Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra mulai 9 Maret 2026. Kebijakan ini diambil karena ratusan dapur tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara tersebut merupakan upaya untuk memastikan seluruh dapur program MBG memenuhi standar keamanan pangan dan kebersihan yang telah ditetapkan.
“Suspend (penghentian sementara) ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito di Jakarta, Sabtu.
Penegakan Standar Kebersihan Dapur
Menurut Harjito, seluruh unit SPPG yang telah beroperasi diwajibkan mematuhi standar kebersihan dan sanitasi. Salah satu bentuk pemenuhan standar tersebut adalah dengan mendaftarkan dapur untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi melalui Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing.
Kebijakan penghentian sementara ini berlaku bagi dapur yang sudah beroperasi lebih dari 30 hari, tetapi belum melakukan pendaftaran SLHS. BGN menilai kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan hal mendasar yang tidak dapat diabaikan, mengingat program MBG berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
“Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” katanya.
Sumatera Utara Paling Banyak
Data BGN menunjukkan bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS terbanyak. Tercatat sebanyak 252 dapur di provinsi tersebut terdampak kebijakan penghentian sementara.
Jumlah tersebut disusul oleh Lampung dengan 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, serta Bengkulu sebanyak 4 dapur.
Sementara itu, beberapa provinsi lain di Sumatra tercatat tidak memiliki dapur yang belum mendaftar SLHS. Provinsi tersebut antara lain Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Pengawasan Kualitas Program MBG
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kualitas layanan dalam program MBG. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah.
Harjito menekankan bahwa standar keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam setiap dapur yang terlibat dalam program tersebut.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” katanya.
Dengan penerapan standar yang ketat, pemerintah berharap kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG tetap terjaga serta aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Imbauan bagi Pengelola SPPG
BGN juga mengimbau seluruh pengelola SPPG yang terdampak kebijakan penghentian sementara untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Langkah ini penting untuk mempercepat proses pendaftaran serta verifikasi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi.
Harjito berharap seluruh dapur yang belum memenuhi persyaratan dapat segera melengkapi dokumen dan standar operasional yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan.
“Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Melalui langkah pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan dengan standar keamanan pangan yang tinggi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.