Berita

Berita

BGN Wajibkan Dapur MBG Kantongi Sertifikat SLHS, Operasional SPPG Bisa Dihentikan

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, BGN tidak segan menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penjamah Makanan dan Percepatan Sertifikasi SLHS wilayah KPPG Bandung yang diselenggarakan Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II di Bandung, Sabtu (7/3/2026). Sony mengatakan, BGN telah menginstruksikan seluruh Koordinator Satuan Pelayanan Bergizi (KSPBG) untuk segera mengingatkan mitra dapur agar mengurus sertifikat tersebut melalui dinas kesehatan setempat. “Apabila 30 hari daftar saja belum, maka BGN akan suspend atau hentikan operasional SPPG,” kata Sony. Pengawasan Lapangan Terus Dilakukan Menurut Sony, pengawasan terhadap dapur MBG terus dilakukan melalui inspeksi langsung di lapangan. Hingga pemeriksaan terakhir, ribuan dapur SPPG telah menjalani proses pengecekan oleh tim pemantauan dan pengawasan. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini sebanyak 25.061 SPPG telah diperiksa oleh jajaran Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dapur memenuhi standar higiene sanitasi serta kelayakan fasilitas produksi makanan. “Langsung di sana diketahui ada beberapa SPPG yang tidak memenuhi persyaratan. Baru kemudian langsung diberi SP, surat peringatan kesatu, surat peringatan kedua, dan ada juga yang langsung dihentikan,” ujarnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang disediakan dalam program MBG aman dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama. Temuan Fasilitas Tidak Layak Sony juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah inspeksi lapangan, pihaknya masih menemukan dapur yang belum memenuhi standar sanitasi dan kelayakan operasional. Bahkan dalam beberapa kasus, operasional dapur langsung dihentikan setelah ditemukan kondisi yang tidak memenuhi syarat. “Contoh pada waktu saya langsung datang ke satu tempat di satu Provinsi, melihat sarana prasarana ini benar-benar memang tidak layak dan langsung saat itu juga dihentikan, karena memang saranannya betul-betul tidak layak,” katanya. Ia menjelaskan bahwa tim pengawas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek fasilitas dapur, mulai dari sistem ventilasi hingga pengolahan limbah. “Kita cek itu dari mulai sirkulasi udara, suhu ruangan seperti apa pada saat produksi, termasuk ipalnya. Ipal, ada yang IPAL hanya berupa septic tank,” sambung Sony. Menurutnya, kondisi tersebut tidak memenuhi standar sanitasi dapur yang seharusnya diterapkan dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. Standar Keamanan Pangan Jadi Prioritas BGN menegaskan bahwa penerapan standar higiene sanitasi menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sertifikat SLHS sendiri merupakan bukti bahwa suatu fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan adanya sertifikasi ini, dapur MBG diharapkan mampu menjaga kualitas makanan, mulai dari proses produksi hingga distribusi kepada penerima manfaat. Pemerintah menilai bahwa keberadaan dapur yang memenuhi standar higiene sanitasi akan sangat menentukan keberhasilan program MBG, terutama dalam mencegah potensi keracunan makanan atau masalah kesehatan lainnya. Dorong Mitra Dapur Segera Mengurus Sertifikasi BGN juga mendorong seluruh mitra dapur untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mengurus sertifikasi SLHS. Langkah ini dinilai penting agar seluruh dapur MBG dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, percepatan sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan program MBG di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pengawasan ketat serta penerapan standar higiene sanitasi yang konsisten, BGN berharap seluruh SPPG mampu menyediakan makanan bergizi yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat. Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Dengan dukungan dapur yang memenuhi standar sanitasi, program ini diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Berita

