Berita

sertifikasi haccp akreditasi kan
Berita

BGN Wajibkan Seluruh SPPG Miliki Sertifikasi HACCP Terakreditasi KAN

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini tercantum dalam juknis bgn pedoman SERTIFIKASI KEAMANAN PANGAN PADA SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menerapkan sistem manajemen keamanan pangan secara optimal. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan penerapan standar HACCP sebagai bagian penting dalam penguatan aspek keamanan pangan di seluruh SPPG. “Kita sedang mempersiapkan apa yang disebut dengan HACCP, ini lebih banyak arahnya nanti ke keamanan pangan, dan kita nanti tentu saja akan kerja sama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini. Yang pasti sudah diakreditasi oleh KAN dan bukan BGN yang sertifikasi,” kata Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Perkuat Standar Keamanan Pangan Dadan menjelaskan bahwa sertifikasi HACCP menjadi bukti bahwa dapur MBG telah memenuhi standar pengendalian titik kritis dalam proses pengolahan makanan. Dengan penerapan sistem ini, potensi risiko kontaminasi pangan dapat ditekan secara signifikan. Selain HACCP, BGN juga mewajibkan setiap SPPG untuk melengkapi sertifikasi lainnya, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan kepada masyarakat. Tindak Tegas Kasus Keracunan Dalam kesempatan yang sama, Dadan menegaskan bahwa BGN tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran dalam aspek keamanan pangan. Untuk itu, SPPG yang terbukti mengalami insiden seperti keracunan makanan akan dihentikan sementara operasionalnya guna dilakukan evaluasi menyeluruh. “Kemudian untuk sebagian masalah (keracunan), sementara ini kita hentikan dulu ya karena kan ada kejadian yang memang harus dianalisis, diinvestigasi, sehingga kita akan tahu sebetulnya apa yang terjadi di tempat tersebut,” ujarnya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan program MBG sekaligus melindungi penerima manfaat dari risiko kesehatan. Tiga Sertifikasi Jadi Standar Nasional Pemerintah menetapkan tiga jenis sertifikasi utama sebagai standar operasional SPPG, yakni SLHS, HACCP, dan sertifikasi halal. Ketiganya dinilai mampu meminimalkan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa ketiga sertifikasi tersebut akan diperkuat dengan dukungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Nah ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi Kemenkes, BPOM, dan BGN, nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi,” kata Menkes Budi. Percepatan Sertifikasi dan Efisiensi Biaya Lebih lanjut, pemerintah tengah membahas langkah percepatan dalam proses sertifikasi agar dapat diterapkan secara merata di seluruh SPPG. Selain memastikan kualitas tetap terjaga, proses ini juga diupayakan tidak membebani pelaku operasional dengan biaya yang tinggi. Menurut Budi, akselerasi sertifikasi menjadi penting untuk menjamin bahwa seluruh dapur MBG dapat memenuhi standar dalam waktu yang relatif singkat tanpa mengurangi kualitas. Peran HACCP dan SLHS Dalam implementasinya, sertifikasi HACCP berfokus pada pengendalian mutu fasilitas dan proses pengolahan makanan, termasuk identifikasi titik kritis yang berpotensi menimbulkan risiko. Sementara itu, SLHS lebih menitikberatkan pada aspek sumber daya manusia, terutama dalam penerapan standar kebersihan dan sanitasi. Kombinasi keduanya diharapkan mampu menciptakan sistem keamanan pangan yang menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Jaminan Keamanan Program MBG Dengan diterapkannya standar sertifikasi yang ketat, pemerintah optimistis program MBG dapat berjalan lebih aman, berkualitas, dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tersebut. BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar keamanan pangan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap makanan yang disajikan benar-benar aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Pelatihan dan Sertifikasi Food Handler untuk Tim Dapur SPPG
Berita

