Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG menjadi salah satu pilihan pengembangan kompetensi yang relevan bagi tenaga yang bertanggung jawab atas proses produksi makanan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dapur tidak hanya dituntut mampu menghasilkan makanan dalam jumlah besar, tetapi juga menjaga kualitas bahan, proses pengolahan, kebersihan, ketepatan waktu, dan konsistensi hasil masakan.
Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026 menempatkan Jurutama Masak sebagai salah satu personel penting dalam struktur SPPG.
Jurutama masak bertugas menyusun menu bersama Pengawas Gizi, memimpin tim memasak, menyiapkan bahan sesuai resep, memastikan kualitas bahan, serta menjaga standar kebersihan dan kualitas makanan.
Karena itu, kompetensi chef atau juru masak menjadi bagian penting dalam kesiapan SDM dapur SPPG.
Apa Itu Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG?
Secara umum, sertifikasi kompetensi BNSP digunakan untuk mengakui kompetensi seseorang berdasarkan skema dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang berwenang.
Dalam konteks SPPG, posisi yang paling dekat dengan fungsi Head Chef adalah Jurutama Masak, yaitu personel yang memimpin dan mengatur tim memasak serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses memasak di dapur.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dokumen Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026 yang menjadi referensi artikel ini tidak menyebut “Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG” atau skema “Chef de Partie” sebagai sertifikasi wajib khusus untuk Kepala/Jurutama Masak SPPG.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa Jurutama Masak diutamakan memiliki latar belakang tata boga atau pengalaman minimal satu tahun serta memiliki Sertifikat Chef.
Dengan demikian, sertifikasi skema Chef de Partie dapat diposisikan sebagai pilihan sertifikasi kompetensi yang relevan untuk memperkuat kemampuan personel chef di lingkungan SPPG, bukan dinyatakan sebagai persyaratan wajib MBG apabila belum ada ketentuan resmi yang secara spesifik menyebutkannya.
Peran Jurutama Masak dalam Operasional SPPG
Jurutama Masak bukan sekadar orang yang memasak makanan. Dalam sistem operasional SPPG, posisi ini memiliki fungsi koordinasi yang cukup penting.
Berdasarkan Juknis MBG 2026, beberapa tanggung jawab Jurutama Masak meliputi:
- Menyusun menu bersama Pengawas Gizi.
- Memimpin dan mengatur tim yang memasak.
- Menyiapkan bahan sesuai resep.
- Memastikan kualitas dan kebersihan bahan makanan.
- Memasak sesuai standar gizi.
- Memeriksa jumlah dan kualitas bahan baku bersama Pengawas Keuangan.
- Memastikan persediaan bahan makanan tetap terjaga.
- Menjaga kebersihan ruang pengolahan makanan.
- Memastikan makanan memiliki rasa dan kualitas sesuai standar.
- Mengatur komunikasi dengan personel SPPG lain, terutama berkaitan dengan waktu penyajian.
Tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa seorang chef di SPPG membutuhkan kemampuan teknis sekaligus kemampuan mengelola tim dan proses produksi.
Mengapa Sertifikasi Chef Penting bagi Head Chef SPPG?
Produksi makanan di SPPG dilakukan dalam skala besar. Kesalahan dalam proses persiapan bahan, pengolahan, pemorsian, maupun pengaturan waktu dapat berdampak pada kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
Pedoman BGN juga menekankan bahwa proses produksi harus mendukung efisiensi pekerjaan, keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan kenyamanan petugas.
Sertifikasi kompetensi dapat membantu chef membuktikan bahwa dirinya memiliki kompetensi yang relevan dengan pekerjaannya. Bagi pengelola SPPG, keberadaan tenaga yang kompeten juga dapat mendukung penerapan sistem kerja yang lebih terstruktur.
Apa Itu Skema Chef de Partie?
Chef de Partie (CDP) merupakan posisi dalam bidang tata boga yang umumnya bertanggung jawab terhadap satu bagian atau station tertentu dalam dapur.
Seorang CDP perlu memiliki kemampuan teknis pengolahan makanan, menjaga standar kualitas, mengatur pekerjaan di bagiannya, serta berkoordinasi dengan anggota tim dapur lainnya.
Jika diterapkan pada kebutuhan dapur SPPG, kompetensi tersebut dapat mendukung pengelolaan proses produksi makanan yang membutuhkan koordinasi banyak personel.
Hal ini menjadi semakin relevan karena Juknis MBG 2026 mengatur pembagian personel berdasarkan fungsi, termasuk Jurutama Masak, persiapan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, pemorsian, packing, hingga distribusi.
Siapa yang Cocok Mengikuti Sertifikasi Chef de Partie?
Skema Chef de Partie dapat dipertimbangkan oleh tenaga yang bekerja atau akan bekerja di bidang tata boga, terutama mereka yang memiliki tanggung jawab terhadap proses produksi makanan.
Untuk lingkungan SPPG, peserta yang relevan antara lain:
- Jurutama Masak SPPG
- Chef atau kepala bagian produksi
- Juru masak berpengalaman
- Supervisor dapur
- Tenaga tata boga
- Profesional food production yang ingin memperkuat pengakuan kompetensinya
Juknis juga menyebut bahwa Jurutama Masak diutamakan berasal dari lulusan Tata Boga D3/D4/S1 dan/atau memiliki pengalaman minimal satu tahun serta dokumen pendukung dan Sertifikat Chef.