Program Makan Bergizi Gratis Ringankan Beban Ekonomi dan Dongkrak Prestasi Siswa

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, khususnya siswa dan orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Berdasarkan hasil riset terbaru yang dirilis oleh Pusat Kajian Sosiologi Universitas Indonesia (LabSosio UI) dan Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) pada awal Maret 2026, program ini tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi, tetapi juga menjadi solusi ekonomi bagi keluarga. Solusi Ekonomi dan Kepastian Gizi Ketua LabSosio-LPPSP FISIP UI, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap program MBG sangat tinggi. Riset lapangan menunjukkan bahwa bagi orang tua yang bekerja, program ini memberikan ketenangan karena anak-anak mereka dipastikan mendapatkan asupan makanan layak di sekolah. “Kehadiran MBG sangat membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan menghemat uang jajan anak,” ujar Hari dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026). Data riset tersebut mengungkap fakta krusial: Transformasi Kebiasaan Makan dan Semangat Belajar Peneliti RISED, M. Fajar Rakhmadi, menyoroti adanya perubahan perilaku positif pada anak-anak penerima manfaat. Sebanyak 72% orang tua melaporkan anak mereka kini lebih rutin mengonsumsi makanan bergizi, dan 55% menyatakan anak-anak mulai lebih terbuka terhadap variasi jenis makanan. Dampak nyata juga dirasakan oleh Adriana Hedmunrewa, seorang orang tua siswa di Sumba Barat Daya, NTT. Ia menceritakan perubahan drastis pada anaknya, Antonio, yang kini duduk di kelas VI SD Negeri Weetabula II. “Sekarang dia belajar matematika sudah bisa sendiri. Ketika menerima rapor, nilainya meningkat rata-rata delapan. Fisik juga jadi terlihat lebih segar dan berenergi,” tutur Adriana. Rekomendasi untuk Keberlanjutan Program Meski dinilai sukses, LabSosio UI memberikan catatan kritis untuk penyempurnaan program berskala masif ini. Hari Nugroho merekomendasikan pendekatan yang lebih kolaboratif di lapangan. Beberapa poin rekomendasi utama meliputi: Dengan sinergi lintas sektor, program MBG diharapkan menjadi katalisator utama dalam membangun generasi Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan kompetitif di masa depan.

(Sumber: Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)
Berita

BGN Beri Wewenang Kepala Daerah Tutup Dapur Makan Bergizi Gratis yang Langgar Aturan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kepala daerah kini memiliki wewenang penuh sebagai “komandan” wilayah dalam mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak main-main, BGN mempersilakan kepala daerah untuk merekomendasikan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang membandel. Ketegasan ini disampaikan Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang, Selasa (3/3/2026). Dasar hukum penguatan peran daerah ini tertuang dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pengawasan Ketat dan Safari Dapur Nanik meminta para Bupati, Walikota, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan untuk terjun langsung meninjau dapur MBG, terutama di momentum Ramadan ini. “Sebelum menu diunggah, Bapak/Ibu bisa cek langsung ke dapur saat Safari Ramadan. Pastikan sesuai standar atau tidak,” ujar Nanik. Langkah ini diambil karena keterbatasan personel Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya berjumlah 70 orang untuk mengawasi ribuan dapur di seluruh Indonesia. Sanksi Tegas: Tak Ada IPAL, Tutup! Dalam sesi tanya jawab, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyoroti adanya dapur yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Menanggapi hal tersebut, Nanik memberikan instruksi yang sangat keras. “Tutup! Kalau tidak punya IPAL, tutup saja. Kami tidak hanya menambah jumlah dapur di tahun 2026, tapi juga meningkatkan kualitasnya,” tegas Nanik. Wajib Serap Pangan Lokal Selain masalah sanitasi, BGN mewajibkan setiap SPPG menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal. Nanik mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres 115 Tahun 2025, pengadaan bahan pangan harus mengikuti hierarki wilayah: “Selama di kabupaten tersebut masih ada peternakan ayam, tidak boleh ambil dari daerah lain. Jika ada laporan SPPG tidak menyerap produksi lokal, hari itu juga akan kami suspend. Menutup dapur adalah bagian dari pekerjaan saya untuk menjaga kualitas,” pungkas mantan jurnalis senior tersebut.