Pelatihan dan Sertifikasi Food Handler untuk Tim Dapur SPPG

Pelatihan dan Sertifikasi Food Handler menjadi salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dirancang pemerintah untuk memastikan masyarakat—terutama kelompok rentan seperti siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—mendapatkan makanan bergizi yang aman dan berkualitas. Dalam skala program nasional yang melibatkan ribuan dapur produksi makanan setiap hari, aspek keamanan pangan (food safety) tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, setiap personel dapur yang menangani makanan wajib memiliki kompetensi yang memadai melalui pelatihan dan sertifikasi food handler. Sertifikasi ini memastikan bahwa seluruh proses pengolahan makanan dilakukan secara higienis, aman, dan sesuai standar kesehatan. Pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional juga menegaskan bahwa dapur SPPG harus menerapkan sistem keamanan pangan melalui berbagai standar seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) sebagai bagian dari sistem jaminan keamanan pangan nasional. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pentingnya Pelatihan dan Sertifikasi Food Handler, manfaatnya bagi dapur SPPG, serta bagaimana proses sertifikasinya dilakukan. Apa Itu Food Handler dalam Dapur SPPG? Food handler adalah individu yang terlibat langsung dalam proses penanganan makanan, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian makanan kepada konsumen. Dalam konteks dapur SPPG, food handler dapat meliputi: Karena mereka berinteraksi langsung dengan makanan, maka food handler berpotensi menjadi titik kritis yang mempengaruhi keamanan pangan. Oleh sebab itu, seluruh personel dapur harus memahami prinsip dasar keamanan pangan seperti: Di sinilah pelatihan dan sertifikasi food handler memainkan peran penting. Mengapa Pelatihan dan Sertifikasi Food Handler Penting? Dalam pedoman keamanan pangan SPPG disebutkan bahwa dapur MBG harus memastikan makanan yang disediakan aman, higienis, dan layak konsumsi melalui sistem pengawasan dan standar operasional yang jelas. Pelatihan food handler menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tim dapur memahami standar tersebut. Berikut beberapa alasan utama mengapa sertifikasi ini penting. Menjamin Keamanan Pangan Kesalahan kecil dalam penanganan makanan dapat menyebabkan kontaminasi bakteri, virus, atau bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Contoh risiko yang sering terjadi: Melalui pelatihan food handler, risiko tersebut dapat dicegah sejak awal. Memenuhi Standar Regulasi SPPG Dalam tata kelola dapur MBG, dapur SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah. Standar tersebut antara lain: Penerapan standar tersebut tidak akan efektif tanpa SDM dapur yang kompeten. Karena itu, pelatihan food handler menjadi bagian penting dari kesiapan dapur SPPG sebelum menjalankan operasional. Meningkatkan Profesionalisme Tim Dapur Pelatihan tidak hanya membahas teori keamanan pangan, tetapi juga praktik langsung di dapur. Peserta biasanya dilatih mengenai: Dengan demikian, tim dapur tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi juga memahami standar profesional industri makanan. Meningkatkan Kepercayaan Publik Program MBG melibatkan jutaan penerima manfaat setiap hari. Jika keamanan pangan tidak terjamin, maka dampaknya bisa sangat besar. Sertifikasi food handler memberikan bukti bahwa: Hal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Materi dalam Pelatihan Food Handler Program Pelatihan dan Sertifikasi Food Handler biasanya mencakup berbagai materi penting yang berkaitan dengan keamanan pangan. Berikut beberapa materi utama yang dipelajari. Dasar-Dasar Keamanan Pangan Peserta akan mempelajari konsep dasar keamanan pangan seperti: Materi ini menjadi fondasi dalam memahami sistem HACCP. Personal Hygiene Penjamah Makanan Food handler harus memahami pentingnya kebersihan diri saat bekerja di dapur. Beberapa aturan yang diajarkan antara lain: Hal ini penting karena manusia adalah salah satu sumber kontaminasi terbesar dalam pengolahan makanan. Sanitasi Dapur dan Peralatan Sanitasi dapur meliputi berbagai aspek seperti: Standar ini juga menjadi bagian dari penilaian dalam sertifikasi Laik Higiene Sanitasi. Penyimpanan dan Pengolahan Makanan Materi ini membahas bagaimana bahan makanan harus disimpan dan diolah dengan aman. Contoh praktik yang diajarkan: Penerapan HACCP HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan yang berbasis analisis risiko. Dalam sistem ini, dapur harus mampu: Sistem HACCP ini menjadi bagian penting dalam sertifikasi keamanan pangan dapur SPPG. Proses Sertifikasi Food Handler Setelah mengikuti pelatihan, peserta biasanya akan mengikuti proses sertifikasi. Proses ini umumnya terdiri dari beberapa tahapan: Pelatihan Teori Peserta mempelajari dasar keamanan pangan dan SOP dapur. Praktik Pengolahan Makanan Peserta mempraktikkan cara pengolahan makanan yang higienis. Ujian Kompetensi Peserta mengikuti ujian untuk mengukur pemahaman materi. Penerbitan Sertifikat Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat food handler. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seseorang kompeten dalam menangani makanan secara aman. Peran Food Handler dalam Keberhasilan Program MBG Program MBG bukan hanya program bantuan makanan, tetapi juga program pembangunan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap dapur SPPG harus mampu menghasilkan makanan yang: Food handler memiliki peran strategis dalam memastikan hal tersebut. Tanpa food handler yang kompeten, dapur yang memiliki fasilitas lengkap sekalipun tetap berisiko menghasilkan makanan yang tidak aman. Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Food Handler? Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam operasional dapur MBG, seperti: Bahkan bagi yayasan atau lembaga yang ingin menjadi mitra program MBG, memiliki tim dapur yang tersertifikasi menjadi nilai tambah yang sangat penting. Peluang Karier bagi Food Handler Bersertifikat Seiring berkembangnya program MBG di seluruh Indonesia, kebutuhan tenaga dapur profesional akan semakin meningkat. Food handler bersertifikat memiliki peluang besar untuk bekerja di berbagai sektor seperti: Dengan sertifikasi yang tepat, peluang karier di bidang kuliner dan pengolahan makanan akan semakin luas. Kesimpulan Pelatihan dan Sertifikasi Food Handler merupakan langkah penting dalam membangun sistem keamanan pangan yang kuat di dapur SPPG. Melalui pelatihan ini, tim dapur akan memahami bagaimana: Dalam skala program nasional seperti MBG, keberadaan food handler yang kompeten akan sangat menentukan keberhasilan program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. Ingin Mengikuti Sertifikasi untuk Tim Dapur SPPG? Jika Anda mengelola dapur MBG atau ingin meningkatkan kompetensi tim dapur Anda, segera ikuti berbagai program sertifikasi berikut: ✅ Sertifikasi Juru Masak✅ Sertifikasi Halal✅ Sertifikasi Penyelia Halal✅ Sertifikasi Ahli Gizi✅ Sertifikasi Food Handler✅ Sertifikasi Juru Sembelih Halal Dapatkan pelatihan profesional dan sertifikasi resmi untuk mendukung operasional dapur SPPG Anda. 📞 Hubungi sekarang melalui WhatsApp: 6288902841546 Tingkatkan profesionalisme tim dapur Anda dan pastikan standar keamanan pangan terpenuhi secara optimal.