Kompetensi Chef yang Dibutuhkan di Dapur SPPG
Menjadi chef di dapur SPPG membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menghasilkan masakan yang lezat. Kompetensi teknis harus berjalan bersama pemahaman mengenai keamanan pangan dan sistem kerja dapur.
Beberapa kemampuan yang relevan antara lain:
1. Persiapan Bahan Makanan
Chef harus mampu memastikan bahan yang digunakan sesuai kebutuhan resep, memiliki kualitas baik, serta dipersiapkan secara higienis.
2. Pengolahan Makanan
Proses memasak harus dilakukan berdasarkan resep dan standar yang telah ditentukan. Juknis BGN secara khusus memberikan tanggung jawab kepada Jurutama Masak untuk memastikan proses memasak berjalan sesuai standar gizi.
3. Pengendalian Kualitas
Chef perlu memperhatikan kualitas bahan, rasa, tekstur, kebersihan, hingga ketepatan waktu penyajian.
4. Kepemimpinan Tim
Jurutama Masak bertugas memimpin dan mengatur tim yang memasak. Artinya, kemampuan membagi pekerjaan dan berkomunikasi menjadi bagian penting dari pekerjaan tersebut.
5. Higiene dan Keamanan Pangan
Keamanan pangan menjadi aspek fundamental dalam operasional SPPG. BGN menargetkan penerapan sertifikasi keamanan pangan seperti SLHS dan HACCP untuk menjamin proses produksi dan distribusi makanan berjalan aman serta terstandar.
Sertifikasi SPPG Lain yang Perlu Dipertimbangkan
Kebutuhan kompetensi SPPG tidak berhenti pada chef. Juknis menunjukkan bahwa operasional SPPG melibatkan berbagai fungsi, mulai dari gizi, keuangan, sanitasi, produksi, hingga distribusi.
Karena itu, pengelola SPPG dapat mempertimbangkan pengembangan kompetensi melalui berbagai program sertifikasi sesuai kebutuhan personel, antara lain:
Sertifikasi Juru Masak
Untuk meningkatkan dan membuktikan kompetensi tenaga yang bertanggung jawab terhadap proses memasak.
Sertifikasi Halal
Mendukung pemenuhan aspek kehalalan dalam penyelenggaraan makanan.
Sertifikasi Penyelia Halal
Relevan bagi personel yang bertanggung jawab membantu penerapan dan pengawasan sistem jaminan produk halal.
Sertifikasi Ahli Gizi
Mendukung kompetensi personel yang menjalankan fungsi pengelolaan gizi. Dalam Juknis, Pengawas Gizi bertugas memastikan manajemen gizi dan proses pengelolaan makanan berjalan sesuai standar.
Sertifikasi Food Handler
Mendukung kompetensi personel yang terlibat langsung dalam penanganan makanan.
Sertifikasi Juru Sembelih Halal
Relevan untuk kompetensi personel yang melakukan proses penyembelihan hewan sesuai ketentuan halal.
Selain kompetensi individu, SPPG juga wajib memperhatikan standar keamanan pangan. Juknis 2026 menyebut bahwa makanan harus memenuhi standar kesehatan/higienis dan food grade mulai dari pemilihan bahan baku, pencucian, pengolahan, pemorsian, penyajian, hingga pengantaran.
SPPG juga wajib mengajukan SLHS pada tahap persiapan dan memiliki SLHS maksimal tiga bulan setelah operasional serta Sertifikat Halal maksimal enam bulan setelah operasional.
Kesimpulan
Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kompetensi tenaga chef yang bekerja dalam lingkungan dapur SPPG.
Skema Chef de Partie relevan untuk personel yang memiliki tanggung jawab teknis dan koordinatif dalam produksi makanan.
Namun, berdasarkan Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026 yang menjadi referensi, Chef de Partie maupun Sertifikasi BNSP Head Chef SPPG tidak disebut sebagai sertifikasi wajib khusus.
Ketentuan yang disebutkan adalah Jurutama Masak diutamakan memiliki latar belakang tata boga atau pengalaman minimal satu tahun serta memiliki Sertifikat Chef.
Karena itu, sertifikasi sebaiknya dipandang sebagai bagian dari penguatan kompetensi SDM SPPG sekaligus persiapan profesional dalam menjalankan produksi makanan berskala besar.
Siapkan Kompetensi Tim SPPG Anda Bersama Kami
Kami menyediakan layanan sertifikasi SPPG untuk membantu mempersiapkan kompetensi SDM yang terlibat dalam operasional dapur MBG, meliputi:
- Sertifikasi Juru Masak
- Sertifikasi Halal
- Sertifikasi Penyelia Halal
- Sertifikasi Ahli Gizi
- Sertifikasi Food Handler
- Sertifikasi Juru Sembelih Halal
Jika Anda merupakan owner, pengelola, atau tim operasional SPPG dan ingin mengetahui skema sertifikasi yang sesuai dengan posisi serta kebutuhan dapur Anda, silakan konsultasikan terlebih dahulu dengan tim kami.
Hubungi WhatsApp: 6288902841546 untuk informasi program, persyaratan, jadwal, dan proses pendaftaran sertifikasi SPPG.