kapasitas produksi dapur sppg
Berita

Berapa Kapasitas Produksi Ideal Dapur SPPG dalam Program MBG

Kapasitas dapur produksi SPPG menjadi salah satu faktor paling penting dalam keberhasilan operasional dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan batasan kapasitas produksi agar dapur dapat bekerja secara optimal tanpa mengorbankan kualitas makanan, keamanan pangan, maupun efisiensi distribusi. Batas kapasitas tersebut bukan tanpa alasan. Produksi makanan dalam jumlah besar memerlukan manajemen dapur yang terstruktur, peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang kompeten. Jika kapasitas dapur terlalu kecil, distribusi makanan akan kurang efisien. Sebaliknya, jika kapasitas terlalu besar, risiko penurunan kualitas makanan dan masalah logistik akan meningkat. Oleh karena itu, memahami kapasitas dapur produksi SPPG yang ideal sangat penting bagi calon mitra, pengelola dapur, maupun pelaku usaha kuliner yang ingin berpartisipasi dalam program MBG. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kapasitas produksi dapur SPPG, alasan di balik batas kapasitas yang ditetapkan oleh BGN, faktor-faktor yang mempengaruhi kapasitas dapur, serta strategi agar dapur mampu memproduksi makanan secara efisien tanpa mengurangi standar keamanan pangan. Apa Itu Dapur SPPG dalam Program MBG? Sebelum membahas lebih jauh mengenai kapasitas dapur produksi SPPG, penting untuk memahami terlebih dahulu peran dapur SPPG dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis. SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan unit dapur produksi yang bertugas menyiapkan, mengolah, dan mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat program MBG seperti: Dapur SPPG dirancang sebagai pusat produksi makanan skala besar yang mampu menghasilkan ribuan porsi makanan setiap hari dengan standar gizi dan keamanan pangan yang ketat. Beberapa fungsi utama dapur SPPG antara lain: Memproduksi makanan bergizi sesuai standar program MBG Dengan peran tersebut, dapur SPPG harus dirancang dengan kapasitas yang tepat agar operasional dapur tetap efektif dan berkelanjutan. Berapa Kapasitas Produksi Ideal Dapur SPPG? Berdasarkan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional, kapasitas dapur produksi SPPG idealnya berada pada kisaran 2.500 hingga 3.000 porsi makanan per hari. Angka ini dianggap sebagai kapasitas yang paling optimal untuk menjaga keseimbangan antara: Jika dapur memproduksi terlalu banyak makanan dalam satu titik produksi, maka proses pengawasan kualitas akan menjadi lebih sulit. Selain itu, distribusi makanan juga berisiko mengalami keterlambatan yang dapat mempengaruhi kualitas makanan saat diterima oleh penerima manfaat. Dengan kapasitas maksimal sekitar 3.000 porsi per hari, dapur masih dapat menjaga standar operasional yang baik sekaligus memenuhi kebutuhan distribusi makanan dalam jumlah besar. Mengapa Kapasitas Dapur SPPG Dibatasi? Penetapan kapasitas dapur produksi SPPG bukan hanya sekadar batas angka produksi, tetapi merupakan hasil pertimbangan dari berbagai aspek operasional dapur. Beberapa alasan utama mengapa kapasitas dapur SPPG dibatasi antara 2.500 hingga 3.000 porsi per hari antara lain: Menjaga Kualitas Makanan Produksi makanan dalam jumlah besar memiliki risiko terhadap penurunan kualitas makanan jika tidak dikelola dengan baik. Dengan kapasitas yang terkontrol, proses memasak dapat dilakukan secara lebih terstruktur sehingga kualitas rasa, tekstur, dan nilai gizi makanan tetap terjaga. Memastikan Keamanan Pangan Dalam produksi makanan massal, standar keamanan pangan menjadi faktor yang sangat penting. Batas kapasitas produksi membantu memastikan bahwa proses: Mempermudah Sistem Distribusi Program MBG melibatkan distribusi makanan ke berbagai lokasi penerima manfaat. Jika satu dapur memproduksi terlalu banyak makanan, maka proses distribusi akan menjadi lebih kompleks dan berpotensi menimbulkan keterlambatan. Dengan kapasitas sekitar 3.000 porsi, distribusi makanan masih dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terorganisir. Mengoptimalkan Manajemen Dapur Kapasitas produksi juga berhubungan dengan kemampuan dapur dalam mengelola sumber daya seperti: Dengan kapasitas yang ideal, dapur dapat bekerja secara lebih efisien tanpa membebani tim produksi. Faktor yang Mempengaruhi Kapasitas Dapur Produksi SPPG Meskipun kapasitas ideal telah ditentukan, kemampuan dapur dalam memproduksi makanan tetap dipengaruhi oleh beberapa faktor penting. Luas Area Dapur Luas dapur sangat mempengaruhi alur kerja produksi makanan. Dapur yang terlalu sempit akan menyulitkan proses produksi dalam jumlah besar. Idealnya dapur SPPG memiliki area yang cukup untuk beberapa zona seperti: Peralatan Produksi Peralatan dapur juga menentukan seberapa besar kapasitas produksi dapat dicapai. Dapur SPPG biasanya menggunakan peralatan skala industri seperti: Peralatan yang memadai dapat meningkatkan efisiensi produksi makanan. Jumlah Tenaga Kerja Tenaga kerja yang terlatih sangat penting dalam operasional dapur produksi massal. Biasanya dapur SPPG membutuhkan beberapa peran seperti: Dengan tim yang cukup, proses produksi makanan dapat berjalan lebih lancar. Sistem Manajemen Produksi Manajemen dapur yang baik akan membantu mengoptimalkan kapasitas produksi tanpa mengurangi kualitas makanan. Sistem manajemen dapur biasanya meliputi: Bagaimana Cara Mengoptimalkan Kapasitas Produksi Dapur SPPG? Agar dapur dapat mencapai kapasitas produksi ideal, beberapa strategi dapat diterapkan. Menyusun Alur Kerja Dapur yang Efisien Alur kerja dapur harus dirancang agar proses produksi dapat berjalan secara sistematis. Misalnya: bahan makanan → persiapan → memasak → pengemasan → distribusi Dengan alur kerja yang jelas, waktu produksi dapat dipersingkat. Menggunakan Peralatan Dapur Industri Peralatan dapur skala industri sangat membantu dalam meningkatkan kapasitas produksi. Contohnya: Peralatan ini dapat mempercepat proses produksi makanan. Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan makanan akan lebih mampu menjaga kualitas produksi meskipun dalam jumlah besar. Pelatihan dan sertifikasi menjadi salah satu cara terbaik untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dapur. Kesimpulan Memahami kapasitas dapur produksi SPPG merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan pedoman Badan Gizi Nasional, kapasitas produksi ideal dapur SPPG berada pada kisaran 2.500 hingga 3.000 porsi makanan per hari. Kapasitas tersebut dianggap paling optimal untuk menjaga keseimbangan antara kualitas makanan, keamanan pangan, serta efisiensi distribusi. Dengan manajemen dapur yang baik, peralatan yang memadai, dan tenaga kerja yang kompeten, dapur SPPG dapat menjalankan operasionalnya secara profesional dan berkelanjutan. Ingin Mempersiapkan Tim Dapur SPPG yang Profesional? Agar dapur SPPG dapat beroperasi sesuai standar keamanan pangan dan operasional program MBG, penting bagi tim dapur untuk memiliki kompetensi yang teruji melalui program sertifikasi. Kami menyediakan berbagai program sertifikasi yang dapat membantu meningkatkan profesionalitas tim dapur Anda, antara lain: Melalui program sertifikasi ini, tim dapur Anda akan lebih siap dalam menjalankan operasional dapur SPPG secara profesional sesuai standar yang berlaku. 📞 Konsultasi dan informasi pendaftaran sertifikasi dapat dilakukan melalui WhatsApp:6288902841546 Tim kami siap membantu Anda mempersiapkan dapur SPPG yang profesional, higienis, dan siap mendukung program Makan Bergizi Gratis.