slhs sppg
Berita

Enam Dapur MBG di Kabupaten Cirebon Dihentikan Sementara karena Belum Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

Sebanyak enam dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dihentikan sementara operasionalnya setelah diketahui belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar terkait sanitasi dan administrasi layanan. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan pelaksanaan program gizi nasional berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang berlaku. Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Koordinator Regional Provinsi Jawa Barat kepada Badan Gizi Nasional tertanggal 9 Maret 2026. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah. “Langkah penghentian sementara ini dilakukan agar seluruh SPPG mematuhi ketentuan teknis, terutama terkait keamanan pangan dan sanitasi. Program makan bergizi harus berjalan dengan standar yang jelas agar manfaatnya optimal bagi masyarakat,” kata Dony dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026). Enam SPPG Tersebar di Sejumlah Kecamatan Enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan operasionalnya tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon. Unit-unit tersebut antara lain: Menurut Dony, penghentian operasional dilakukan karena sejumlah dapur MBG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat, meskipun sudah beroperasi lebih dari 30 hari. “Dalam laporan yang kami terima, beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan daerah,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam menjamin keamanan pangan serta kelayakan operasional dapur yang terlibat dalam program makan bergizi gratis. Mengacu pada Juknis Badan Gizi Nasional Kebijakan penghentian sementara operasional enam dapur MBG tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah standar yang mencakup kelayakan higiene dan sanitasi, pengelolaan limbah, hingga penyediaan fasilitas pendukung bagi petugas pengawasan. Dony menjelaskan bahwa standar tersebut disusun untuk menjaga kualitas layanan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat. “Kami ingin memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi yang terlibat benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keamanan pangan bagi penerima manfaat,” kata dia. Operasional Bisa Dibuka Kembali Meski dihentikan sementara, pemerintah memastikan bahwa dapur MBG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pengelola SPPG diwajibkan segera mengajukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada dinas kesehatan setempat. Selain itu, mereka juga harus memastikan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta fasilitas tempat tinggal bagi sejumlah petugas kunci, seperti Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti administratif yang diperlukan. “Kami membuka ruang bagi pengelola untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi dan dibuktikan secara administratif, maka penghentian sementara operasional dapat dicabut,” ujar Dony. Pengawasan Program MBG Akan Terus Diperketat Badan Gizi Nasional menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Dony, pengawasan yang konsisten diperlukan agar program MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Tujuannya agar program ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus memenuhi standar kesehatan dan tata kelola yang baik,” kata dia. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, dan balita. Melalui pengawasan yang ketat serta penerapan standar sanitasi yang jelas, pemerintah berharap program ini dapat berjalan secara aman, berkualitas, dan berkelanjutan di seluruh daerah.

dapur mbg
Berita

208 Dapur Program MBG di DIY Dihentikan Sementara, Sertifikat Higiene Sanitasi Jadi Syarat Operasional

Sebanyak 208 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil karena sebagian besar dapur layanan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama dalam operasional penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan sebelum kembali beroperasi. Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah. SLHS Jadi Syarat Wajib Operasional SPPG Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) DIY menegaskan bahwa setiap dapur SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebelum menjalankan kegiatan produksi dan distribusi makanan. Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebagian besar dapur layanan di wilayah DIY masih dalam tahap melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat tersebut. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kesiapan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di masing-masing dapur. “Belum 100 persen lah dalam prosesnya itu, utamanya di IPAL [Instalasi Pengolahan Air Limbah] kan, penyediaan pengolahan air limbahnya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026). Menurut Ni Made, keberadaan fasilitas IPAL merupakan bagian penting dalam standar operasional dapur yang berkaitan langsung dengan aspek kebersihan dan keamanan lingkungan. Langkah Preventif untuk Melindungi Penerima Manfaat Ni Made menegaskan bahwa operasional dapur tidak dapat dipaksakan berjalan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko kesehatan bagi penerima manfaat program MBG, terutama para siswa. “Kalau kemudian dampak bagi penerima, ya ketimbang mereka kena apa-apa, mending kan kita preventif,” katanya. Ia menilai langkah penghentian sementara operasional dapur justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan program. Menurutnya, program MBG tidak boleh hanya berorientasi pada target pelayanan, tetapi juga harus memastikan seluruh standar keamanan terpenuhi. “Jadi tidak serta merta kemudian hanya mengejar profit, tapi juga apa yang menjadi persyaratan dari sisi pelaksanaannya itu juga mesti dilihat,” kata dia. Proses Sertifikasi Melalui Dinas Kesehatan Terkait proses penerbitan SLHS, Ni Made menjelaskan bahwa prosedur administrasi berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan. Dalam proses tersebut, setiap dapur layanan harus melalui serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kelayakan fasilitas dan operasionalnya. “Kalau di Dinas Kesehatan itu kan prosedur administratif ya, dia harus mengecek ini-itu, tapi kalau di lapangan SPPG-nya belum tersedia seperti apa yang disyaratkan ya mau-tidak mau mereka juga tidak bisa mendapatkan SLHS,” paparnya. Proses pemeriksaan tersebut meliputi kelayakan bangunan dapur, sanitasi lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga standar kebersihan dalam proses pengolahan makanan. Tidak Ada Batas Waktu Khusus Satgas MBG DIY tidak menetapkan batas waktu khusus bagi dapur layanan untuk melengkapi sertifikat tersebut. Namun seluruh SPPG diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan sebelum kembali menjalankan operasional program MBG. Ni Made juga mengimbau agar pengelola dapur tidak memaksakan operasional apabila belum siap secara teknis maupun administratif. “Kita juga mengimbau kalau memang belum bisa secara optimal melayani ya sudah jangan dipaksa,” ujarnya. BGN Perketat Standar Operasional Sebelumnya, Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) DIY, Gagat Widyatmoko, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional sejumlah dapur merupakan bagian dari upaya peningkatan standar pelaksanaan program MBG. Menurutnya, BGN terus melakukan evaluasi terhadap operasional dapur layanan untuk memastikan seluruh unit memenuhi standar yang ditetapkan. “Standar tersebut meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi [SLHS], keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] yang berkualitas tinggi, serta penyediaan mess bagi tim inti SPPG agar personel dapat siaga dan berada dekat dengan lokasi operasional,” kata dia. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendorong yayasan mitra BGN untuk segera melengkapi berbagai persyaratan teknis sehingga operasional dapur dapat berjalan dengan lebih baik. Dorong Operasional MBG yang Aman dan Berkualitas Program Makan Bergizi Gratis dirancang sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan produktif. Dengan penerapan standar operasional yang ketat, pemerintah berharap seluruh dapur layanan MBG dapat memberikan makanan yang aman, higienis, dan bergizi bagi para penerima manfaat. Kebijakan penghentian sementara operasional dapur yang belum memenuhi standar di DIY diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dapur layanan SPPG diharapkan dapat kembali beroperasi secara optimal dan mendukung keberhasilan program MBG secara berkelanjutan.

