewan yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa hanya hewan yang sehat dan layak konsumsi yang diproses.

Dengan dukungan tenaga profesional yang kompeten, kualitas serta kehalalan produk daging dapat lebih terjamin.

Peran Strategis Juru Sembelih Halal

Juru Sembelih Halal atau JULEHA memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kehalalan produk daging. Mereka bertanggung jawab memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar kebersihan yang berlaku.

Mulai dari niat penyembelihan, teknik pemotongan, hingga proses penanganan daging harus dilakukan secara benar agar produk tetap halal dari hulu hingga hilir.

Namun, salah satu tantangan terbesar dalam implementasi sertifikasi halal bagi RPH dan RPU adalah ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Banyak rumah potong hewan telah memiliki fasilitas memadai, tetapi masih kekurangan tenaga penyembelih yang memiliki sertifikasi dan kompetensi sesuai standar.

Oleh karena itu, pelatihan JULEHA menjadi langkah penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang profesional dan tersertifikasi.

Pelatihan JULEHA untuk Meningkatkan Kompetensi

Salah satu lembaga yang menyediakan pelatihan juru sembelih halal adalah IHATEC. Melalui pelatihan tersebut, para penyembelih akan memperoleh pengetahuan tentang prinsip penyembelihan halal, teknik pemotongan yang sesuai syariat, serta standar kebersihan dalam proses pengolahan daging.

Peserta pelatihan juga akan mendapatkan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai juru sembelih profesional.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta berkesempatan memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat regulasi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas rumah potong hewan di mata masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, keberadaan tenaga JULEHA yang kompeten menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar.

Momentum Penguatan Industri Halal

Penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi RPH dan RPU pada 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat industri pangan halal di Indonesia.

Persiapan menuju sertifikasi halal tidak dapat dilakukan secara instan. Pelaku usaha perlu melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari peningkatan fasilitas, pemenuhan dokumen administratif, hingga penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan.

Selain itu, penerapan standar halal juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan sertifikasi halal, produk daging yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.

Membangun Kepercayaan Konsumen

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, kehalalan produk pangan menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan konsumsi.

Melalui penerapan sertifikasi halal secara menyeluruh, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang beredar di pasaran dapat semakin meningkat.

Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal bagi RPH dan RPU tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem industri pangan halal yang berkualitas, aman, dan terpercaya di Indonesia.

Scroll to Top