Berita

BGN Minta Kepala Daerah Awasi Dapur MBG, Bahkan Bisa Rekomendasikan Penutupan SPPG Bermasalah

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya operasional dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan, pemerintah daerah dipersilakan merekomendasikan penutupan dapur MBG apabila ditemukan pelanggaran serius. Permintaan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang digelar di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Nanik meminta para kepala daerah untuk memastikan bahwa menu makanan yang disediakan dalam program MBG benar-benar sesuai standar gizi dan anggaran yang telah ditetapkan. Ia bahkan mendorong kepala daerah untuk turun langsung memantau dapur MBG di wilayah masing-masing. “Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini, sambil Safari Ramadan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik. Kepala Daerah Diberi Kewenangan Mengawasi Dapur MBG Nanik menjelaskan, kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengawasan diperkuat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaan Program MBG. Melalui aturan tersebut, kepala daerah tidak hanya diperbolehkan masuk ke dapur MBG, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya program di tingkat daerah. “Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Walikota dan Ibu Wakil Walikota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak. Karena ada 17 Kementerian dan Lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga,” ujarnya. Selain Keppres tersebut, pelaksanaan program MBG juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dengan dasar hukum tersebut, peran pemerintah daerah dinilai sangat strategis untuk membantu BGN dalam mengawasi sekaligus mempercepat implementasi program di lapangan. Kepala Daerah Diminta Periksa Menu hingga Lingkungan Dapur Dalam pengawasan tersebut, kepala daerah diminta tidak hanya memeriksa menu makanan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan dapur serta kesesuaian pembangunan fasilitas dengan petunjuk teknis yang berlaku. “Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” kata Nanik. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pembangunan SPPG sering kali tidak melibatkan pemerintah daerah secara langsung. Namun setelah terbitnya Keppres Nomor 28 Tahun 2025, kepala daerah kini memiliki peran penting dalam pelaksanaan maupun pengawasan program. Hal tersebut dinilai penting mengingat jumlah personel pengawasan di BGN masih terbatas. Menurut Nanik, tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN hanya berjumlah sekitar 70 orang, sehingga mustahil mengawasi ribuan dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia secara maksimal. Karena itu, keterlibatan kepala daerah dinilai sangat krusial dalam memastikan kualitas dan keamanan operasional dapur MBG. Kepala Daerah Bisa Rekomendasikan Penutupan Dapur BGN juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengusulkan penutupan dapur MBG apabila ditemukan pelanggaran serius atau menimbulkan keresahan masyarakat. Nanik menjelaskan bahwa kepala daerah dapat mengirimkan surat resmi kepada Kepala BGN untuk merekomendasikan relokasi maupun penutupan dapur bermasalah. “Itulah seperti disampaikan Kepala Badan tadi, di tahun 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujarnya. Dapur Tanpa IPAL Bisa Langsung Ditutup Dalam sesi diskusi setelah rapat, sejumlah kepala daerah meminta penjelasan lebih lanjut terkait kewenangan pengawasan tersebut. Salah satu pertanyaan datang dari Wakil Bupati Blora Sri Setyorini yang menanyakan apakah dapur MBG yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat direkomendasikan untuk ditutup. “Termasuk mereka yang tidak memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), Bu…?” tanya Wakil Bupati Blora Sri Setyorini. Menanggapi hal itu, Nanik menjawab dengan tegas. “Tutup!” Wakil Bupati Blora kemudian menambahkan bahwa masih banyak dapur yang belum memiliki fasilitas pengolahan limbah tersebut. “Banyak dapur yang nggak punya IPAL,” katanya. “Tutup… Tutup!” jawab Nanik kembali dengan nada tegas. “Okeee… Siaaappp… Ibu, terima kasih atas arahan Ibu,” ujar Wakil Bupati Blora. SPPG Wajib Gunakan Bahan Pangan Lokal Selain soal standar fasilitas dapur, Nanik juga menegaskan kewajiban setiap SPPG untuk menggunakan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM lokal. Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025. “Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin Kepala Daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya. Pemerintah daerah pun diminta aktif mendorong penggunaan bahan pangan lokal di wilayah masing-masing sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG. SPPG yang Tak Gunakan Bahan Lokal Terancam Ditutup BGN menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Bahkan dapur MBG dapat ditutup apabila tidak menyerap bahan pangan dari produsen lokal. “Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata Nanik. Ia menjelaskan bahwa setiap dapur MBG harus mengutamakan pasokan bahan pangan dari wilayah sekitar. Jika bahan pangan tidak tersedia di sekitar dapur, maka dapat diambil dari kecamatan setempat. Jika masih tidak tersedia, barulah bahan tersebut dapat diperoleh dari kecamatan lain dalam satu kabupaten. Apabila suatu kabupaten memang tidak memiliki komoditas tertentu, misalnya telur atau ayam, maka barulah diperbolehkan mengambil dari daerah lain. “Tapi, selama di Kabupaten itu masih ada peternakan ayam, nggak boleh,” tegasnya. BGN Siap Bertindak Cepat Nanik memastikan bahwa BGN akan segera mengambil tindakan apabila menerima laporan dari kepala daerah terkait dapur MBG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Begitu ada laporan resmi dari bupati atau wali kota, tim pengawasan BGN akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. “Langsung Suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Sekarang langsung (laporkan) ke saya. Nanti Pak Doni (Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan) akan turun langsung. Tutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh dapur MBG di Indonesia berjalan sesuai standar, baik dari sisi kualitas makanan, keamanan operasional, maupun pemberdayaan ekonomi lokal.