sertifikat halal untuk rph & rpu
Berita

RPH dan RPU Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026

Pemerintah terus memperkuat penerapan jaminan produk halal di sektor pangan. Salah satu langkah penting adalah mewajibkan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) memiliki sertifikat halal yang mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar kehalalan dan keamanan pangan di Indonesia. Dengan adanya kewajiban tersebut, seluruh proses penyembelihan hewan diharapkan memenuhi prinsip syariat Islam sekaligus standar higienitas yang ketat. Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal untuk RPH dan RPU sempat direncanakan berlaku lebih cepat. Namun pemerintah memberikan masa penyesuaian agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Batas Waktu Sertifikasi Halal Hingga 2026 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi RPH dan RPU yang sebelumnya ditargetkan pada 2024 kini resmi diperpanjang hingga 2026. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap berbagai persyaratan teknis maupun administratif. Dengan demikian, diharapkan seluruh rumah potong hewan dapat memenuhi standar halal secara optimal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan di sektor pemotongan hewan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang beredar di pasaran. Persyaratan Penting Sertifikasi Halal RPH Dalam proses sertifikasi halal, RPH dan RPU wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang mencakup aspek teknis, operasional, hingga sumber daya manusia. Audit halal akan menilai secara menyeluruh seluruh rantai produksi, mulai dari asal hewan hingga distribusi daging kepada konsumen. Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh rumah potong hewan untuk memperoleh sertifikasi halal. Kejelasan Asal Usul Hewan Salah satu persyaratan utama dalam sertifikasi halal adalah memastikan asal usul hewan yang akan disembelih. Hewan yang diproses di RPH halal harus berasal dari sumber yang jelas dan halal menurut syariat Islam. Hewan tidak boleh berasal dari bangkai atau hewan yang telah mati sebelum proses penyembelihan. Selain itu, hewan yang termasuk kategori haram seperti babi atau hewan pemangsa juga tidak diperbolehkan. Kondisi kesehatan hewan juga menjadi faktor penting. Hewan harus dalam keadaan sehat dan layak dikonsumsi sebelum dilakukan penyembelihan. Transparansi terkait asal-usul hewan ini menjadi salah satu indikator utama dalam proses audit halal yang dilakukan oleh lembaga terkait. Standar Fasilitas dan Peralatan Selain asal-usul hewan, fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam proses pemotongan juga harus memenuhi standar halal serta higienitas yang tinggi. Area penyembelihan harus dipisahkan dengan ruang pengolahan maupun penyimpanan daging untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. Sistem sanitasi yang baik juga menjadi bagian penting dari standar operasional rumah potong hewan. Fasilitas seperti ruang pendingin, ruang penyimpanan daging, saluran pembuangan, hingga peralatan pemotong wajib dijaga kebersihannya secara berkala. Peralatan yang digunakan juga harus terbuat dari bahan yang aman serta mudah dibersihkan agar tidak meninggalkan residu yang dapat mencemari produk. Dengan fasilitas yang memenuhi standar tersebut, kualitas daging yang dihasilkan tidak hanya terjamin kehalalannya, tetapi juga aman untuk dikonsumsi masyarakat. Sumber Daya Manusia yang Kompeten Sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses penyembelihan. Dalam RPH halal, penyembelihan hewan wajib dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (JULEHA). JULEHA merupakan seorang Muslim yang memahami tata cara penyembelihan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, JULEHA juga harus mengikuti pelatihan resmi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pelatihan ini bertujuan memastikan penyembelihan dilakukan secara benar, cepat, dan meminimalisir penderitaan hewan. Selain tenaga penyembelih, keberadaan Penyelia Halal juga menjadi elemen penting. Penyelia Halal bertugas mengawasi seluruh proses operasional agar tetap sesuai dengan ketentuan halal. Tidak kalah penting, RPH juga harus memiliki dokter hewan yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa hanya hewan yang sehat dan layak konsumsi yang diproses. Dengan dukungan tenaga profesional yang kompeten, kualitas serta kehalalan produk daging dapat lebih terjamin. Peran Strategis Juru Sembelih Halal Juru Sembelih Halal atau JULEHA memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kehalalan produk daging. Mereka bertanggung jawab memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar kebersihan yang berlaku. Mulai dari niat penyembelihan, teknik pemotongan, hingga proses penanganan daging harus dilakukan secara benar agar produk tetap halal dari hulu hingga hilir. Namun, salah satu tantangan terbesar dalam implementasi sertifikasi halal bagi RPH dan RPU adalah ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Banyak rumah potong hewan telah memiliki fasilitas memadai, tetapi masih kekurangan tenaga penyembelih yang memiliki sertifikasi dan kompetensi sesuai standar. Oleh karena itu, pelatihan JULEHA menjadi langkah penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang profesional dan tersertifikasi. Pelatihan JULEHA untuk Meningkatkan Kompetensi Salah satu lembaga yang menyediakan pelatihan juru sembelih halal adalah IHATEC. Melalui pelatihan tersebut, para penyembelih akan memperoleh pengetahuan tentang prinsip penyembelihan halal, teknik pemotongan yang sesuai syariat, serta standar kebersihan dalam proses pengolahan daging. Peserta pelatihan juga akan mendapatkan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai juru sembelih profesional. Setelah mengikuti pelatihan, peserta berkesempatan memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat regulasi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas rumah potong hewan di mata masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, keberadaan tenaga JULEHA yang kompeten menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar. Momentum Penguatan Industri Halal Penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi RPH dan RPU pada 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat industri pangan halal di Indonesia. Persiapan menuju sertifikasi halal tidak dapat dilakukan secara instan. Pelaku usaha perlu melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari peningkatan fasilitas, pemenuhan dokumen administratif, hingga penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan. Selain itu, penerapan standar halal juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan sertifikasi halal, produk daging yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar. Membangun Kepercayaan Konsumen Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, kehalalan produk pangan menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan konsumsi. Melalui penerapan sertifikasi halal secara menyeluruh, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang beredar di pasaran dapat semakin meningkat. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal bagi RPH dan RPU tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem industri pangan halal yang berkualitas, aman, dan terpercaya di Indonesia.

