BGN Luncurkan 13 SPPG di Papua, 10 Berada di Wilayah 3T

Jayapura – Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Papua.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah II, Nurjaeni, mengatakan peluncuran SPPG tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan MBG, termasuk ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Untuk Provinsi Papua ada 13 SPPG yang resmi diluncurkan hari ini dan sebanyak 10 berada di wilayah 3T dan tiga lainnya di wilayah non-3T,” kata Nurjaeni di Jayapura, Minggu.

Menurut dia, keberadaan SPPG di wilayah 3T menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemenuhan gizi.

Dalam pedoman BGN, pengelolaan SPPG di wilayah 3T dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik daerah setempat, termasuk dari sisi jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Nurjaeni juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan Pemerintah Kota Jayapura atas dukungan terhadap pembangunan SPPG di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, sejumlah SPPG sebelumnya telah dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan MBG. Namun, sebagian di antaranya mengalami keterlambatan dalam operasional akibat berbagai kendala, termasuk persoalan hukum.

“Memang ada sejumlah SPPG yang sebelumnya telah dipersiapkan namun mengalami keterlambatan operasional akibat berbagai kendala, termasuk persoalan hukum sehingga hal tersebut terus dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, terdapat 36 SPPG di wilayah Papua Raya yang dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

BGN Perketat Pengawasan SPPG

Seiring dengan bertambahnya jumlah SPPG, BGN menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap kelayakan operasional setiap SPPG.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program, terutama setelah terjadinya sejumlah kasus keracunan makanan.

“Dan ke depan kami juga terus memperketat pengawasan terhadap kelayakan SPPG sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program, terutama setelah terjadi sejumlah kasus keracunan makanan,” kata Nurjaeni.

Penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan pedoman BGN yang menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu aspek utama dalam penyelenggaraan MBG.

Setiap tahapan produksi dan distribusi makanan diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, sementara pengawasan mutu bahan baku, higienitas proses, dan inspeksi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Pedoman BGN juga mengatur adanya prosedur respons terhadap insiden keamanan pangan, yang mencakup penanganan insiden, investigasi, koordinasi dengan pihak berwenang, tindakan korektif dan pencegahan, serta pelaporan dan tindak lanjut.

Empat SPPG di Papua Ditutup Permanen

Khusus di Provinsi Papua, Nurjaeni menyebut terdapat empat SPPG yang telah ditutup secara permanen karena dinilai tidak layak beroperasi.

Sementara itu, SPPG yang mengalami kejadian menonjol atau insiden serius akan dikenakan penghentian sementara. Operasional dapat dilanjutkan setelah dilakukan perbaikan dan SPPG tersebut dinyatakan kembali layak oleh dinas kesehatan.

Dalam tata kelola MBG, penghentian permanen merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan hasil investigasi dan/atau audit khusus terhadap pelanggaran serius yang terbukti.

Ketentuan teknis BGN juga mengatur mekanisme penghentian permanen dalam kondisi tertentu, termasuk kejadian menonjol yang menimbulkan dampak serius.

Pengawasan terhadap keamanan pangan menjadi bagian penting dari penyelenggaraan SPPG. BGN telah memiliki pedoman khusus sertifikasi keamanan pangan SPPG yang mencakup sertifikasi laik higiene dan sanitasi serta sertifikasi HACCP.

Pedoman tersebut juga mengatur pemantauan dan pengawasan sebelum, saat, maupun setelah proses sertifikasi.

Sebelumnya, BGN bersama Pemerintah Provinsi Papua dan sejumlah instansi terkait meresmikan salah satu SPPG di Kabupaten Jayapura pada Jumat (2/10).

Peluncuran dan pengembangan SPPG di Papua diharapkan dapat memperluas jangkauan program MBG, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang memiliki tantangan geografis dan akses layanan yang lebih terbatas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top