Berita

BGN Persilakan Kepala Daerah Tinjau Dapur SPPG untuk Awasi Menu Program MBG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam memastikan menu yang disajikan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai dengan standar gizi dan anggaran yang telah ditetapkan. Nanik bahkan meminta para kepala daerah untuk turun langsung meninjau dapur MBG di wilayah masing-masing sebagai bagian dari pengawasan program strategis nasional tersebut. “Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadhan ini, sambil Safari Ramadhan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG, dikutip Kamis (5/3/2026). Kepala Daerah Diberi Kewenangan Awasi Dapur MBG Menurut Nanik, keterlibatan kepala daerah dalam pengawasan dapur MBG memiliki dasar hukum yang kuat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, kepala daerah memiliki ruang untuk ikut memantau operasional dapur MBG, termasuk meninjau kondisi lingkungan dapur hingga memastikan menu yang disajikan sesuai ketentuan. “Karena ada 17 Kementerian dan Lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga,” ujarnya. Selain Keppres tersebut, koordinasi pelaksanaan MBG juga diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran implementasi program. Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis untuk membantu pengawasan sekaligus mempercepat pelaksanaan program di daerah masing-masing. Pengawasan Menu dan Standar Dapur Dalam kesempatan tersebut, Nanik menekankan pentingnya kepala daerah memeriksa secara langsung kondisi dapur MBG, mulai dari menu makanan hingga kesesuaian pembangunan dapur dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. “Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” jelasnya lagi. Pengawasan tersebut dianggap penting mengingat jumlah dapur MBG yang terus bertambah di berbagai daerah. Tanpa keterlibatan pemerintah daerah, pengawasan dari pusat dinilai tidak akan maksimal. Nanik mengungkapkan bahwa saat ini tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN hanya berjumlah sekitar 70 orang. Jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk mengawasi ribuan dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia. “Menurutnya, dengan adanya Keppres 28 tahun 2025, para Kepala Daerah bisa terlibat dalam pelaksanaan Program MBG, baik untuk percepatan maupun pengawasannya. Sebab, dengan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya 70 orang, tak mungkin bisa mengawasi ribuan dapur dari Sabang Sampai Merauke dengan sempurna.” SPPG Wajib Gunakan Bahan Pangan Lokal Selain soal pengawasan dapur, Nanik juga menegaskan bahwa setiap SPPG diwajibkan menggunakan bahan pangan yang berasal dari petani, peternak, nelayan, serta pelaku UMKM lokal. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mendorong penggunaan bahan pangan lokal untuk mendukung pelaksanaan program MBG. “Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin Kepala Daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam program MBG, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan produk petani, peternak, nelayan, serta UMKM di daerah. Dengan keterlibatan pemerintah daerah, diharapkan rantai pasok pangan lokal dapat terintegrasi dengan dapur MBG sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. SPPG Bisa Ditutup Jika Tidak Gunakan Produk Lokal BGN juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak mematuhi aturan penggunaan bahan pangan lokal. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah penutupan operasional dapur MBG. “Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata dia. Penegasan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal. Dukungan Daerah Kunci Keberhasilan MBG Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan keterlibatan aktif kepala daerah dalam pengawasan dapur SPPG, pemerintah berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat, program ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk petani, peternak, nelayan, serta UMKM setempat.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang
Berita