Berita

900 Penjamah Makanan di Yogyakarta Ikuti Bimtek untuk Jamin Keamanan Pangan Program MBG

Pemerintah terus memperkuat kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penjamah Makanan serta percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang berlangsung pada 7–8 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah Kantor Koordinasi Program Pemenuhan Gizi (KPPG), yaitu KPPG Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Sleman, Surabaya, dan Jember. Setiap lokasi kegiatan diikuti sekitar 500 peserta per hari yang berasal dari berbagai unsur pelaksana program MBG. Para peserta terdiri dari kepala SPPG, mitra atau yayasan pengelola, pengawas gizi, asisten lapangan (aslap), hingga juru masak yang terlibat langsung dalam proses penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. Yogya Hadirkan 900 Peserta Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, kegiatan Bimtek digelar di Eastparc Hotel dan diikuti sekitar 900 peserta. Para peserta merupakan perwakilan dari berbagai SPPG, relawan, serta mitra atau yayasan yang selama ini berperan aktif dalam penyaluran program MBG sekaligus mengikuti proses sertifikasi SPPG. Bimtek ini dirancang untuk memperkuat pemahaman para penjamah makanan dalam menerapkan standar higiene dan sanitasi pangan. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mempercepat proses penerbitan SLHS bagi dapur-dapur SPPG yang menjadi bagian penting dalam implementasi program MBG. Melalui pelatihan ini, diharapkan setiap tenaga yang terlibat dalam pengolahan makanan dapat memastikan kualitas makanan tetap aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan bagi para penerima manfaat. Pemerintah Tekankan Pentingnya Standar Keamanan Pangan Kegiatan Bimtek dibuka secara hybrid oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyediaan makanan bergizi merupakan hak seluruh anak di Indonesia, sehingga kualitas layanan penyediaan makanan harus dijaga secara serius. “Pelaksanaan bimbingan teknis ini sangat strategis sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi nasional melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan para penjamah makanan,” katanya. Menurut Sony Sonjaya, Program MBG saat ini berkembang pesat dengan keterlibatan masyarakat yang semakin luas. Hal tersebut tercermin dari berdirinya lebih dari 25 ribu unit SPPG di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar unit tersebut bahkan diinisiasi oleh mitra atau yayasan dari masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional. Penguatan SDM Dapur SPPG Jadi Prioritas Dengan jumlah SPPG yang terus bertambah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bekerja di dapur SPPG menjadi langkah yang sangat penting. Pemerintah menilai penguatan kompetensi para penjamah makanan akan membantu menjaga kualitas makanan sekaligus memastikan standar keamanan pangan tetap terpenuhi. Sony Sonjaya menambahkan bahwa pelatihan penjamah makanan kembali dilaksanakan setelah sempat terhenti dalam beberapa waktu terakhir. “Pelatihan penjamah makanan ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dengan SLHS, kegiatan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau produksi makanan bergizi dapat dilaksanakan di tempat yang sarana dan prasarananya telah terjamin kebersihan dan kesehatannya. Oleh karena itu, sertifikat ini disebut laik higiene sanitasi,” pungkasnya. Dorong Standar Higiene dan Sanitasi Dapur MBG Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan salah satu standar penting yang harus dipenuhi oleh dapur SPPG. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa tempat produksi makanan telah memenuhi persyaratan kebersihan, kesehatan, serta keamanan pangan. Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan proses produksi hingga distribusi makanan dalam Program MBG dapat berjalan dengan lebih aman dan terjamin kualitasnya. Selain meningkatkan kualitas layanan makanan bergizi, kegiatan Bimtek ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan serta memastikan seluruh dapur MBG mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Melalui pelatihan yang berkelanjutan dan peningkatan kompetensi tenaga dapur, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima utama program tersebut.

