Legalitas Dapur MBG di Mojokerto Disorot DPRD, Mayoritas SPPG Belum Kantongi Izin Lengkap

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan catatan serius terhadap legalitas dan sistem pengawasan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sejumlah dapur yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai belum memenuhi standar perizinan dan kelayakan operasional.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, mengungkapkan bahwa dari total 76 SPPG yang telah beroperasi, hanya tiga dapur yang dinyatakan memiliki izin lengkap. Hal tersebut disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Tugas MBG Pemerintah Kabupaten Mojokerto di ruang Hayam Wuruk DPRD, Rabu (11/2).

“Dari 76 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, baru tiga yang izinnya lengkap. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, mengingat sasaran program adalah siswa, santri, dan ibu hamil,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi perhatian utama. Sertifikat tersebut merupakan syarat wajib bagi dapur yang menyelenggarakan layanan makanan dalam skala besar. Tanpa SLHS, standar kelayakan makanan yang disajikan dinilai belum dapat dijamin sepenuhnya.

Agus menegaskan bahwa operasional dapur tanpa kelengkapan standar higiene dan sanitasi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, termasuk keracunan makanan. Ia menyebut, meskipun tidak ada pihak yang menginginkan kejadian serupa terulang, kondisi dapur yang belum memenuhi standar tetap menimbulkan kekhawatiran.

“Kalau sarana dan prasarananya belum memenuhi standar, tentu potensi risiko tetap ada. Ini menjadi catatan serius yang harus segera dibenahi,” katanya.

Selain persoalan SLHS, DPRD juga menyoroti minimnya ketersediaan alat uji cepat (test kit) di dapur SPPG. Alat tersebut berfungsi untuk mendeteksi secara kualitatif kandungan zat berbahaya dalam makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat program.

Menurut Agus, sebagian besar dapur MBG di Mojokerto belum memiliki alat tersebut. Kondisi ini dinilai ironis mengingat ribuan siswa setiap hari menerima pasokan makanan dari dapur-dapur tersebut.

“Keamanan dan kelayakan makanan belum sepenuhnya terjamin. Ini menunjukkan sistem pengawasannya juga perlu diperbaiki secara terukur dan sistematis,” tegasnya.

Sorotan serupa juga disampaikan anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Nurida Lukitasari. Ia mempertanyakan mengapa dapur MBG tetap diizinkan beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi, padahal masa toleransi yang diberikan disebut hanya dua bulan.

“Kalau sudah melewati batas waktu toleransi, seharusnya ada tindakan tegas,” ujarnya.

Nurida juga mengingatkan agar makanan yang tidak habis tidak dibawa pulang oleh siswa demi menjaga aspek keamanan dan kualitas konsumsi. Selain itu, ia meminta agar guru tidak dibebani tugas tambahan di luar tanggung jawab pendidikan, seperti membersihkan atau menangani kemasan makanan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, membenarkan bahwa sebagian besar dapur SPPG masih beroperasi meski belum mengantongi SLHS. Ia menjelaskan bahwa dapur-dapur tersebut sudah terlanjur berjalan sejak awal pelaksanaan program.

“Ada toleransi dua bulan untuk melengkapi SLHS. Jika dalam waktu tersebut tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga kemungkinan penutupan permanen,” jelas Rozi.

Khusus untuk wilayah utara Sungai Brantas, kendala utama penerbitan SLHS disebut berkaitan dengan kualitas air bersih. Berdasarkan hasil uji laboratorium, air di wilayah tersebut mengandung kadar zat besi yang tinggi sehingga memerlukan sistem penyaringan tambahan.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan zat besi cukup tinggi, sehingga perlu filterisasi tambahan agar memenuhi standar,” tambahnya.

Untuk mencegah potensi keracunan makanan, BGN mendorong setiap SPPG melakukan pengujian kualitas sejak tahap persiapan bahan baku. Penerapan standar operasional prosedur (SOP) juga diwajibkan sambil proses pemenuhan syarat kelayakan terus berjalan.

Namun demikian, Rozi menyebut bahwa uji laboratorium makanan dan air memang dilakukan saat dapur sudah beroperasi.

“Uji laboratorium dilakukan ketika dapur operasional. Tidak mungkin diuji jika dapurnya belum berjalan,” paparnya.

Terkait alat test kit, Rozi mengakui bahwa distribusinya masih terbatas. Hingga saat ini, baru sekitar 20 persen dapur yang menerima alat tersebut dari BGN. Menyusul adanya kasus keracunan yang sempat mencuat, pihaknya telah meminta agar pengadaan alat menjadi prioritas.

“Test kit baru sekitar 20 persen yang dikirim. Sambil menunggu pengiriman berikutnya, kami mendorong SPPG untuk membeli test kit secara mandiri sebagai langkah cepat,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis di wilayahnya. Para legislator berharap pemerintah daerah dan BGN segera memperbaiki sistem perizinan, pengawasan, serta pemenuhan sarana prasarana agar program berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan penerima manfaat.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, santri, dan kelompok rentan. Dengan skala distribusi yang luas, aspek legalitas, keamanan pangan, serta pengawasan menjadi faktor penting dalam menjamin keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap program tersebut.

Scroll to Top