BGN Minta Masyarakat Aktif Laporkan Menu MBG Tak Layak

Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan menu MBG yang dinilai tidak layak disajikan kepada penerima manfaat. Menurut Nanik, kritik dari masyarakat justru sangat dibutuhkan untuk memastikan kualitas program tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa BGN tidak menutup diri terhadap masukan dari publik. Hal tersebut disampaikan Nanik usai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026). Media Sosial Jadi Sarana Kontrol Publik Nanik menjelaskan, laporan masyarakat melalui media sosial dapat menjadi sarana kontrol yang efektif. Dengan jumlah dapur yang sangat banyak di seluruh Indonesia, BGN membutuhkan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program. “Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG Desa mana, daerah mana, kecamatan mana, kabupaten mana. Hari itu juga kita tindak lanjuti,” kata Nanik. Ia menekankan bahwa informasi lokasi yang jelas akan memudahkan tim BGN melakukan verifikasi serta menindaklanjuti laporan secara cepat. Jumlah Dapur Terus Bertambah Saat ini, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 24 ribu dapur. Ke depan, pemerintah menargetkan jumlah tersebut akan terus bertambah hingga sekitar 30 ribu dapur. Namun demikian, Nanik mengakui pengawasan terhadap jumlah dapur yang sangat besar bukan perkara mudah. Terlebih jumlah pengawas resmi yang dimiliki BGN masih terbatas. “Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30 ribu lebih dapur nanti? Sekarang 24 ribu,” ujarnya. Keterbatasan tersebut menjadi alasan utama BGN mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan program MBG. Laporan Harus Jelas dan Faktual Meski membuka ruang kritik, BGN mengingatkan agar laporan yang disampaikan masyarakat tetap berdasarkan fakta. Nanik menegaskan bahwa laporan harus disertai dengan keterangan lokasi yang jelas serta waktu kejadian yang akurat. “Tapi tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu (memviralkan lagi video lama) kan berarti punya tujuan-tujuan lain,” ujarnya. Dengan laporan yang jelas dan faktual, BGN dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap dapur yang dilaporkan. Dapur Bisa Ditutup Jika Melanggar Nanik memastikan bahwa BGN akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan dapur SPPG yang melanggar prosedur atau menyajikan menu yang tidak sesuai standar. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kualitas layanan serta kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. “Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” katanya. Langkah tersebut diambil agar seluruh pengelola dapur tetap menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Warga Tak Perlu Takut UU ITE Di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat di media sosial, muncul kekhawatiran bahwa warga yang mengunggah menu MBG tidak layak bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menanggapi hal tersebut, Nanik menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir selama informasi yang disampaikan benar dan tidak mengandung unsur fitnah. Menurutnya, laporan yang disertai bukti serta alamat yang jelas justru membantu BGN melakukan evaluasi program. “Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” tuturnya. Nanik juga menjelaskan bahwa anggaran makanan MBG tidak sebesar yang banyak diasumsikan masyarakat. Ia menyebut biaya makanan dalam program tersebut berada pada kisaran Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per porsi, bukan Rp15 ribu. Jika ditemukan menu yang kualitasnya buruk dan berada di bawah standar anggaran, publikasi yang disertai informasi lokasi yang jelas justru dapat membantu proses pengawasan. Sekolah Tidak Wajib Menerima MBG Dalam kesempatan tersebut, Nanik juga menanggapi kabar adanya sekolah yang mengembalikan paket MBG karena menu yang dianggap tidak layak. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menerima program tersebut. “Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya. Namun, sekolah yang memutuskan menolak program MBG diminta membuat surat pernyataan resmi sebagai bentuk administrasi. “Yang penting buat surat pernyataan, ‘Kami menolak program MBG’. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG),” ucapnya. Nanik juga memastikan bahwa sekolah yang menolak program tersebut tidak akan dikenakan sanksi atau dimasukkan dalam daftar hitam. “Lah, kok di-blacklist. Kan enggak ada kewajiban,” katanya. Transparansi Jadi Kunci Keberhasilan Program Dengan jumlah dapur yang terus bertambah dan cakupan program yang semakin luas, BGN kini menekankan pentingnya transparansi serta pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah. Melalui pengawasan kolektif serta pelaporan yang transparan, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Berita