Berita

Belum Miliki SLHS, BGN Hentikan Sementara 492 Dapur SPPG di Sumatra

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra mulai 9 Maret 2026. Kebijakan ini diambil karena ratusan dapur tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara tersebut merupakan upaya untuk memastikan seluruh dapur program MBG memenuhi standar keamanan pangan dan kebersihan yang telah ditetapkan. “Suspend (penghentian sementara) ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito di Jakarta, Sabtu. Penegakan Standar Kebersihan Dapur Menurut Harjito, seluruh unit SPPG yang telah beroperasi diwajibkan mematuhi standar kebersihan dan sanitasi. Salah satu bentuk pemenuhan standar tersebut adalah dengan mendaftarkan dapur untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi melalui Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing. Kebijakan penghentian sementara ini berlaku bagi dapur yang sudah beroperasi lebih dari 30 hari, tetapi belum melakukan pendaftaran SLHS. BGN menilai kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan hal mendasar yang tidak dapat diabaikan, mengingat program MBG berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. “Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” katanya. Sumatera Utara Paling Banyak Data BGN menunjukkan bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS terbanyak. Tercatat sebanyak 252 dapur di provinsi tersebut terdampak kebijakan penghentian sementara. Jumlah tersebut disusul oleh Lampung dengan 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, serta Bengkulu sebanyak 4 dapur. Sementara itu, beberapa provinsi lain di Sumatra tercatat tidak memiliki dapur yang belum mendaftar SLHS. Provinsi tersebut antara lain Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung. Pengawasan Kualitas Program MBG BGN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kualitas layanan dalam program MBG. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah. Harjito menekankan bahwa standar keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam setiap dapur yang terlibat dalam program tersebut. “Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” katanya. Dengan penerapan standar yang ketat, pemerintah berharap kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG tetap terjaga serta aman dikonsumsi oleh penerima manfaat. Imbauan bagi Pengelola SPPG BGN juga mengimbau seluruh pengelola SPPG yang terdampak kebijakan penghentian sementara untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Langkah ini penting untuk mempercepat proses pendaftaran serta verifikasi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Harjito berharap seluruh dapur yang belum memenuhi persyaratan dapat segera melengkapi dokumen dan standar operasional yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan. “Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya. Melalui langkah pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan dengan standar keamanan pangan yang tinggi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Berita

BGN Minta SPPG Unggah Menu MBG Setiap Hari di Media Sosial untuk Transparansi Publik

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk secara rutin mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya, menyampaikan bahwa informasi yang dibagikan melalui media sosial tidak hanya berupa menu makanan, tetapi juga mencakup kandungan gizi hingga biaya penyediaan makanan dalam program MBG. “BGN telah memerintahkan seluruh SPPG membuat media sosial sebagai sarana komunikasi antara SPPG dan masyarakat, dan wajib mengunggah menu makanan, kadar gizi serta harga,” kata Sonny di Bandung, Minggu. Dorong Keterbukaan Informasi Program MBG Menurut Sonny, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kualitas makanan yang disediakan dalam program MBG. Dengan adanya publikasi menu secara rutin, masyarakat dapat mengetahui secara jelas komposisi makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat. Program Makan Bergizi Gratis sendiri menyasar berbagai kelompok masyarakat, terutama yang membutuhkan asupan gizi tambahan. Penerima manfaat program ini antara lain ibu hamil, ibu menyusui, bayi, serta peserta didik di berbagai jenjang pendidikan. Melalui langkah transparansi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memantau secara langsung kualitas makanan yang disediakan oleh setiap unit SPPG. Masyarakat Diperbolehkan Menyampaikan Kritik Selain mendorong keterbukaan informasi, BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan program. Sonny menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menyampaikan protes secara langsung kepada pihak SPPG jika menemukan menu yang dianggap tidak layak. “Apabila tidak sesuai, masyarakat bisa protes. Itu salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan kualitas layanan program MBG tetap terjaga. Kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola SPPG dalam meningkatkan mutu pelayanan. Media Sosial sebagai Sarana Pengawasan Publik Sonny juga menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan membagikan informasi mengenai menu MBG melalui media sosial, selama tujuannya untuk memberikan perbaikan terhadap layanan program. Namun demikian, ia mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan komunikasi langsung dengan pihak SPPG sebelum menyebarkan informasi secara luas. “Kalau untuk diviralkan (di media sosial), kan punya tujuan tertentu. Kalau tujuannya untuk memperbaiki, silakan datangi SPPG-nya, minta lakukan perbaikan. Tapi kalau tujuannya viralkan itu, ya bergantung kepada niatnya masing-masing. Kami tidak bisa melarang,” kata dia. Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik Kebijakan unggah menu harian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis. Dengan keterbukaan informasi mengenai menu, kandungan gizi, serta biaya penyediaan makanan, masyarakat diharapkan dapat melihat secara langsung proses pelaksanaan program yang dikelola oleh SPPG. Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dalam mengawasi program ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan sekaligus memastikan bahwa setiap penerima manfaat memperoleh makanan yang sehat, bergizi, dan layak konsumsi. Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan gizi nasional dan mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia. Dengan pengawasan publik yang lebih terbuka, implementasi program ini diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel di berbagai daerah.