Satgas MBG Diminta Tegas Tegur Dapur SPPG Tanpa Sertifikasi di Aceh Singkil

Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Aceh Singkil didesak untuk mengambil langkah tegas terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Desakan tersebut disampaikan oleh pemerhati daerah Kabupaten Aceh Singkil, Budi Harjo, menyusul dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa pada pertengahan Februari 2026 lalu. Ia menilai, pengawasan terhadap operasional dapur SPPG masih lemah dan perlu segera dibenahi. “Satgas MBG Aceh Singkil kami nilai gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya menyusul terungkapnya sebanyak 11 dari 13 dapur SPPG beroperasi tanpa izin lengkap,” ungkap Budi Harjo, Minggu (1/3/2026). Soroti Lemahnya Pengawasan Menurut Budi, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kelalaian administratif. Ia menilai ada indikasi lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama Satgas MBG di tingkat daerah. “Kami mendesak Satgas tegur dapur SPPG yang tidak memiliki izin SLHS,” tambahnya. Budi menegaskan bahwa setiap dapur SPPG wajib memenuhi persyaratan izin operasional, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sertifikasi tersebut menjadi indikator bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan. Ia menekankan, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjamin kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan kepada para penerima manfaat program MBG. Wajib Monitoring dan Evaluasi Berkala Lebih lanjut, Budi menyebut Satgas tidak hanya bertugas melakukan verifikasi administratif, tetapi juga harus menjalankan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di wilayah Aceh Singkil. Menurutnya, pengawasan menyeluruh diperlukan untuk memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten. Hal ini penting guna mencegah kejadian serupa terulang kembali serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan kelompok rentan. Oleh karena itu, setiap elemen pelaksana di daerah dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Mayoritas Dapur Belum Miliki SLHS Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 13 dapur SPPG yang telah beroperasi di Aceh Singkil, baru dua dapur yang tercatat memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara 11 dapur lainnya disebut masih beroperasi tanpa sertifikasi lengkap. Kondisi ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak, terutama terkait aspek keamanan pangan. Sertifikat SLHS merupakan syarat penting untuk memastikan bahwa proses produksi makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah. Belum Ada Tanggapan Resmi Satgas Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh Reporter RRI untuk meminta tanggapan atas desakan tersebut, pihak Satgas MBG Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Publik kini menunggu langkah konkret dari Satgas MBG setempat dalam merespons persoalan ini. Penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi dinilai menjadi kunci agar program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan. Dengan meningkatnya sorotan terhadap tata kelola dapur SPPG, diharapkan evaluasi menyeluruh segera dilakukan guna memastikan seluruh dapur yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar sanitasi sesuai regulasi yang berlaku.

sertifikasi sppg probolinggo
Berita

Satgas MBG Probolinggo Tegaskan SPPG Wajib Lengkapi Sertifikasi, Pengawasan Diperketat

Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya yang belum melengkapi persyaratan sertifikasi. Langkah tegas ini diambil demi memastikan standar keamanan pangan benar-benar terpenuhi dan tidak ada kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dalam rapat koordinasi (rakor) Satgas MBG yang digelar Pemerintah Kabupaten Probolinggo secara daring pada Sabtu (28/2) malam. Konsolidasi Pengawasan dan Komunikasi Satu Pintu Menurut Ugas, rakor tersebut menjadi forum konsolidasi penting untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, serta menyatukan pola komunikasi dalam pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia menekankan bahwa sistem pelaporan harus terintegrasi dan tidak berjalan secara terpisah. “Laporan harus satu pintu dan tidak boleh parsial. Jika terjadi insiden yang viral, camat atau OPD pembina wilayah wajib segera turun ke lapangan,” tegasnya. Ugas menjelaskan, meskipun kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN), Satgas tingkat kabupaten tetap memiliki peran strategis dalam fasilitasi, monitoring, evaluasi, serta pelaporan kepada pemerintah provinsi. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjaga keseragaman narasi dalam komunikasi publik. Menurutnya, perbedaan informasi di ruang publik berpotensi memicu kesimpangsiuran dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. “Jangan longgar dalam pengawasan. Nyawa anak lebih penting dari kepentingan mitra,” tandasnya. 168 SPPG Tercatat, 74 Sudah Beroperasi Data Satgas menunjukkan saat ini terdapat 168 SPPG di Kabupaten Probolinggo. Dari jumlah tersebut, 74 SPPG telah aktif melayani peserta didik. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, melaporkan bahwa seluruh SPPG yang telah beroperasi sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski demikian, ia mengakui masih terdapat aspek teknis yang perlu diperkuat, terutama pada tahap pemorsian makanan. “Secara sertifikasi laik higiene sanitasi sudah terpenuhi. Tetapi pada tahap pemorsian masih perlu penguatan SOP Critical Incident,” jelasnya. Penguatan standar operasional prosedur (SOP) Critical Incident dinilai penting guna mengantisipasi potensi kejadian luar biasa seperti dugaan keracunan makanan. Dorong Kelengkapan IPAL hingga Sertifikat Ahli Gizi Dalam rakor tersebut, Satgas juga merumuskan sejumlah catatan strategis. Seluruh SPPG didorong segera melengkapi berbagai persyaratan teknis, antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), SLHS, serta sertifikat kompetensi ahli gizi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan bahan baku hingga distribusi makanan kepada peserta didik. Dengan kelengkapan tersebut, rantai produksi pangan diharapkan lebih terkontrol dan risiko kontaminasi dapat ditekan semaksimal mungkin. Libatkan UMKM dan Perkuat Monitoring Wilayah Selain fokus pada keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga mendorong keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penyediaan bahan baku program MBG. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan asupan gizi anak, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian lokal. Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, sistem monitoring per wilayah akan melibatkan Asisten Sekda serta organisasi perangkat daerah (OPD) pembina. Skema ini dirancang agar respons terhadap persoalan yang muncul dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo berharap pelaksanaan program berjalan sesuai standar, aman, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Program MBG sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak sebagai investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah daerah menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Berita

Kemenperin Tekankan Sertifikasi Halal dalam Program MBG untuk Jaga Kualitas dan Akuntabilitas

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan sertifikasi halal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan tata kelola program berjalan akuntabel dari hulu hingga hilir. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis, tidak hanya dalam aspek kepatuhan regulasi, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional tersebut. Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, Menperin menilai penguatan sistem halal menjadi bagian integral dalam mendukung keberhasilan MBG sebagai program peningkatan gizi masyarakat. “Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel,” ujar Menperin. Menurutnya, sertifikasi halal dalam konteks MBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan indikator kualitas proses produksi serta tata kelola yang baik. Dengan sistem standardisasi yang terukur dan kredibel, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan makanan yang diterima aman, bermutu, dan sesuai ketentuan halal. Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden agar seluruh program prioritas nasional dilaksanakan dengan standar keamanan pangan tertinggi. Audit Kehalalan SPPG di Lampung Barat Sebagai bentuk konkret penguatan ekosistem halal nasional, Kemenperin telah melakukan audit pemeriksaan kehalalan produk terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 yang berlokasi di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Audit tersebut dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama pada akhir tahun lalu. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan layanan publik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan. Langkah tersebut juga sekaligus mendukung kebijakan pengembangan industri halal nasional serta implementasi program MBG di daerah. Proses audit dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, hingga penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai regulasi yang berlaku. Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu memastikan setiap tahapan rantai pasok pangan berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Penguatan Standardisasi Terintegrasi Kemenperin juga menegaskan bahwa penguatan standardisasi tidak dilakukan secara parsial, melainkan terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di berbagai daerah. Strategi ini bertujuan memastikan rantai pasok pangan dalam program nasional dapat terjaga melalui proses standardisasi yang ketat dan terukur. Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan konsisten, sehingga kualitas layanan MBG tetap terjaga di berbagai wilayah. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa BSPJI memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan kebijakan standardisasi, termasuk dalam aspek jaminan produk halal. Menurutnya, SPPG sebagai garda terdepan dalam pemenuhan gizi masyarakat harus menjunjung tinggi integritas halal dalam setiap proses operasionalnya. Emmy menekankan bahwa komitmen terhadap standar halal tidak dapat ditawar, mengingat program MBG menyasar kelompok masyarakat luas dan berperan penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia. Jaminan Mutu untuk Program Nasional Penerapan sertifikasi halal dalam MBG dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing layanan dan produk nasional. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, sistem ini juga meningkatkan kredibilitas program di mata masyarakat. Melalui standardisasi yang ketat, pemerintah berharap program MBG tidak hanya berhasil dari sisi cakupan penerima manfaat, tetapi juga unggul dalam aspek kualitas dan keamanan pangan. Komitmen Kemenperin ini menegaskan bahwa program makan bergizi bukan sekadar distribusi makanan, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan secara menyeluruh. Dengan penguatan sertifikasi halal dan pengawasan yang terintegrasi, pelaksanaan MBG diharapkan mampu berjalan lebih transparan, profesional, serta memberikan jaminan kualitas bagi masyarakat penerima manfaat.

Scroll to Top