pelatihan bgn
Berita

BGN Tingkatkan Kualitas Layanan MBG Lewat Pelatihan Penjamah Makanan dan Percepatan Sertifikasi Higiene

Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat kualitas layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggelar pelatihan bagi para penjamah makanan serta mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur penyedia layanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga dalam setiap proses penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama program tersebut. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para penjamah makanan dalam menerapkan standar higiene dan sanitasi pangan,” kata Sony Sonjaya di Jakarta, Minggu. Pelatihan Digelar di Delapan Wilayah BGN menyelenggarakan bimbingan teknis secara serentak di delapan wilayah kantor Koordinasi Program Pemenuhan Gizi (KPPG). Wilayah tersebut meliputi KPPG Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Sleman, Surabaya, dan Jember. Setiap hari kegiatan pelatihan diikuti sekitar 500 peserta yang berasal dari berbagai unsur pelaksana program MBG di lapangan. Para peserta terdiri dari kepala SPPG, mitra atau yayasan pengelola, pengawas gizi, asisten lapangan (Aslap), hingga juru masak yang bertugas di dapur program MBG. Sony menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi nasional. Ia menilai, keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada ketersediaan bahan makanan, tetapi juga pada kualitas pengolahan dan pengawasan di setiap dapur pelayanan. Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Selain pelatihan, BGN juga mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur SPPG yang beroperasi di berbagai daerah. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa proses produksi makanan dilakukan di tempat yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut Sony, SLHS memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana dapur telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan. “Makanya disebut laik higiene sanitasi kesehatan,” kata dia. Ia menjelaskan bahwa pelatihan penjamah makanan juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh SLHS. Dengan demikian, dapur yang memproduksi makanan dalam program MBG harus memastikan bahwa seluruh petugas memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai terkait keamanan pangan. Program MBG Terus Berkembang Sony mengungkapkan bahwa program MBG saat ini berkembang pesat dengan keterlibatan masyarakat yang semakin luas. Hal ini terlihat dari jumlah SPPG yang telah berdiri di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini tercatat lebih dari 25 ribu SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia, dan sebagian besar diinisiasi oleh mitra atau yayasan dari masyarakat. “Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat di dapur SPPG menjadi langkah penting untuk memastikan standar keamanan dan kualitas makanan tetap terjaga,” kata dia. Ia menambahkan, setelah beberapa waktu tidak dilaksanakan, kegiatan pelatihan penjamah makanan kini kembali digelar untuk memperkuat kompetensi para petugas di lapangan. Contoh Pelaksanaan di Daerah Sebagai contoh pelaksanaan di daerah, kegiatan sertifikasi SPPG juga digelar di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebanyak 800 peserta yang terdiri dari perwakilan SPPG, relawan, serta mitra atau yayasan yang terlibat dalam program MBG mengikuti kegiatan tersebut pada Sabtu (7/3) dan Minggu (8/3). Pelatihan dan sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemenuhan standar operasional dapur SPPG di seluruh Indonesia. SPPG Wajib Mengurus SLHS BGN juga menegaskan bahwa setiap SPPG yang telah dinyatakan operasional wajib segera mengurus proses penerbitan SLHS. Sony mengingatkan bahwa mitra pengelola harus mendaftarkan proses sertifikasi tersebut paling lambat 30 hari setelah dapur mulai beroperasi. “Apabila 30 hari daftar saja belum, maka BGN akan dihentikan operasional SPPG,” kata dia. Pihak BGN melalui jajaran Direktur Pemantauan dan Pengawasan juga telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat sebanyak 25.061 SPPG telah menjalani proses inspeksi. Dalam beberapa kasus, ditemukan dapur yang belum memenuhi persyaratan sehingga diberikan peringatan hingga penghentian operasional. “Langsung diketahui ada beberapa SPPG yang tidak memenuhi persyaratan. Baru, kemudian langsung diberi surat peringatan kesatu, surat peringatan kedua dan ada juga yang langsung dihentikan,” katanya. Standar Keamanan Pangan Harus Diterapkan Sementara itu, Deputi Bidang Penyaluran dan Penyediaan Badan Gizi Nasional, Brigjen (Purn) Suardi Samiran, menegaskan bahwa kualitas makanan dalam program MBG tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan. Menurutnya, faktor penting lain adalah proses pengolahan, penyimpanan, serta penyajian makanan yang harus memenuhi standar keamanan pangan. Ia menekankan bahwa standar tersebut harus diterapkan secara menyeluruh dalam setiap tahapan operasional dapur SPPG. Melalui pelaksanaan bimbingan teknis penjamah makanan dan percepatan penerbitan SLHS, pemerintah ingin memastikan seluruh petugas memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai. “Selain itu, percepatan penerbitan SLHS menjadi salah satu prioritas penting sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban SPPG dalam menyediakan makanan bergizi yang aman, higienis dan memenuhi standar sanitasi,” kata dia. Komitmen Pemerintah Menjaga Kualitas Program MBG Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Melalui penguatan pelatihan, sertifikasi higiene sanitasi, serta pengawasan operasional dapur SPPG, pemerintah berharap kualitas makanan yang disediakan tetap terjaga. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun generasi sehat dan produktif yang mampu mendukung pembangunan nasional di masa depan.

bimtek bgn mbg malang
Berita

BGN Perkuat Standar Higiene dan Keamanan Pangan Program MBG Melalui Bimbingan Teknis

Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat penerapan standar higiene dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bertajuk “Penjamah Makanan dan Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)” yang digelar di Kota Malang, Jawa Timur, pada 7–8 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kualitas layanan pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi para tenaga yang terlibat langsung dalam pengolahan makanan di dapur MBG. “Bimbingan teknis ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kualitas layanan pemenuhan gizi nasional melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan para penjamah makanan,” kata Sony Sonjaya. Diikuti Ratusan Peserta dari Pengelola SPPG Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh sekitar 500 peserta setiap harinya yang berasal dari berbagai unsur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peserta terdiri dari kepala SPPG, mitra atau yayasan pengelola, pengawas gizi, asisten lapangan, hingga juru masak yang bertanggung jawab dalam proses pengolahan makanan. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai standar higiene, prosedur pengolahan makanan yang aman, serta pentingnya penerapan sanitasi dalam operasional dapur MBG. Sony menegaskan bahwa kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG harus menjadi perhatian bersama karena program tersebut menyangkut hak dasar anak-anak Indonesia untuk mendapatkan asupan gizi yang layak. “Makanan bergizi merupakan hak seluruh anak di Indonesia, sehingga kualitas penyediaan makanan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya. Program MBG Terus Berkembang Pesat Dalam kesempatan tersebut, BGN juga menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto mengalami perkembangan yang signifikan. Pertumbuhan program ini didorong oleh meningkatnya partisipasi masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak di daerah. Saat ini tercatat sekitar 25 ribu SPPG atau dapur MBG telah berdiri di berbagai wilayah Indonesia untuk melayani masyarakat penerima manfaat. Keberadaan dapur tersebut menjadi tulang punggung dalam distribusi makanan bergizi kepada anak-anak dan kelompok sasaran lainnya. Dengan semakin luasnya jangkauan program, pemerintah menilai penting untuk memastikan seluruh dapur MBG mematuhi standar keamanan pangan yang ketat. Keamanan Pangan Jadi Prioritas Deputi Bidang Penyaluran dan Penyediaan BGN, Suardi Samiran, menegaskan bahwa kualitas makanan tidak hanya ditentukan oleh pemilihan bahan baku yang baik. Proses lain seperti pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan juga harus mengikuti standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. “Tetapi juga oleh cara pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya,” ucapnya. Menurut Suardi, setiap tahapan dalam proses penyediaan makanan harus dijalankan secara disiplin agar kualitas makanan tetap terjaga dan aman dikonsumsi oleh penerima manfaat. Ia menambahkan bahwa penerapan standar operasional yang konsisten akan membantu mencegah risiko kontaminasi pangan dan memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar gizi yang ditetapkan pemerintah. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jadi Standar Wajib Dalam pelaksanaan program MBG, keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu persyaratan penting bagi operasional dapur SPPG. SLHS merupakan bukti bahwa dapur penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai ketentuan kesehatan. Penerbitan sertifikat ini menjadi bentuk komitmen penyelenggara program untuk memastikan bahwa makanan yang diproduksi dan disalurkan kepada masyarakat benar-benar aman dan higienis. Dengan adanya sertifikasi tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap kualitas layanan dapur MBG di berbagai daerah. Bimtek Jadi Awal Pendampingan Berkelanjutan Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN, Nurjaeni, mengatakan bahwa bimbingan teknis ini bukan hanya sekadar kegiatan pelatihan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun sistem pendampingan yang berkelanjutan bagi pengelola dapur MBG. “Ini menjadi langkah awal membangun mekanisme pendampingan agar standar higiene dan sanitasi benar-benar diterapkan secara konsisten di dapur SPPG,” tuturnya. Melalui mekanisme pendampingan tersebut, para pengelola dapur akan terus mendapatkan pembinaan dan evaluasi agar penerapan standar keamanan pangan dapat berjalan secara konsisten di lapangan. Pendampingan ini juga bertujuan membantu pengelola dapur memahami berbagai prosedur operasional serta meningkatkan kualitas layanan secara bertahap. Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Setelah kegiatan bimbingan teknis ini selesai, BGN berharap para pengelola SPPG dapat lebih memahami standar keamanan pangan secara menyeluruh. Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga pengelola dapur MBG. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan program berjalan optimal dan makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar kesehatan dan gizi. Dengan penguatan standar higiene, peningkatan kapasitas penjamah makanan, serta koordinasi lintas sektor, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sehat, kuat, dan produktif di masa depan.

Scroll to Top